Suara.com - Kementerian ESDM meminta semua pihak termasuk emak-emak untuk tidak salah paham dengan kebijakan LPG 3 Kg. Pemerintah menegaskan saat ini belum ada rencana membatasi pembelian 3 Kg.
Akan tetapi, saat ini pemerintah sedang melakukan pendaftaran atau registrasi konsumen LPG 3 Kg. Pada dasarnya, pembelian LPG 3 Kg tidak dibatasi, hanya saja ada syarat ketat untuk membeli LPG 3 Kg.
"Yang kita sampaikan seperti yang di sini bahwa kita melakukan registrasi. Tidak ada kata pembatasan," ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/2/2023).
Dia menjelaskan, tujuan registrasi ini agar pemerintah mengetahui siapa-siapa saja yang menggunakan LPG 3 Kg.
"Memang registrasi itu perlu kita lakukan dalam rangka apa, bahwa siapa yang diberikan LPG subsidi 3 kg itu yang teregistrasi," jelas Tutukan
Dia pun menegaskan, jika memang ada pembatasan maka tidak dilakukan pada tahun 2023. "Jadi kita tidak akan melaksanakan pembatasan di tahun ini. Kita akan melakukan registrasi saja," kata dia.
Sebelumnya, PT Pertamina (Persero) melakukan pembatasan dalam pembelian LPG 3 Kg pada tahun depan. Masyarakat tahun depan tidak bisa bebas membeli LPG 3 Kg.
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting menjelaskan, masyarakat hanya menunjukkan KTP bisa membeli LPG 3 Kg. Sehingga tidak ribet perlu daftar lewat aplikasi terlebih dahulu.
Untuk menjalankan mekanisme itu, Pertamina akan menyinkronkan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem atau Data P3KE dengan data pembeli LPG 3 kg.
Baca Juga: Harga BBM di Semua SPBU Pertamina Naik Lagi per Hari Ini, Cek Deretannya
"Masyarakat tidak perlu mendownload aplikasi ataupun QR Code. Membeli seperti biasa, cukup tunjukkan KTP-nya," ujar Irto saat dihubungi Suara.com, Rabu (21/12/2022).
Dia melanjutkan, bagi masyarakat yang sudah masuk data P3KE maka bisa lanjut membeli LPG 3 kg. Sedangkan, yang belum terdaftar makan akan bisa di-update langsung dan bisa beli seperti bisa.
Menurut Irto, mekanisme ini sebenarnya sudah berjalan di pangkalan-pangkalan LPG. Hanya saja, pencatatannya masih manual, sehingga dengan cara ini bisa dilakukan digitalisasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Sepekan, Aliran Modal Asing ke Indonesia Masuk Tembus Rp240 Miliar
-
Bahlil akan Pangkas Produksi Nikel, Harga di Dunia Langsung Naik
-
Bahlil Ungkap Update Terkini Pemulihan Jaringan Listrik Aceh: 4 Kabupaten Pemadaman Bergilir
-
Aturan UMP Baru, 5 Provinsi Luar Jawa Jadi Kandidat Gaji Tertinggi
-
Zulkifli Zaini Jadi Komisaris Bank Mandiri, Ini Susunan Pengurus Baru
-
OJK Bentuk Direktorat Perbankan Digital Mulai Tahun 2026, Apa Tugasnya?
-
IWIP Gelontorkan Pendanaan Rp900 Juta untuk Korban Bencana di Sumatera
-
Danantara dan BP BUMN Turunkan 1.000 Relawan untuk Bencana Sumatra, Diawali dari Aceh
-
Komitmen Nyata BUMN Peduli, BRI Terjunkan Relawan ke Daerah Bencana Sumatera
-
AKGTK 2025 Akhir Desember: Jadwal Lengkap dan Persiapan Bagi Guru Madrasah