Suara.com - Masa pelaporan pajak untuk wajib pajak orang pribadi telah resmi berakhir pada Jumat, 31 Maret 2023 lalu. Wajib pajak yang telah melaksanakan kewajibannya bisa bernafas lega, karena proses tersebut telah selesai. Tapi apakah ada sanksi jika tidak lapor pajak di akhir periode pelaporan SPT tersebut?
Karena pelaporan pajak atau SPT Tahunan merupakan kewajiban bagi seorang wajib pajak, maka terdapat sanksi yang harus dihadapi jika tidak melaporkan hal tersebut. Sanksi ini sendiri tercantum dalam regulasi baku mengenai pajak, dan idealnya ditaati oleh setiap wajib pajak yang ada di Indonesia.
Sanksi untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
1. Denda Administrasi
Sanksi pertama adalah terkait dengan denda administrasi yang harus ditanggung. Hal ini tercantum dalam regulasi perpajakan yang berlaku di Indonesia, bahwa jika wajib pajak orang pribadi tidak melaporkan SPT Tahunan yang menjadi kewajibannya, maka akan dikenakan denda sebesar Rp100.000.
2. Sanksi Pidana
Selain adanya denda administrasi, ada pula ancaman sanksi pidana yang harus dihadapi oleh wajib pajak orang pribadi yang tidak lapor SPT Tahunan. Sanksi pidana ini berupa denda dan kurungan penjara, antara 6 bulan hingga 6 tahun.
Sanksi pidana sendiri diberikan pada wajib pajak yang dengan sengaja tidak melaporkan kewajiban perpajakan yang dimilikinya. Hal ini tercantum dalam Pasal 39 Ayat 1 UU KUP yang berlaku di Indonesia.
Tidak berhenti disitu saja, terdapat denda pada sanksi pidana ini. Denda akan dikenakan berdasarkan jumlah pajak terutang yang seharusnya dibayarkan. Ancaman denda bersama dengan sanksi pidana ini nilainya adalah 2 hingga 4 kali lipat dari jumlah pajak terutang yang belum dibayarkan atau dilaporkan.
Bagaimana dengan Wajib Pajak Badan?
Untuk wajib pajak badan sendiri tenggat waktu yang diberikan masih sampai tanggal 31 April 2023. namun demikian jika tidak segera melaporkan dan terlambat, atau bahkan tidak melaporkan SPT Tahunannya, ancaman sanksi juga diatur dalam regulasi yang berlaku.
Denda yang akan dikenakan mencapai angka Rp1.000.000. kemudian untuk sanksi pidana dan dendanya, adalah kurungan penjara maksimal 6 bulan hingga 6 tahun, serta denda sebanyak 2 hingga 4 kali lipat dari pajak yang terutang.
Untuk wajib pajak badan, nilainya akan cukup besar bukan?
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
-
VIRAL! Juara Nyanyi di Jepang, Wanita ini Ditagih Rp4 Juta di Bea Cukai
-
Laga Berjalan Panas! Persib Bandung dan Persija Jakarta akan Dapatkan Sanksi Mahal dari Komite Disiplin PSSI
-
FIFA Buka Mulut dan Mata Kasih Sanksi ke Israel Dong! Serangan Brutal Gas Air Mata di Final Piala Liga Palestina
-
CEK FAKTA: Raffi Ahmad Disebut Pemberi Suap Rafael Alun Trisambodo, Siap Ditangkap KPK? Simak Penjelasannya
-
Aksi Keji Tentara Israel Serangan Gas Air Mata di Final Piala Liga Palestina, FIFA Tutup Mata atau Berani Beri Sanksi?
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
Terkini
-
BPS Catatkan Pulau Jawa Sumbang 57,24 Persen PDB Indonesia Triwulan I 2026
-
Dasco Akan Perjuangkan Buruh, Petani, Nelayan, Dapat Bagian 3 Juta Rumah Layak
-
Baru Satu Sesi IHSG, Saham BBRI Sudah Diborong Investor Hingga Rp259 Miliar
-
Apa Bedanya BLT Kesra dan BLT Dana Desa? Ini Perbandingan Sumber Dana, Besaran, dan Penerimanya
-
Faktor Pendorong Saham BBRI Meroket Hari Ini, 3 Analis Berikan Target Harga
-
Agus Gumiwang dan Purbaya Bahas Insentif Motor dan Mobil Listrik, Ini Dampaknya
-
Jangan Diabaikan! Ini Alasan Karyawan Harus Punya BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan
-
Sektor Pertambangan hingga Listrik Melemah, Ekonomi Indonesia Kuartal I 2026 Terkontraksi 0,77%
-
Produksi Migas Capai 956 MBOEPD, Kinerja Pertamina Hulu Energi di Awal 2026 Tetap Terjaga
-
Rupiah Keok ke Rp17.410, Subsidi Energi Jebol Rp118 Triliun