Suara.com - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki meminta perbankan untuk memberikan keringan bagi UMKM. Salah satunya menghapus catatan kredit macet UMKM yang terjadi selama pandemi Covid-19.
Apalagi dalam Undang - Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK), pada Pasal 250 dan Pasal 251 mengatur penghapusbukuan kredit macet kepada UMKM untuk mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan kepada UMKM.
"Pasal ini memberi payung hukum bagi bank dan lembaga keuangan non-bank BUMN untuk penghapusbukuan dan penghapustagihan kredit macet UMKM untuk mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan kepada UMKM," ujar Teten seperti dikutip, Kamis (30/3/2023).
Menurut dia, selama pandemi COVID-19, risiko kredit perbankan mulai meningkat, hal ini ditandai dengan menurunnya tingkat kolektibilitas atau pembayaran angsuran kredit oleh debitur di sejumlah perbankan.
"Adanya pandemi COVID-19 menyebabkan banyak pelaku-pelaku usaha yang berhenti beroperasi dan bahkan ada yang sampai gulung tikar, hal ini menyebabkan pelaku usaha tidak mampu untuk membayar angsuran kredit mereka yang berimbas terjadinya kredit yang macet," jelas Teten.
Penghapustagihan kredit macet UMKM yang sudah di hapus bukukan tidak akan mempengaruhi kesehatan perbankan kerena sudah dikeluarkan dari neraca.
Bahkan, Teten Bilang, dengan kondisi dunia saat ini yang tidak menentu, penghapusan kredit macet bisa menjadi angin segar bagi pelaku UMKM. Karena menurutnya, kendala selama ini yang dialami oleh UMKM ada di sektor pembiayaan.
Dia juga menegaskan pihaknya juga telah mendapatkan dukungan dari Bank Himbara dalam melaksanakan penghapustagihan kredit macet UMKM.
"Kami bersama stakeholder terkait seperti Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, BI, OJK dan aparat penegak hukum akan menyamakan persepsi dan mengusulkan regulasi berupa peraturan Presiden serta dibentuknya komite bersama," imbuh Teten.
Baca Juga: Emiten Semen Baturaja Raih Kredit Sindikasi Rp 901 Miliar dari 4 Bank
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Profil Wali Kota Prabumulih: Punya 4 Istri, Viral Usai Pencopotan Kepsek SMPN 1
Pilihan
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
-
Menkeu Purbaya Klaim Gugatan Tutut Soeharto Sudah Dicabut, Tapi Perkara Masih Aktif
-
Kepsek Roni Ardiansyah Akhirnya Kembali ke Sekolah, Disambut Tangis Haru Ratusan Siswa
Terkini
-
Stok BBM di SPBU Swasta Langka, Pakar: Jangan Tambah Kuota Impor, Rupiah Bisa Tertekan
-
Emiten Farmasi RI Bangun Pabrik Besar di Australia, Targetkan Jadi Raja Co-Packaging
-
IHSG Berakhir Memerah Imbas Keputusan Suku Bunga The Fed
-
Pembangkit Listrik Utama di Bali Tak Terdampak Banjir Bandang, Tetap Operasi Optimal
-
Menkeu Purbaya Setuju Tambah Bansos Beras 10 Kg Plus Minyak 2 Liter
-
Dibanding Dilebur ke Danantara, Pengamat Sarankan Prabowo Bubarkan Kementerian BUMN
-
Menkeu Purbaya Diingatkan Agar Penindakan Rokok Ilegal Harus Jadi Prioritas
-
Kementerian BUMN Dilebur ke Danantara? Erick Thohir: Saya Tidak Tahu!
-
Kemenhub Gelontorkan Rp 3,7 Triliun Buat Sistem Transportasi Atasi Macet di Medan dan Bandung
-
Menkeu Purbaya Klaim Gugatan Tutut Soeharto Sudah Dicabut, Tapi Perkara Masih Aktif