Suara.com - Kronologi kasus yang dialami perusahaan asuransi Wanaartha Life atau PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan tersebut. Penyebabnya, Wanaartha Life terbukti tidak bisa memenuhi rasio solvabilitas/risk based capital (RBC) yang ditetapkan.
RBC adalah perbandingan antara modal suatu perusahaan asuransi dengan risiko yang kemungkinan bisa terjadi. Berdasarkan peraturan OJK, perusahaan asuransi wajib memiliki nilai RBC minimal pada level 120 persen.
Kronologi kasus Wanaartha Life bermula saat penyidikan kasus gagal bayar dan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Dalam perkembangan kasus perusahaan asuransi tertua di Indonesia tersebut, Kejaksaan Agung melakukan pemblokiran ratusan rekening efek, salah satunya milik Wanaartha Life.
Kemudian, Wanaartha Life membuat pernyataan bahwa perusahaan belum bisa memenuhi kewajiban dan hak pemegang polis meskipun pembayaran akan tetap dilakukan secara bertahap. Wanaartha juga menjamin pemegang polis akan tetap memperoleh haknya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Atas kasus tersebut, Wanaartha Life pernah mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Mei 2020. Namun, langkah tersebut ditolak lantaran bisa menyebabkan keputusan pengadilan yang tumpang tindih dengan kasus korupsi Jiwasraya yang telah dimulai sejak 3 Juni 2020.
Setelah izin usaha dicabut, Wanaartha Life wajib menghentikan kegiatan usahanya. Namun demikian, Pemegang Polis dapat menghubungi Wanaartha Life dalam rangka pelayanan Konsumen sampai dengan dibentuknya Tim Likuidasi. Tim likuidasi selanjutnya akan melakukan verifikasi polis yang menjadi dasar perhitungan penyelesaian hak pemegang polis.
OJK menjelaskan, pemicu Wanaartha Life tidak mampu memenuhi RBC karena selisih kewajiban dengan aset, baik melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor tidak terpenuhi.
Wanaartha Life menjual produk dengan imbal hasil pasti yang tidak diimbangi kemampuan perusahaan mendapatkan hasil dari pengelolaan investasinya.
Parahnya, Kondisi ini direkayasa oleh Wanaartha Life sehingga laporan keuangan yang disampaikan kepada OJK maupun laporan keuangan publikasi tidak sesuai kondisi sebenarnya.
Baca Juga: Biaya Medis Terus Meningkat Setiap Tahun, Seberapa Perlu Punya Asuransi Kesehatan?
Padahal OJK telah melakukan tindakan pengawasan seperti memerintahkan penghentian pemasaran produk sejenis saving plan pada bulan Oktober 2018.
Kedua, memberikan sanksi peringatan pertama sampai ketiga Wanaartha Life tidak memenuhi batas minimum risk-based capital (RBC), Rasio Kecukupan Investasi (RKI) dan ekuitas minimum sejak 4 Agustus 2020 sampai 26 Juni 2021.
Ketiga, mengenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) pertama (untuk sebagian kegiatan usaha) pada 27 Oktober 2021 dan meningkat pada pengenaan sanksi PKU kedua untuk semua kegiatan usaha pada 30 Agustus 2022.
Keempat, Melakukan pencabutan izin usaha Wanaartha Life per tanggal 5 Desember 2022, karena sampai batas waktu PKU kedua yang jatuh pada 30 November 2022 paling lama tiga bulan tapi tidak juga memenuhi kewajibannya.
Kelima, melakukan pemeriksaan atas indikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pengurus, pemegang saham pengendali, dan pegawai.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Penyaluran Kredit BPR dan BPRS Dibatasi
-
Kantongi Persetujuan OJK, Bank BJB Resmi Masuk jadi Pemegang Saham Bank Bengkulu
-
Kembangkan Garda Mobile Otocare, Asuransi Astra Dapatkan Best Digital Brand Awards 2022
-
Punya Program Asuransi Nelayan dan Peningkatan Kesejahteraan, Ganjar Kembali Dapat Dukungan
-
Biaya Medis Terus Meningkat Setiap Tahun, Seberapa Perlu Punya Asuransi Kesehatan?
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Hingga September BP Batam Sedot Investasi Rp54,7 Triliun
-
Bank Mandiri Klaim Sudah Salurkan Rp40,7 T Dana Menkeu Purbaya
-
Siap Perang Lawan Mafia Impor Pakaian Ilegal, Menkeu Purbaya: Saya Rugi Kalau Musnahin Doang!
-
Bahlil Minta Pemda Hingga BUMD Beri Pendampingan Pelaku Usaha Sumur Rakyat
-
Alasan IHSG Rontok Hampir 2 Persen pada Perdagangan Hari Ini
-
Tingkatkan Kompetensi SDM Muda, Brantas Abipraya & Kemnaker Jaring 32 Lulusan Terbaik se-Indonesia
-
Bank Mandiri Raih Laba Bersih Rp 37,7 Triliun Hingga Kuartal III-2025
-
5 Opsi Leasing untuk Cicilan Mobil Baru dan Bekas, Bunga Rendah
-
LPKR Manfaatkan Momentum Tumbuhnya Sektor Properti untuk Cari Pundi-pundi Cuan
-
Intip Strategi PIS Kembangkan SDM di Sektor Migas dan Perkapalan