Suara.com - Bambang Susantono tidak berbicara banyak saat ditanya soal besaran gaji yang ia dapat sebagai Kepala Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) yang sebesar Rp172 juta perbulan.
"Saya no comment. Dari awal saya nggak nanya gaji saya berapa," kata Bambang kepada usai menghadiri acara Mandiri Investment Forum di Plaza Mandiri, Jakarta, Kamis (2/2/2023).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) benar-benar membuat para pejabat di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dimanjakan sejumlah fasilitas yang membuat banyak pihak tercengang.
Terbaru presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala Otoritas Ibu Kota Nusantara.
Dalam beleid anyar tersebut yang dikutip Rabu (1/2/2023), Jokowi memberikan gaji hingga tunjangan kinerja yang bikin wow bagi Kepala Otoritas IKN dengan total Rp172,71 juta perbulan, sementara wakilnya mendapatkan Rp155,18 juta perbulan.
Total gaji tersebut berasal dari 5 komponen yang diberikan oleh pemerintah.
Untuk Jabatan Kepala Otorita IKN, akan mendapatkan;
1. Gaji pokok Rp5,04 juta
2. Tunjangan melekat (keluarga dan beras) Rp648.480 ribu
3. Tunjangan jabatan Rp13,60 juta
4. Tunjangan kinerja Rp153,4 juta
Sehingga total yang akan didaptkan Kepala otorita IKN sebesar Rp172,71 juta perbulan
Baca Juga: Menilik Betapa Fantastisnya Gaji dan Tunjangan Kepala Otorita IKN, Tiap Bulan Terima Rp172 Juta
Sementara itu untuk wakil kepala otoritas IKN, besaran penghasilan yang diberikan sebagai berikut;
1. Gaji pokok Rp4,89 juta
2. Tunjangan melekat (Keluarga dan beras) Rp634.770
3. Tunjangan jabatan Rp11,56 juta
4. Tunjangan kinerja Rp138,07 juta
Sehingga total Wakil Kepala Otoritas IKN akan mendapatkan gaji dan tunjangan sebesar Rp155,18 juta perbulan.
Tak sampai disitu saja, Jokowi juga masih memberikan dana operasional yang cukup besar bagi baik kepala otoritas maupun wakilnya. Untuk kepala otoritas, besaran dana operasional yang diberikan mencapai Rp178 juta, sementara itu untuk wakil kepala otoritas sebesar Rp145 juta.
"Fasilitas lainnya bagi Kepala Otorita lbu Kota Nusantara diberikan setingkat menteri dan fasilitas lainnya bagi Wakil Kepala Otorita lbu Kota Nusantara diberikan setingkat wakil menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata aturan tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Rupiah Ambruk Karena Kondisi Fiskal, Panda Bond dan Swap Currency Tak Selesaikan Masalah
-
Fundamental Terjaga, Tugu Insurance Bukukan Laba Rp265,62 Miliar di Kuartal I-2026
-
Investor Masih Kabur saat IHSG Menguat? Rupiah Kuncinya
-
Bahlil Mau Terapkan Skema Bagi Hasil Migas di Sektor Pertambangan
-
Ada Pejabat Baru di Lingkungan Kementerian ESDM, Ini Daftarnya
-
Pengamat Ingatkan Efek Pelemahan Rupiah Bikin APBN Berdarah-darah
-
Bahlil Fokus Ganti LPG 3 Kg ke CNG, Berapa Harga Jualnya?
-
Dirikan Learning Center di Fakultas Pertanian UGM, Wujud Kepedulian BRI terhadap Pendidikan
-
Rupiah Turun Terus, Purbaya Siapkan Dana Stabilisasi Obligasi
-
Pengamat: Aturan Soal Migas Jadi Biang Kerok Rupiah Terus Jeblok