Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta kepada petugas Bea Cukai untuk tidak lagi mengadul-adul atau mengacak-acak koper penumpang dari luar negeri.
Hal tersebut dikatakan dirinya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI, Senin (27/3/20223).
"Jangan sampai semua orang kemudian diadul-adul barang yang membuat marah," kata Sri Mulyani.
Ia mengingatkan petugas bea dan cukai untuk terus meningkatkan pelayanan. Salah satunya dengan menggunakan manajemen risiko (risk management) yang tepat.
"Harus ada risk management, dioptimalkan dari sisi profiling-nya dan juga terus dilakukan monitoring agar pelayanan bagus," tambahnya.
Sri Mulyani menerangkan, saat ini pemerintah menerapkan batasan harga maksimal US$500 untuk barang bawang dari luar negeri yang bebas pajak, selama itu untuk kepentingan pribadi.
Batasan harga tersebut mempertimbangkan kajian dari sejumlah negara yang menerapkan aturan pembebasan pajak itu.
"Tapi kami juga menyadari teman-teman bea cukai perlu terus memperbaiki juga dari sisi pelayanan yang harusnya berdasarkan risk management," ujarnya.
Baca Juga: Dikenal Tajir, Jusuf Hamka Akui Pernah Tak Tertib Bayar Pajak selama 35 Tahun, 'Saya ngaku dosa'
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Aturan Baru DHE SDA Berlaku 1 Juni 2026, Devisa Eksportir Wajib Disimpan di Bank Negara
-
Purbaya Mau Terbitkan Panda Bond di China Demi Perkuat Rupiah
-
Kurs Rupiah Hari Ini Menguat ke Rp17.388, Dolar AS Tertekan Sentimen Global
-
Purbaya Minta Investor Segera Serok Saham RI, Jamin Bakal Untung Banyak
-
IHSG Masih Perkasa di Awal Perdagangan, Betah di Level 7.000
-
OJK Denda Rp85,04 Miliar ke 97 Pelaku Pasar Modal, Investor RI Tembus 26,49 Juta
-
BI Perketat Syarat Beli Dolar AS, Ini Strategi Terbaru Penguatan Rupiah
-
BNI Ingatkan Nasabah Jaga Data Sensitif, Waspadai Modus Penipuan Digital
-
Harga Emas Antam Mulai Naik, Hari Ini dibanderol Rp 2,79 Juta/Gram
-
IHSG Uji Resistansi 7.120 di Tengah Reli Wall Street dan Volatilitas Harga Minyak