Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin operasional perusahaan asuransi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life.
Pencabutan ini, karena Wanartha Life tidak memenuhi rasio solvabilitas/risk based capital yang ditetapkan.
Setelah dicabut, bagaimana nasib dana nasabah ke depannya?
Dalam hal ini, OJK akan terlebih dahulu mengejar para direksi Wanaartha Life. Pasalnya diketahui, direksi telah memanipulasi laporan keuangan perusahaaan, hingga terjadinya penggelapan dana hingga Rp12 triliun.
"Hal tersebut dilakukan, sebagai upaya maksimal untuk melindungi kepentingan pemegang polis dengan tetap menjunjung proses hukum dan ketentuan yang berlaku," ujar Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Ogi Prastomiyono, dalam konferensi pers secara virtual, Senin (5/12/2022).
Ogi memaparkan, praktik gelap para petinggi Wanartha Life ini terjadi sejak 2019. Dalam laporan keuangan saat itu, kewajiban perusahaan tercatat sebesar Rp3,7 triliun sedangkan asetnya Rp4,712 triliun, dan ekuitas tercatat positif Rp977 miliar.
"Akan tetapi, dilakukan audited tahun 2020 adanya polis tidak tercatat pada pembukuan perusahaan. Ketika dimasukkan ke dalam laporan keuangan perusahaan maka kewajiban Wanaartha Life tahun 2020 meningkat kewajibannya menjadi Rp 15,84 triliun, naik Rp12,1 triliun kenaikan kewajibannya. Kemudian asetnya naik sedikit Rp5,68 triliun sehingga ekuitas Rp10,8 triliun ini audited terakhir dilakukan 2020," imbuh dia.
Sebelumnya, OJK menjelaskan, pemicu Wanaartha Life tidak mampu memenuhi RBC karena selisih kewajiban dengan aset, baik melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor tidak terpenuhi.
Lebih rincinya, tingginya selisih antara kewajiban dengan aset merupakan akumulasi kerugian akibat penjualan produk sejenis saving plan.
Baca Juga: LandX Dukung OJK Agar Perusahaan UKM Penerbit Patuh Pada Regulasi
Wanaartha Life menjual produk dengan imbal hasil pasti yang tidak diimbangi kemampuan perusahaan mendapatkan hasil dari pengelolaan investasinya.
Parahnya, Kondisi ini direkayasa oleh Wanaartha Life sehingga laporan keuangan yang disampaikan kepada OJK maupun laporan keuangan publikasi tidak sesuai kondisi sebenarnya.
Padahal OJK telah melakukan tindakan pengawasan seperti memerintahkan penghentian pemasaran produk sejenis saving plan pada bulan Oktober 2018.
Kedua, memberikan sanksi peringatan pertama sampai ketiga Wanaartha Life tidak memenuhi batas minimum risk-based capital (RBC), Rasio Kecukupan Investasi (RKI) dan ekuitas minimum sejak 4 Agustus 2020 sampai 26 Juni 2021.
Ketiga, mengenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) pertama (untuk sebagian kegiatan usaha) pada 27 Oktober 2021 dan meningkat pada pengenaan sanksi PKU kedua untuk semua kegiatan usaha pada 30 Agustus 2022.
Keempat, Melakukan pencabutan izin usaha Wanaartha Life per tanggal 5 Desember 2022, karena sampai batas waktu PKU kedua yang jatuh pada 30 November 2022 paling lama tiga bulan tapi tidak juga memenuhi kewajibannya.
Kelima, melakukan pemeriksaan atas indikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pengurus, pemegang saham pengendali, dan pegawai.
Berita Terkait
-
Resmi, OJK 'Suntik Mati' Perusahaan Asuransi Wanaartha Life
-
Nasabah Pinjol Empat Aplikasi Ini Bisa Tidur Tenang Kantornya Habis Digerebek Polisi, Ini Daftar Aplikasinya
-
LandX Dukung OJK Agar Perusahaan UKM Penerbit Patuh Pada Regulasi
-
Proyek Pembangunan Fisik IKN Diyakini Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi Kaltim
-
Pengawasan Terintegrasi Perlu Terus Diperkuat Agar Industri Keuangan Semakin Sehat
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Purbaya Akan Tambah Perusahaan Pemungut Pajak Toko Online di Ecommerce
-
DPR Siap Cecar Tiktok yang Dituding Tahan Duit UMKM hingga Triliunan Rupiah
-
Potongan Aplikasi Ojol 8 Persen Tak Untungkan Mitra Pengemudi
-
Minyak Dunia Anjok, Mengapa Harga Pertamax Tak Ikut Turun?
-
Kapal Tanker Pertamina Berhasil Lolos dari Selat Hormuz, Sisanya Menunggu Aman
-
Rupiah Menuju Rp18.000 per Dolar AS Lagi, Akan Menguat Jika Investor Asing Kembali ke Indonesia
-
Bukan Pemain, Manchester United Mau Beli Kredit Karbon Indonesia
-
Antrean BBM Surabaya-Gresik Mulai Terurai, BPH Migas dan Pertamina Perkuat Distribusi
-
Stok Batu Bara Normal, Bos PLN Janji Tak Ada Mati Lampu
-
RI Mulai Dagang Karbon Kehutanan, Potensinya Rp5 Triliun