- Formula baru UMP 2026 menggunakan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan koefisien alfa 0,5–0,9.
- Simulasi menunjukkan Sulawesi Tengah dan Papua Barat berpotensi kenaikan UMP tertinggi melampaui 10 persen.
- Rentang koefisien alfa bertujuan memberi fleksibilitas daerah dalam meminimalkan kesenjangan disparitas upah regional.
Suara.com - Penerapan formula baru penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 membuka peta baru daerah-daerah dengan potensi kenaikan upah tertinggi. Berdasarkan simulasi menggunakan rumus inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan koefisien alfa 0,5 – 0,9 sejumlah provinsi di luar Pulau Jawa justru muncul sebagai kandidat teratas.
Dari rangkaian simulasi tersebut, terdapat lima provinsi yang konsisten berada di posisi atas dalam berbagai skenario indeks alfa 0,5 - 0,9. Daerah-daerah ini mencatat kombinasi inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang relatif tinggi dibanding provinsi lain.
Sulawesi Tengah menempati posisi teratas hampir di seluruh skenario. Dalam simulasi alfa 0,9, potensi kenaikan UMP provinsi ini mencapai 11,67 persen. Pada alpha 0,8, kenaikannya berada di kisaran 10,80 persen, sementara pada alpha 0,6 masih tercatat sekitar 9,07 persen.
Papua Barat menyusul di posisi berikutnya. Dengan pertumbuhan ekonomi 10,43 persen dan inflasi rendah, Papua Barat berpeluang mencatat kenaikan UMP sebesar 10,41 persen jika menggunakan alfa 0,9, serta 9,37 persen pada alfa 0,8.
Sumatera Utara juga masuk dalam kelompok lima besar. Pada simulasi alpha tertinggi, potensi kenaikan UMP provinsi ini mencapai 9,59 persen. Sementara pada alpha 0,8, kenaikannya berada di kisaran 9,12 persen, tetap menempatkannya di jajaran atas nasional.
Riau menjadi provinsi berikutnya yang konsisten muncul dalam lima besar. Dengan inflasi 5,08 persen dan pertumbuhan ekonomi 4,44 persen, Riau berpotensi mencatat kenaikan UMP sebesar 9,07 persen pada alfa 0,9 dan sekitar 8,63 persen pada alfa 0,8.
Aceh melengkapi lima besar provinsi dengan potensi kenaikan UMP tertinggi. Dalam simulasi alfa 0,9, kenaikan UMP Aceh diproyeksikan mencapai 8,50 persen, sementara pada alfa 0,8 berada di kisaran 8,05 persen.
Pemerintah menegaskan fleksibilitas rentang alfa justru disiapkan untuk merespons kondisi daerah yang berbeda-beda. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menilai pendekatan ini penting untuk mengelola disparitas upah.
“Terkait soal disparitas, jangan dibaca terbalik. Kondisi awal memang sudah terjadi disparitas upah. Dengan adanya rentang alpha, disparitas tersebut menjadi salah satu pertimbangan Dewan Pengupahan Daerah dan pimpinan daerah untuk meminimalkan kesenjangan,” ujar Yassierli.
Baca Juga: Pramono Sebut UMP Jakarta 2026 Naik, Janji Jadi Juri Adil Bagi Buruh dan Pengusaha
Ia menjelaskan daerah dengan upah awal tinggi tidak harus mengambil alfa maksimal, sementara wilayah dengan tingkat upah rendah memiliki ruang menaikkan upah lebih besar.
“Dengan adanya rentang, daerah yang upahnya sudah tinggi dapat menetapkan alfa lebih kecil, sementara daerah yang upahnya masih rendah dan jauh dari kebutuhan hidup layak dapat menetapkan alfa lebih besar. Inilah instrumen untuk mengatasi disparitas,” kata Yassierli.
Menurut Yassierli, penetapan formula UMP 2026 melalui proses panjang dan dialog sosial. Kajian teknis juga telah disampaikan langsung kepada Presiden sebelum nilai alpha ditetapkan.
“Dari proses tersebut, akhirnya diputuskan nilai alpha pada rentang 0,5 sampai 0,9,” ucapnya.
Ke depan, Kementerian Ketenagakerjaan akan melakukan pendampingan kepada Dewan Pengupahan Daerah agar penentuan nilai alpha mempertimbangkan kondisi ekonomi lokal, kesenjangan upah, serta jarak terhadap kebutuhan hidup layak.
“Ke depan, kami akan melakukan pendampingan kepada Dewan Pengupahan Daerah agar dapat secara bijaksana melihat kondisi daerah masing-masing, termasuk disparitas, gap terhadap kebutuhan hidup layak, serta kondisi ekonomi daerah dalam menentukan nilai alpha,” tutur Yassierli.
Berita Terkait
-
Serikat Buruh Kecewa dengan Rumus UMP 2026, Dinilai Tak Bikin Sejahtera
-
Pramono Anung: UMP Jakarta 2026 Sedang Dibahas di Luar Balai Kota
-
UMP Sumut Tahun 2026 Naik 7,9 Persen Jadi Rp 3.228.971
-
Pengusaha Sebut Formula Upah Minimum 2026 Bikin Lapangan Kerja Baru Sulit Tercipta
-
Rumus Baru UMP 2026, Mampukah Penuhi Kebutuhan Hidup Layak?
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
Terkini
-
Pengamat: Aturan Soal Migas Jadi Biang Kerok Rupiah Terus Jeblok
-
Tak Perlu Pusing, Belanja di China Bisa Bayar Pakai GoPay
-
Purbaya Janjikan Kredit Bunga Rendah ke Industri Tekstil, Maksimal 6 Persen
-
IHSG Masih Gagah Menguat, Betah di Level 7.000
-
RUPS 2025 Patra Jasa Catat Kinerja Positif Dorong Pertumbuhan Pendapatan Perusahaan
-
Rupiah Konsisten Menguat pada Rabu
-
Dihantam China, Purbaya Mau Hidupkan Lagi Mimpi Indonesia soal Nikel
-
Apa itu Panda Bonds? Benarkah Ngutang ke China Bisa Perkuat Rupiah?
-
Trading Saham Tak Lagi Andalkan Insting, Tapi Bisa Pakai AI
-
Indonesia Sudah Stop Impor Solar Sejak April