Suara.com - Validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sudah dapat dilakukan. Bagaimana cara daftar NIK jadi NPWP?
Informasi seputar cara daftar NIK jadi NPWP perlu diketahui karena diperlukan untuk lapor SPT tahunan. Hal ini juga dihimbau oleh pihak Dirjen Pajak, untuk dilakukan sebelum pelaporan SPT Tahunan 2023 yang berakhir 31 Maret 2023 ini.
Prosesnya sendiri dipastikan cukup mudah dan dapat dilakukan oleh setiap Wajib Pajak, sebab idealnya Wajib Pajak pasti memiliki NIK yang telah digunakan untuk mendaftar NPWP. Hal ini semata ditujukan agar Wajib Pajak dapat menikmati kenyamanan akses pada semua layanan pada laman djponline.pajak.go.id.
Cara Daftar NIK jadi NPWP
Untuk melakukan pemadanan data NIK pada NPWP, proses yang mudah dapat dilakukan. Tahapan yang harus dilalui dapat dilihat pada poin sederhana berikut ini.
- Buka situs www.pajak.go.id pada browser yang Anda gunakan, kemudian tekan Login
- Masukkan 15 digit NPWP yang Anda miliki, dan gunakan kata sandi yang sesuai dan masukkan kode keamanan yang diberikan
- Buka menu Profil, dan masukkan NIK sesuai dengan yang tertera pada KTP Anda. Cek validitas NIK, kemudian klik Ubah Profil
- Lanjutkan dengan Logout atau keluar dari menu profil Anda, dan nantinya Anda dapat menguji keberhasilan langkah validasi tersebut
- Login kembali menggunakan NIK 16 digit, gunakan password yang sama, dan masukkan kode keamanan. Jika berhasil, maka validasi telah selesai dilaksanakan
Cukup mudah bukan?
Lalu Bagaimana Jika Tidak Berhasil?
Jika langkah di atas tidak berhasil, maka Anda dapat melakukan langkah berikut ini.
- Masuk ke laman www.pajak.go.id
- Klik login, kemudian akses langsung ke djponline.pajak.go.id
- Masukkan 15 digit NPWP yang Anda miliki
- Gunakan kata sandi akun pajak yang dimiliki
- Masukkan kode keamanan yang diberikan
- Klik ikon Baris Tiga
- Masuk menu Profil dan pilih Data Profil
- Masukkan 16 digit NIK sesuai dengan KTP
- Cek validitas data dengan klik tombol Validasi
- Klik Ubah Profil
- Jika berhasil, coba keluar dan masuk kembali dengan NIK yang telah divalidasi tersebut
Jika kemudian NIK berhasil diinput, maka Wajib Pajak dapat memasukkan data diri seperti nama lengkap, alamat, nomor yang masih aktif, dan sebagainya untuk urusan pajak lain.
Baca Juga: Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi 1770 dengan E-Form, Yuk Simak!
Kemudahan ini disediakan oleh Dirjen Pajak untuk membuat Wajib Pajak menjadi lebih nyaman dalam melaporkan pajak yang telah disetorkannya ke kas negara. Dengan demikian, diharapkan kesadaran pajak semakin meningkat, dan menjadi sebuah kebiasaan positif di Indonesia.
Itu tadi sekilas mengenai cara daftar NIK jadi NPWP untuk lapor SPT yang dapat disampaikan dalam artikel ini. Cukup mudah bukan?
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- 6 Sepatu Puma Wanita yang Lagi Diskon 55 Persen di Toko Resmi, Ada Model Lari hingga Sneaker
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Tak Cuma AS, Pemerintah RI Siapkan 'Karpet Merah' DHE SDA Eksportir Asing
-
Perkuat GCG dan Efisiensi, Pengamat Apresiasi Tata Kelola BUMN
-
Danantara Sumberdaya Indonesia Beroperasi, Pemerintah Masih "Buta" Soal Target Kinerja
-
DSI Resmi Kelola Ekspor Mulai 1 Juni, Ada Bocoran Peran Dirjen Bea Cukai
-
Belajar dari 'TikTok', Rugi di Pasar Modal: Bahaya Investasi Berbasis Tren Media Sosial
-
Bisnis Gerai Minuman di Tengah Tekanan Ekonomi, Ada yang Tutup dan Berkembang
-
IHSG Ambles Tapi Aset Emiten Melesat Rp94 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Harga CPO Anjlok Pertengahan Tahun 2026, Kemendag Ungkap Penyebabnya
-
Rincian Aturan Baru Pajak UMKM: CV, Firma, dan PT Baru Kehilangan Fasilitas PPh
-
Harga Pangan Kian Meroket: Cabai Merah Besar Tembus Rp107 Ribu, Beras Ikut Naik