Suara.com - Tim likuidasi Perusahaan asuransi jiwa PT Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life, hari ini, mendatangi kantor pusat Wanaartha life. Tujuannya, untuk melakukan sosialisasi kepada Direksi dan Komisaris PT WAL mengenai proses likuidasi dan meminta kerjasamanya dalam pemberian data-data perusahaan.
Namun, tim likuidasi yang disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ditolak masuk ke dalam kantor tersebut oleh petugas keamanan gedung dengan alasan yang tidak pasti.
"Yang pasti kehadiran kami adalah dalam rangka menjalankan wewenang dan tugas tim likuidasi sesuai POJK 28 tahun 2015 untuk melakukan proses pemberesan atau likuidasi karena dicabutnya izin usaha PT WAL (Wanaartha life) oleh OJK, tapi kehadiran kami justru ditolak dan dihalang-halangi oleh petugas keamanan gedung dengan alasan yang tidak jelas dan meminta dokumen yang ada, tindakan ini dapat dianggap sebagai tindakan yang menghalang-halangi proses likuidasi," ujar Ketua tim likuidasi Wanaartha Life Harvardy Muhammad Iqbal kepada wartawan di Jakarta, Senin (2/1/2023).
Harvardy menjelaskan, rencana kehadirannya ke Kantor pusat Wanaartha life tersebut yang pertama untuk melakukan sosialisasi kepada Direksi dan Komisaris PT WAL mengenai proses likuidasi dan meminta kerjasamanya dalam pemberian data-data perusahaan.
"Dan nantinya kami akan mengumumkan dalam surat kabar nasional mengenai pendaftaran tagihan para kreditor PT WAL dalam likuidasi termasuk tagihan para pemegang polis untuk selanjutnya akan kami verifikasi. Kami juga akan menginventarisasi aset-aset PT WAL yang dapat dicairkan untuk pembayaran kepada seluruh kreditur PT WAL terutama pemegang polis," jelas dia.
Harvardy menuturkan, Tim Likuidasi terbentuk sejak tanggal keputusan para pemegang saham pada tanggal 30 Desember 2022 lalu dan telah disetujui oleh OJK.
Karena itu Ia menerangkan, kehadirannya ke kantor pusat Wanaartha life ini dalam rangka menjalankan wewenang dan tugas tim likuidasi sesuai POJK Nomor 28 tahun 2015 yang salah satunya memverifikasi data pemegang polis serta menyelesaikan kasus gagal bayar akibat rekayasa laporan keuangan yang dilakukan oleh direksi Wanaartha life yang lama.
"Ke depan kami juga akan menunjuk auditor independen untuk melakukan audit investigasi terutama terhadap dugaan rekayasa laporan keuangan dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh mantan direksi Wanaartha life, sebagai dasar untuk menuntut mantan direksi tersebut dan orang-orang yang terlibat sampai kepada harta pribadinya, terkait hal ini kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan OJK" jelas Harvardy.
Legalitas Tim Likuidasi
Baca Juga: Dijamin Asuransi, Kini Jamaah Haji dan Umrah Bisa Aman
Terkait dengan batalnya RUPSLB (Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa) yang seharusnya digelar pada Senin 26 Desember 2022 lalu karena tidak memenuhi kuorum persyaratan kehadiran dan akan dijadwalkan pada 4 Januari 2023 mendatang, Harvardy menjelaskan bahwa tim likuidasi tetap bisa dibentuk melalui keputusan sirkuler atas persetujuan seluruh pemegang saham. Yang mana hal ini telah diatur dalam Pasal 91 UU No 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
"Mengenai RUPS yang gagal atau tidak memenuhi kuorum, yang saya ketahui PSP tidak bisa hadir secara langsung dalam RUPS sebagaimana diminta Direksi, karena tidak diperbolehkan hadir secara online," Tambah Harvardy menjelaskan.
Ia memaparkan, keputusan sirkuler adalah keputusan yang dibuat para pemegang saham di luar RUPS, yang juga mengikat perusahaan dan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan keputusan RUPS.
Sepanjang seluruh pemegang saham menyetujui secara tertulis maka keputusan tersebut mengikat dan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan keputusan RUPS, hal ini diatur dalam Pasal 91 UU No 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
"Jadi keberadaan kami adalah sah dan juga telah disetujui oleh OJK sesuai suratnya tanggal 13 Desember 2022 perihal Pengajuan Pembubaran dan Penunjukan Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha yang pada pokoknya menyetujui Tim Likuidasi Wanaartha life yang beranggotakan Harvardy Muhammad Iqbal dan Sherly Anita," terangnya.
Lebih jauh Harvardy berharap, dengan keberadaan Tim Likuidasi Wanaartha life ini dapat segera menyelesaikan masalah yang tak kunjung selesai. Apalagi berdasarkan data sementara, ada sekitar 28 ribu orang pemenang polis yang berharap dananya bisa kembali.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Bahlil Minta Pemda Hingga BUMD Beri Pendampingan Pelaku Usaha Sumur Rakyat
-
Alasan IHSG Rontok Hampir 2 Persen pada Perdagangan Hari Ini
-
Tingkatkan Kompetensi SDM Muda, Brantas Abipraya & Kemnaker Jaring 32 Lulusan Terbaik se-Indonesia
-
Bank Mandiri Raih Laba Bersih Rp 37,7 Triliun Hingga Kuartal III-2025
-
5 Opsi Leasing untuk Cicilan Mobil Baru dan Bekas, Bunga Rendah
-
LPKR Manfaatkan Momentum Tumbuhnya Sektor Properti untuk Cari Pundi-pundi Cuan
-
Intip Strategi PIS Kembangkan SDM di Sektor Migas dan Perkapalan
-
Padahal Labanya Melonjak 44 Persen, Tapi Saham Perusahaan Haji Isam JARR Melempem
-
Beda Syarat KPR Mandiri dan KPR BNI
-
BRI Peduli Salurkan CSR untuk Renovasi Masjid di Pandeglang