Suara.com - Diberikannya kewenangan bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga yang berhak melakukan penyidikan dalam kasus tindak pidana keuangan sebagaimana termuat dalam Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) merupakan penguatan dari UU OJK sebelumnya.
Anggota Komisi XI DPR RI M. Misbakhun, mengatakan substansi yang terkandung dalam Pasal 49 ayat (5) Bagian Keempat UU PPSK tersebut selaras dengan regulasi mengenai OJK yang selama ini diterapkan.
"Ini agar OJK mempunyai determinasi dalam melaksanakan tugasnya dan aturan gang diterbitkan dihormati oleh pelaku industri. Kalau pengawasnya mempunyai kewenangan sampai tindak pidana maka wibawa OJK lebih kuat," katanya, Jumat (30/12/2022).
Misbakhun menambahkan, keuangan adalah salah satu penyangga ekonomi yang perlu dilengkapi dengan sumber daya manusia (SDM) dan infrastruktur khusus, termasuk dalam aspek penegakan hukum.
Sejalan dengan itu, komposisi dari tim penyidik OJK pun lebih beragam, yakni berasal dari kepolisian hingga pegawai negeri sipil (PNS).
"Harapan kami dengan adanya kewenangan itu maka penguatan penegakan hukum untuk menegakkan aturan itu dihormati industri dan tidak melahirkan pelanggaran yang merugikan konsumen dan negara," jelasnya.
Dia menambahkan, selain memberikan kepastian hukum dan perlindungan konsumen, kewenangan OJK dalam melakukan penyidikan juga bertujuan untuk menjaga kepercayaan investor asing terhadap iklim penanaman modal di Tanah Air.
Pasalnya, apabila infrastruktur hukum di bidang keuangan tertata dengan solid, maka Indonesia memiliki jaminan keamanan yang kuat dan ekosistem investasi yang kokoh.
"Karena sektor keuangan menyangkut kepercayaan publik dan kepercayaan negara di internasional," ujar Misbakhun.
Baca Juga: Gaduh Prediksi Badai Dahsyat 28 Desember, Politikus Senayan: Peneliti BRIN Sudah Offside!
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Pengendalian Industri Tembakau Picu Menjamurnya Rokok Ilegal
-
Perempuan Jadi Korban Jika Industri Tembakau Tertekan
-
Pemadaman Bergilir Akibat Pemangkasan RKAB Batubara oleh Kementerian ESDM
-
Hitung-hitungan Kerugian Negara dari Peredaran Rokok Ilegal
-
418 Ribu Penumpang Nikmati Diskon Kapal Feri, Kuota Masih Tersedia
-
Ternyata Kemasan Rokok Polos Melanggar Aturan
-
Prabowo Bakal Luncurkan BBM Baru, Segini Harganya
-
Begini Modus WNA Curi Emas di Wilayah Gunung Botak
-
Kemasan Rokok Polos Berisiko Gerus Penerimaan Negara hingga Puluhan Triliun
-
Patriot Bond Jadi Tempat Pencucian Uang, DPR: Insentif Menarik Investor