Suara.com - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyampaikan, PPATK saat ini sudah membekukan aset kripto milik Indra Kenz senilai Rp38 miliar yang berada di luar negeri.
Ia menjelaskan, aset milik Indra itu menggunakan identitas orang lain diduga demi menghindari hukum dan kemungkinan masih ada aset lain yang belum terungkap.
“Kami masih mengerjakan dan kita komunikasi terus dengan teman-teman kepolisian,” ujar Ivan dikutip dari Blockchainmedia.
Ia melanjutkan, Indra Kenz bahkan sempat mengalihkan aset miliknya ke berbagai akun lain yang diklaim milik orang yang berbeda.Ia menyebutkan, PPATK telah mengetahui dan menyampaikan hal itu kepada pihak kepolisian.
“Sudah dibekukan juga,” kata dia.
Bahkan, PPATK juga sudah menelusuri dan mendalami kasus Indra Kenz guna mengetahui pola-pola kejahatan serupa.
“PPATK sudah turun ke PJK (penyedia jasa keuangan) yang bersangkutan,” imbuh dia.
Untuk diketahui, Indra Kenz saat ini sudah menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sebelumnya, Bareskrim Polri juga sudah menyita sejumlah aset fisik milik Indra bernilai total Rp55 miliar.
Baca Juga: Fakarich dan Indra Kenz Punya Hubungan Bisnis
Dalam perkara ini, Indra disangkakan Pasal 45 Ayat (1) Jo Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan, dan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Berita Terkait
-
5 Fakta Fakarich Guru Trading Indra Kenz Jadi Tersangka hingga Berujung Ditahan
-
Mandi Uang sampai Jadi Tersangka, Ini 4 Fakta Kekayaan Fakarich Guru Indra Kenz
-
Terungkap 6 Bisnis Indra Kenz yang Punya Aset Rp57 M, dari Kursus hingga Kuliner
-
Fakarich dan Indra Kenz Punya Hubungan Bisnis
-
Ngaku Terima Rp1,9 M dari Indra Kenz, Fakarich Ternyata Punya Hubungan Bisnis
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
Terkini
-
Asing Masih Genjar Jual Saham, IHSG Menguat Tipis Pekan Ini
-
Vietjet Bidik Wisatawan Muslim Indonesia
-
Harga Cabai Rawit Naik Lagi, Telur Ayam Rp28.950 per Kg, Cek Daftar Harga Pangan Terbaru
-
128 Juta Penumpang Transportasi Pilih Kereta dalam Tiga Bulan
-
Bangun Kepercayaan Investor, OJK Perkuat Governance Industri Keuangan melalui RGS 2026
-
Kentang hingga Wortel Lokal Siap Masuk Dapur MBG, Pendapatan Petani Lokal Berpotensi Naik
-
Komisi IV DPR Bersama Bulog Dorong Peningkatan Kesejahteraan Petani Klaten
-
Emas di Rumah Jampidsus Lebih Berat dari Emas Monas
-
Kuota Produksi Batubara Akan Ditambah untuk Suap Pembangkit Listrik PLN
-
OJK: Konsumen Bisa Tuntut Finfluencer Secara Hukum