Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah mengeluarkan Peraturan Presiden Pengganti Undang-undang atau Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja secara tiba-tiba. Aturan ini, membuat aturan terkait Cipta Kerja kembali berlaku.
Beleid ini diterbitkan sebagai respon dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 25 November 2021 lalu yang menyebut, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat.
Aturan yang diatur dalam Perppu itu salah satunya, terkait dengan pekerja alih daya atau outsourcing. Jokowi tidak merubah sama sekali aturan terkait outsourcing yang tertuang pada Pasal 66 di UU Cipta Kerja.
Sebelumnya, aturan soal pekerja outsourcing diatur oleh UU nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan zaman Presiden Megawati Soekarnoputri yang digantikan UU Cipta Kerja.
Sedangkan, aturan turunan pekerja outsourcing diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Aturan terbaru itu, pemerintah mengharuskan perusahaan outsourcing merekrut pekerja alih daya lewat salah satu dari dua kontrak kerja, yaitu kontrak kerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Ini berbeda dengan UU ketenagakerjaan yang lama, di amana pekerja outsourcing hanya menggunakan kontrak PKWT.
"Hubungan Kerja antara Perusahaan alih daya dengan pekerja/buruh yang dipekerjakan, didasarkan pada PKWT atau PKWTT," bunyi Pasal 18 ayat (1) PP Nomor 35 Tahun 2021.
Selanjutnya, dalam kontrak PKWT dan PKWTT di semua pasal-pasal pada aturan baru tersebut, pemerintah tak menjelaskan secara rinci apakah pekerja alih daya masih tetap dibatasi hanya untuk jenis pekerjaan tertentu atau sebaliknya diperluas.
Baca Juga: Jokowi Happy Bertemu dan Ngobrol dengan Pedagang Tanah Abang, Bahas Apa Saja?
Padahal, UU Ketenagakerjaan yang jelas bahwa pekerjaan outsourcing dibatasi untuk pekerjaan di luar kegiatan utama atau yang tidak berhubungan dengan proses produksi kecuali untuk kegiatan penunjang.
Dengan adanya revisi aturan itu memberi rasa khawatir para serikat pekerja. Pasalnya, perusahaan outsourcing bisa mempekerjakan pekerja outsourcing untuk semua tugas tanpa ada batasan waktu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan