Suara.com - Pemerintah lewat Badan Pangan Nasional menerbitkan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Kedelai, Bawang Merah, Cabai Rawit Merah, Cabai Merah Keriting, Daging Sapi/Kerbau, dan Gula Konsumsi. Peraturan ini bertujuan untuk mengatur harga acuan pembelian dan penjualan (HAP).
Kepala Badan Pangan Nasional, Arief Prasetyo Adi mengatakan peraturan ini untuk memperkuat tata kelola pangan nasional, khususnya mengenai upaya mewujudkan harga kesetimbangan baru untuk komoditas pangan strategis.
Sehingga memberikan kepastian harga pembelian hasil panen para petani dan peternak sekaligus mengurangi potensi gejolak dan fluktuasi harga komoditas pangan di tingkat konsumen.
"Peraturan ini mengamanatkan kepada seluruh pelaku usaha pangan agar konsisten melakukan pembelian dan penjualan sesuai harga acuan yang telah ditetapkan," ungkapnya dalam keterangan resmi dikutip Jumat (30/12/2022).
Dalam Perbadan tersebut ditetapkan harga acuan kedelai lokal di produsen Rp10.775 per kg dan harga acuan di konsumen Rp11.400 per kg untuk kedelai lokal dan Rp12.000 per kg untuk kedelai impor.
Sedangkan, harga acuan bawang merah di produsen terbagi ke dalam beberapa jenis, untuk konde basah Rp18.500-Rp20.000 per kg, rogol kering panen Rp25.000-Rp30.000 per kg, konde kering askip Rp32.000 per kg.
Untuk harga acuan bawang merah di tingkat konsumen, jenis rogol kering panen Rp36.500-Rp41.500 per kg.
Sementara untuk cabai, harga acuan cabai rawit merah di produsen Rp25.000-Rp31.500 per kg dan di konsumen Rp40.000-Rp57.000 per kg.
Cabai merah keriting di produsen Rp22.000-Rp29.600 per kg, di konsumen Rp37.000-Rp55.000 per kg.
Baca Juga: Gara-gara Flu Burung, Harga Telur di AS Setara Daging Beku di Indonesia
Daging sapi juga menjadi salah satu komoditas pangan yang diatur, harga acuan daging sapi hidup Rp56.000-Rp58.000 per kg.
Untuk tingkat konsumen harga acuan daging sapi terbagi kedalam beberapa jenis, daging segar/chilled paha depan Rp130.000 per kg, paha belakang Rp140.000 per kg, paha depan beku Rp105.000 per kg, dan daging kerbau beku Rp80.000 per kg.
Komoditas terakhir yang diatur dalam peraturan tersebut adalah gula konsumsi dengan harga acuan Rp11.500 di tingkat produsen (untuk kemasan karung 50 kg) dan Rp13.500-Rp14.500 per kg di tingkat konsumen.
Peraturan ini melengkapi peraturan sebelumnya, yakni Perbadan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Jagung, Telur Ayam Ras, dan Daging Ayam Ras, yang telah ditetapkan 5 Oktober 2022.
Dengan diundangkannya Perbadan Nomor 11 Tahun 2022, saat ini Bapanas memiliki instrumen untuk mengatur harga acuan 8 komoditas pangan strategis. Komoditas tersebut adalah jagung, kedelai, bawang, telur ayam, daging ruminansia, daging ayam, cabai, gula, dan day old chicken (DOC).
Arief mengatakan, Bapenas telah melibatkan seluruh stakeholder dalam proses penyusunannya, termasuk tahap konsultasi publik.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Kenapa Proyek Jalan Trans Halmahera Disebut Hanya Untungkan Korporasi Tambang?
-
Bertemu Wapres Gibran, Komite Otsus Papua Minta Tambahan Anggaran Hingga Dana BLT Langsung ke Rakyat
-
Sambut Bryan Adams Live in Jakarta 2026, BRI Sediakan Tiket Eksklusif Lewat BRImo
-
Proyek Waste to Energy Jangan Hanya Akal-akalan dan Timbulkan Masalah Baru
-
Geger Fraud Rp30 Miliar di Maybank Hingga Nasabah Meninggal Dunia, OJK: Kejadian Serius!
-
Laba PT Timah Anjlok 33 Persen di Kuartal III 2025
-
Kala Purbaya Ingin Rakyat Kaya
-
Didesak Pensiun, Ini Daftar 20 PLTU Paling Berbahaya di Indonesia
-
IHSG Berakhir Merosot Dipicu Aksi Jual Bersih Asing
-
Riset: Penundaan Suntik Mati PLTU Justru Bahayakan 156 Ribu Jiwa dan Rugikan Negara Rp 1,822 T