Suara.com - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyampaikan, PPATK saat ini sudah membekukan aset kripto milik Indra Kenz senilai Rp38 miliar yang berada di luar negeri.
Ia menjelaskan, aset milik Indra itu menggunakan identitas orang lain diduga demi menghindari hukum dan kemungkinan masih ada aset lain yang belum terungkap.
“Kami masih mengerjakan dan kita komunikasi terus dengan teman-teman kepolisian,” ujar Ivan dikutip dari Blockchainmedia.
Ia melanjutkan, Indra Kenz bahkan sempat mengalihkan aset miliknya ke berbagai akun lain yang diklaim milik orang yang berbeda.Ia menyebutkan, PPATK telah mengetahui dan menyampaikan hal itu kepada pihak kepolisian.
“Sudah dibekukan juga,” kata dia.
Bahkan, PPATK juga sudah menelusuri dan mendalami kasus Indra Kenz guna mengetahui pola-pola kejahatan serupa.
“PPATK sudah turun ke PJK (penyedia jasa keuangan) yang bersangkutan,” imbuh dia.
Untuk diketahui, Indra Kenz saat ini sudah menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sebelumnya, Bareskrim Polri juga sudah menyita sejumlah aset fisik milik Indra bernilai total Rp55 miliar.
Baca Juga: Fakarich dan Indra Kenz Punya Hubungan Bisnis
Dalam perkara ini, Indra disangkakan Pasal 45 Ayat (1) Jo Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan, dan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Berita Terkait
-
5 Fakta Fakarich Guru Trading Indra Kenz Jadi Tersangka hingga Berujung Ditahan
-
Mandi Uang sampai Jadi Tersangka, Ini 4 Fakta Kekayaan Fakarich Guru Indra Kenz
-
Terungkap 6 Bisnis Indra Kenz yang Punya Aset Rp57 M, dari Kursus hingga Kuliner
-
Fakarich dan Indra Kenz Punya Hubungan Bisnis
-
Ngaku Terima Rp1,9 M dari Indra Kenz, Fakarich Ternyata Punya Hubungan Bisnis
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Menteri PKP Buka Peluang Integrasikan Program Gentengisasi dengan Bantuan Perumahan
-
APBN Tekor Rp 695,1 T, Purbaya Klaim Ekonomi RI Masih Aman: Lebih Jago dari Malaysia & Vietnam
-
Dukung Dasco soal Tunda Impor Mobil Pikap India, Kadin: Nanti Jadi Bangkai
-
Purbaya Perpanjang Dana SAL Rp 200 T hingga 6 Bulan: Bank Tak Perlu Khawatir!
-
OJK Tabuh Genderang Perang! Influencer Saham 'Nakal' Terancam Sanksi Berat
-
Perang Cashback Ramadan 2026 Memanas, Platform Adu Strategi Gaet Pengguna
-
Heboh Rencana Impor 105 Ribu Mobil Pick-Up India Buat Kopdes Merah Putih, Istana Irit Bicara
-
Pelindo Ganti Jajaran Direksi, Mantan Bos Pertamina Jadi Dirut
-
HIPMI Jaya dan Jabar Targetkan Perputaran Uang Rp500 Miliar
-
Harga Tembus Rp100 Ribu di Ramadan, Kementan Guyur 1,7 Ton Cabai ke Pasar Induk Kramat Jati