Suara.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memiliki syarat baru bagi para calon komisaris perusahaan BUMN, dia bilang syaratnya harus punya NPWP, taat membayar pajak dan tidak sedang rangkap jabatan.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara. Beleid ini resmi ditetapkan pada 20 Maret 2023 dan mencabut beberapa aturan sebelumnya.
"Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 2 (dua) tahun terakhir," tulis Pasal 18 ayat 1 huruf G beleid tersebut, dikutip Rabu (5/4).
Padahal, dalam aturan sebelumnya, tidak ada yang mengatur syarat memiliki NPWP dan taat dalam membayar pajak sebagai calon komisaris BUMN.
Selain itu, ada syarat baru lainnya bagi calon komisaris BUMN yakni dilarang rangkap jabatan. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 18 ayat 1 huruf C Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 yang berbunyi:
Kemudian, di Pasal 18 ayat huruf E muncul aturan baru yang menyebut bahwa calon komisaris BUMN tidak sedang menduduki jabatan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dilarang untuk dirangkap dengan jabatan anggota dewan komisaris.
"Tidak sedang menduduki jabatan yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan dengan BUMN/anak perusahaan yang bersangkutan," tulis aturan tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Babak Baru Industri Kripto, DPR Ungkap Revisi UU P2SK Tegaskan Kewenangan OJK
-
Punya Kekayaan Rp76 M, Ini Pekerjaan Ade Kuswara Sebelum Jabat Bupati Bekasi
-
DPR Sebut Revisi UU P2SK Bisa Lindungi Nasabah Kripto
-
Hotel Amankila Bali Mendadak Viral Usai Diduga Muncul di Epstein Files
-
Ekspansi Agresif PIK2, Ada 'Aksi Strategis' saat PANI Caplok Saham CBDK
-
Tak Ada Jeda Waktu, Pembatasan Truk di Tol Berlaku Non-stop Hingga 4 Januari
-
Akses Terputus, Ribuan Liter BBM Tiba di Takengon Aceh Lewat Udara dan Darat
-
Kepemilikan NPWP Jadi Syarat Mutlak Koperasi Jika Ingin Naik Kelas
-
Kemenkeu Salurkan Rp 268 Miliar ke Korban Bencana Sumatra
-
APVI Ingatkan Risiko Ekonomi dan Produk Ilegal dari Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok