Suara.com - Bagi kalian yang bekerja sebagai karyawan dan memiliki penghasilan lain seperti freelancer, guru les atau lainnya, maka laporan SPT Pajak menggunakan formulir 1770. Begini cara lapor SPT Tahunan orang pribadi 1770.
Formulis 1770 juga dipakai oleh Wajib Pajak (WP) yang statusnya bukan pegawai tapi youtuber, influencer, selebgram, content creator, blogger, pelaku usaha UMKM, notaris, dokter, penulis dan lainnya.
Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi 1770
Secara umum, pelaporan SPT dengan E-Form dan E-Filing hampir sama, bedanya jika E-Filing sepenuhnya dilakukan online maka E-Form sebagian pengisiannya bisa dilakukan offline.
Hal yang harus kamu lakukan sebelum melapor SPT Tahunan adalah menyiapkan aplikasi form viewer untuk mengisi formulirnya di mana file yang disiapkan memiliki format dokumen .xfdl.
Setelah aplikasinya siap, selanjutnya kalian bisa mengsi formulirnya secara online. Pilihan untuk mengisi SPT Tahunan melalui E-Form atau E-Filing sepenuh menjadi pilihanmu, menyesuaikan kebutuhan masing-masing.
Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi 1770 dengan E-Form atau E-Filing
1. Buka situs pajak.go.id lalu klik Login di bagian kanan atas
2. Mengisi NPWP, password, dan kode keamanan lalu klik Login
3. Kamu akan diarahkan pada dashboard layanan digital perpajakan
4. Klik tab Lapor lalu klik e-Form dan klik Buat SPT
5. Berikutnya menjawab pertanyaan sesuai kondisi masing-masing, setelah itu klik e-Form SPT 1770
6. Mulai mengisi formulirnya
7. Pilih Tahun Pajak
8. Isi status SPT Normal
Berita Terkait
-
Lapor SPT Palsu, Pengusaha Asal Banten Ditangkap Sri Mulyani
-
Cara Mendapatkan EFIN untuk Lapor SPT Tahunan
-
Syarat Berkas Lapor SPT Tahunan, Ini 3 Dokumen yang Dibutuhkan dan Cara Mendapatkannya
-
Apakah Ada Denda Telat Lapor SPT Tahunan? Cek Besaran Nominalnya
-
SPT Tahunan Nihil Apakah Wajib Lapor? Cek Dulu Peraturan Terbarunya
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus
-
Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang
-
Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap
-
Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3
-
Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik
-
Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan
-
Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis
-
Klasemen Piala AFF 2026 Usai Timnas Indonesia Digebuk Vietnam: Wajib Menang di Singapura
-
Mengapa Direktur Bus ALS Jadi Tersangka? Polisi Periksa 50 Saksi sebelum Naikkan Kasus ke Penyidikan
-
Polda Metro Jaya Siap Ladeni 'Serangan' Praperadilan Keempat Roy Suryo