Suara.com - Mantan crazy rich Indra Kenz telah divonis oleh Pengadilan Negeri Tangerang dengan hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 5 miliar subsider kurungan 10 bulan.
Dalam putusan Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, aset Indra Kenz akibat perjudian akan dikembalikan ke para korbanya.
Pengembalian aset itu tertuang Putusan Nomor 117/PID.SUS/2022/PT BTN, 10 Januari 2023. Dalam putusan itu, aset yang dikembalikan terdiri dari uang tunai, gadget hingga kendaraan.
Selain itu terdapat aset berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di Sumatera Utara. Indra Kenz juga masih memiliki sejumlah uang yang ada di dalam rekening beberapa bank.
Kemudian, aset Indra Kenz berupa kendaraan mewah juga ikut dikembalikan kepada para korban. Tercatat dalam laporan tersebut, terdapat aset mobil satu unit Tesla Model 3 dan Ferrari California.
Untuk diketahui dua mobil tersebut masing-masing memiliki harga yang fantastis berkisar antara Rp 1,5 miliar sampai Rp 6 miliar.
Untuk diketahui, sebelum dicap sebagai penipu, Indra Kenz merupakan seorang trader investasi dengan jargonya 'Murah Banget'. Bahkan, dia mengajarkan orang lain lewat kursus trading yang dibuka secara daring.
Namun, pada 11 November 2022 Indra Kenz terbukti bersalah karena telah menyebarkan dan mengajari investasi menyesatkan. Hal ini yang membuat masyarakat mengalami kerugian besar atas investasi yang disarankan Indra Kenz.
Baca Juga: Harta Kekayaan Erick Thohir yang Daftar Jadi Ketua Umum PSSI
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Hitung-hitungan Kerugian Negara dari Peredaran Rokok Ilegal
-
418 Ribu Penumpang Nikmati Diskon Kapal Feri, Kuota Masih Tersedia
-
Ternyata Kemasan Rokok Polos Melanggar Aturan
-
Prabowo Bakal Luncurkan BBM Baru, Segini Harganya
-
Begini Modus WNA Curi Emas di Wilayah Gunung Botak
-
Kemasan Rokok Polos Berisiko Gerus Penerimaan Negara hingga Puluhan Triliun
-
Patriot Bond Jadi Tempat Pencucian Uang, DPR: Insentif Menarik Investor
-
Berdampak ke Industri Kretek Lokal, Kemenperin Tolak Batas Tar dan Nikotin Rokok
-
Komitmen Penegakan Hukum, BRI Bantul Dukung Pengusutan Korupsi Eks Mantri
-
Kok Bisa ESDM Seenaknya Stop Sementara Ekspor Batu Bara, Ini Alasannya