Suara.com - Masa pelaporan pajak untuk wajib pajak orang pribadi telah resmi berakhir pada Jumat, 31 Maret 2023 lalu. Wajib pajak yang telah melaksanakan kewajibannya bisa bernafas lega, karena proses tersebut telah selesai. Tapi apakah ada sanksi jika tidak lapor pajak di akhir periode pelaporan SPT tersebut?
Karena pelaporan pajak atau SPT Tahunan merupakan kewajiban bagi seorang wajib pajak, maka terdapat sanksi yang harus dihadapi jika tidak melaporkan hal tersebut. Sanksi ini sendiri tercantum dalam regulasi baku mengenai pajak, dan idealnya ditaati oleh setiap wajib pajak yang ada di Indonesia.
Sanksi untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
1. Denda Administrasi
Sanksi pertama adalah terkait dengan denda administrasi yang harus ditanggung. Hal ini tercantum dalam regulasi perpajakan yang berlaku di Indonesia, bahwa jika wajib pajak orang pribadi tidak melaporkan SPT Tahunan yang menjadi kewajibannya, maka akan dikenakan denda sebesar Rp100.000.
2. Sanksi Pidana
Selain adanya denda administrasi, ada pula ancaman sanksi pidana yang harus dihadapi oleh wajib pajak orang pribadi yang tidak lapor SPT Tahunan. Sanksi pidana ini berupa denda dan kurungan penjara, antara 6 bulan hingga 6 tahun.
Sanksi pidana sendiri diberikan pada wajib pajak yang dengan sengaja tidak melaporkan kewajiban perpajakan yang dimilikinya. Hal ini tercantum dalam Pasal 39 Ayat 1 UU KUP yang berlaku di Indonesia.
Tidak berhenti disitu saja, terdapat denda pada sanksi pidana ini. Denda akan dikenakan berdasarkan jumlah pajak terutang yang seharusnya dibayarkan. Ancaman denda bersama dengan sanksi pidana ini nilainya adalah 2 hingga 4 kali lipat dari jumlah pajak terutang yang belum dibayarkan atau dilaporkan.
Bagaimana dengan Wajib Pajak Badan?
Untuk wajib pajak badan sendiri tenggat waktu yang diberikan masih sampai tanggal 31 April 2023. namun demikian jika tidak segera melaporkan dan terlambat, atau bahkan tidak melaporkan SPT Tahunannya, ancaman sanksi juga diatur dalam regulasi yang berlaku.
Denda yang akan dikenakan mencapai angka Rp1.000.000. kemudian untuk sanksi pidana dan dendanya, adalah kurungan penjara maksimal 6 bulan hingga 6 tahun, serta denda sebanyak 2 hingga 4 kali lipat dari pajak yang terutang.
Untuk wajib pajak badan, nilainya akan cukup besar bukan?
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
-
VIRAL! Juara Nyanyi di Jepang, Wanita ini Ditagih Rp4 Juta di Bea Cukai
-
Laga Berjalan Panas! Persib Bandung dan Persija Jakarta akan Dapatkan Sanksi Mahal dari Komite Disiplin PSSI
-
FIFA Buka Mulut dan Mata Kasih Sanksi ke Israel Dong! Serangan Brutal Gas Air Mata di Final Piala Liga Palestina
-
CEK FAKTA: Raffi Ahmad Disebut Pemberi Suap Rafael Alun Trisambodo, Siap Ditangkap KPK? Simak Penjelasannya
-
Aksi Keji Tentara Israel Serangan Gas Air Mata di Final Piala Liga Palestina, FIFA Tutup Mata atau Berani Beri Sanksi?
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan
-
Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis
-
Klasemen Piala AFF 2026 Usai Timnas Indonesia Digebuk Vietnam: Wajib Menang di Singapura
-
Mengapa Direktur Bus ALS Jadi Tersangka? Polisi Periksa 50 Saksi sebelum Naikkan Kasus ke Penyidikan
-
Polda Metro Jaya Siap Ladeni 'Serangan' Praperadilan Keempat Roy Suryo
-
Ada Anomali dalam Kebakaran BYD Seal di Cikampek, Investigasi Masih Berlangsung
-
30 Juta Cowok di China Jomblo, Mak Comblang Jadi Ladang Bisnis Cuan
-
Jogja Run'nShine 2026 Bidik 3.500 Pelari, Ada Hadiah Umroh hingga Trip ke Turki
-
Guru Biologi Madrasah Didorong Kuasai Pembelajaran Berbasis Riset
-
Profil Tim Danaskos Wasit Timnas Indonesia vs Vietnam, Akun IG Digembok