Suara.com - Mantan crazy rich Indra Kenz telah divonis oleh Pengadilan Negeri Tangerang dengan hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 5 miliar subsider kurungan 10 bulan.
Dalam putusan Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, aset Indra Kenz akibat perjudian akan dikembalikan ke para korbanya.
Pengembalian aset itu tertuang Putusan Nomor 117/PID.SUS/2022/PT BTN, 10 Januari 2023. Dalam putusan itu, aset yang dikembalikan terdiri dari uang tunai, gadget hingga kendaraan.
Selain itu terdapat aset berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di Sumatera Utara. Indra Kenz juga masih memiliki sejumlah uang yang ada di dalam rekening beberapa bank.
Kemudian, aset Indra Kenz berupa kendaraan mewah juga ikut dikembalikan kepada para korban. Tercatat dalam laporan tersebut, terdapat aset mobil satu unit Tesla Model 3 dan Ferrari California.
Untuk diketahui dua mobil tersebut masing-masing memiliki harga yang fantastis berkisar antara Rp 1,5 miliar sampai Rp 6 miliar.
Untuk diketahui, sebelum dicap sebagai penipu, Indra Kenz merupakan seorang trader investasi dengan jargonya 'Murah Banget'. Bahkan, dia mengajarkan orang lain lewat kursus trading yang dibuka secara daring.
Namun, pada 11 November 2022 Indra Kenz terbukti bersalah karena telah menyebarkan dan mengajari investasi menyesatkan. Hal ini yang membuat masyarakat mengalami kerugian besar atas investasi yang disarankan Indra Kenz.
Baca Juga: Harta Kekayaan Erick Thohir yang Daftar Jadi Ketua Umum PSSI
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Biaya Ongkir di E-Commerce Bikin Heboh, Mendag Buka Suara
-
Indonesia Butuh Lebih Banyak Pengusaha Muda untuk Jadi Negara Maju
-
BI Lapor Harga Rumah Lesu Pada Awal Tahun 2026
-
BTN Siapkan KPR hingga Kredit UMKM untuk Dongkrak Ekonomi Tapanuli Utara
-
5 Tabungan yang Wajib Dimiliki Saat Muda, Bisa Jadi Bekal di Hari Tua
-
Asing 'Borong' Rp11 Triliun di IHSG, Sinyal Rebound Saham Blue Chip?
-
Ini Cara Kiai Ashari Kumpulkan Uang untuk Ponpes Ndholo Kusumo
-
Pengusaha Ngadu ke Purbaya, Proyek PLTSa Makassar Terhambat Sejak 2022
-
OJK Pantau Pindar KoinP2P, Setelah Petingginya Tersandung Korupsi
-
Industri Kretek Indonesia Terancam Mati