Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengklaim para Wajib Pajak (WP) yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak telah mencapai 7,1 juta orang sampai dengan 13 Maret 2023.
"Dibandingkan tahun lalu pada tanggal 13 Maret 2022, (capaian) ini berarti 15,41 persen lebih tinggi," ujarnya dalam konferensi pers APBN KITA di Jakarta, Selasa (14/3/2023).
Sri Mulyani menjelaskan angka 7,1 juta tadi terdiri dari 6,93 juta SPT merupakan WP orang pribadi. Capaian ini juga meningkat 15,34 persen dibanding tahun lalu. Kemudian sisanya 217.126 adalah WP badan, yang jumlah pelaporan ini pun naik 17,95 persen dibanding tahun lalu.
Diketahui, setiap wajib pajak (WP) harus melaporkan SPT Pajak sejak periode 1 Januari hingga terakhir 31 Maret 2023. Hal itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Ketentuan wajib lapor di periode Januari hingga Maret itu tertuang dalam Pasal 3 ayat (3) UU Nomor 28 tahun 2007, yang menyatakan untuk WP orang pribadi, pelaporan SPT tahunan paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak.
Sementara, untuk WP badan, pelaporan SPT tahunan paling lama empat bulan setelah akhir tahun pajak. Artinya batas akhir pelaporan adalah pada 30 April 2023.
Berita Terkait
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Tak Cuma BUMI, Ini Saham-saham Bakrie yang Harganya Meroket
-
Kepercayaan Pengguna Antar CEO Indodax Jadi Sosok Berpengaruh Lini Aset Digital
-
Regulasi Baru Disebut Bisa Pukul Kesejahteraan Petani Tembakau
-
Awas! Praktik Jual-Beli Rekening Bisa Dijerat Hukum Penjara
-
Punya Cadangan Uranium dan Thorium, Pakar Dorong Pemerintah Segera Bangun PLTN
-
Viral Kejagung Geledah Rumah Pejabat Pajak Temukan Rp 920 Miliar, Kemenkeu Pastikan Hoaks
-
Produsen Minuman Alkohol Heineken PHK 6.000 Pekerja
-
WSKT Rampungkan Proyek Rumah Sakit di Kalbar
-
Bank Saqu Gaet Komunitas Lari Bidik Nasabah Secara Organik
-
Daftar Proyek-proyek yang Akan Dijalankan Danantara