Suara.com - Mantan crazy rich Indra Kenz telah divonis oleh Pengadilan Negeri Tangerang dengan hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 5 miliar subsider kurungan 10 bulan.
Dalam putusan Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, aset Indra Kenz akibat perjudian akan dikembalikan ke para korbanya.
Pengembalian aset itu tertuang Putusan Nomor 117/PID.SUS/2022/PT BTN, 10 Januari 2023. Dalam putusan itu, aset yang dikembalikan terdiri dari uang tunai, gadget hingga kendaraan.
Selain itu terdapat aset berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di Sumatera Utara. Indra Kenz juga masih memiliki sejumlah uang yang ada di dalam rekening beberapa bank.
Kemudian, aset Indra Kenz berupa kendaraan mewah juga ikut dikembalikan kepada para korban. Tercatat dalam laporan tersebut, terdapat aset mobil satu unit Tesla Model 3 dan Ferrari California.
Untuk diketahui dua mobil tersebut masing-masing memiliki harga yang fantastis berkisar antara Rp 1,5 miliar sampai Rp 6 miliar.
Untuk diketahui, sebelum dicap sebagai penipu, Indra Kenz merupakan seorang trader investasi dengan jargonya 'Murah Banget'. Bahkan, dia mengajarkan orang lain lewat kursus trading yang dibuka secara daring.
Namun, pada 11 November 2022 Indra Kenz terbukti bersalah karena telah menyebarkan dan mengajari investasi menyesatkan. Hal ini yang membuat masyarakat mengalami kerugian besar atas investasi yang disarankan Indra Kenz.
Baca Juga: Harta Kekayaan Erick Thohir yang Daftar Jadi Ketua Umum PSSI
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
-
Tak Hanya Soal Ekonomi! Celios Ungkap Jejak Tiongkok di Indonesia Makin Meluas, Ini Buktinya
-
3 Rekomendasi HP 5G Murah di Bawah Rp3 Juta Tebaru September 2025
Terkini
-
Telkomsel, Nuon, dan Bango Kolaborasi Hadirkan Akses Microsoft PC Game Pass dengan Harga Seru
-
Wamen BUMN: Nilai Ekonomi Digital RI Capai 109 Miliar Dolar AS, Tapi Banyak Ancaman
-
Netmonk dari PT Telkom Indonesia Berikan Layanan Monitoring Jaringan Mandiri
-
Tantangan Berat Tak Goyahkan PGAS: Catat Laba Bersih Rp2,3 Triliun di Tengah Gejolak Global
-
Menkeu Purbaya Minta Kepala BGN Jelaskan ke Publik soal Rendahnya Serapan Anggaran MBG
-
7 Pekerja Masih Terjebak di Tambang Bawah Tanah Freeport, ESDM Sebut Butuh Waktu 30 Jam
-
Setelah Jeblok, IHSG Akhirnya Bangkit Setelah Kekhawatiran Menkeu Baru Mereda
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Rahasia Berburu DANA Kaget: Tips Ampuh serta Link Aktifnya Klaim di Sini
-
Wujud Nyata Implementasi Tata Kelola Baik, Waskita Karya Raih Top GRC Awards 2025 Stars 5