Suara.com - Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Septian Hario Seto mengungkapkan hasil audit dari BPKP perihal impor KRL Bekas asal Jepang. Dia menyebut, BPKP memang tak merekomendasikan adanya impor KRL bekas yang dilakukan oleh PT KCI.
"Jadi, sesuai hasil review, saat ini tidak direkomendasikan untuk impor KRL. Dari hasil review sih sudah cukup jelas hasilnya," ujar Seto seperti dikutip, Kamis (6/4/2023).
Dia melanjutkan, pihaknya juga telah melakukan rapat koordinasi dengan eselon I di Kementerian terkait keputusan impor KRL ini. Alhasil, PT KCI tetap diminta untuk melakukan retrofit atau perbaikan sarana kereta-kereta yang akan pensiun.
Seto menyatakan pihaknya sudah melakukan rapat terkoordinasi dengan eselon I di beberapa kementerian. Hasilnya, dia meminta PT KCI selaku pihak yang akan mengimpor kereta KRL bekas Jepang untuk melakukan retrofit atau perbaikan pada kereta-kereta yang akan pensiun.
Kemudian, PT KCI juga diminta optimalisasi operasional dengan sarana KRL yang ada saat ini. Selain itu, KCI diminta segera untuk melakukan perbaikan itu untuk percepat ketersediaan sarana kereta.
"Kami meminta PT KCI melakukan riviu operasi mereka yang ada dan optimalkan sarana yang ada, kita juga minta untuk bisa dilakukan retrofit atas sarana yang saat ini ada dan atau pensiun. Permasalahan retrofit kita minta bisa dipesan dan dilakukan lebih awal," kata Seto.
Dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebut biaya impor KRL bekas yang direncanakan oleh PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) tidak akurat.
Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kemenko Marves Septian Hario Seto dalam laporan audit BPKP menyebut estimasi biaya impor yang tidak akurat tersebut dikarenakan tidak berdasarkan survei harga.
"Terkait kewajaran biaya handling dan transportasi dari Jepang ke Indonesia yang diajukan PT KCI tidak dapat diyakini karena perhitungannya tidak berdasarkan survei harga, melainkan hanya berdasarkan harga pengadaan KRL bukan baru 2018 ditambah 15 persen," kata Seto di Kantornya, Jakarta, Kamis (6/4/2023).
Baca Juga: BPKP Temukan Kejanggalan Biaya Impor KRL Bekas
Tak hanya soal biaya handling, BPKP lanjut Seto juga menemukan fakta bahwa pihak PT Pelabuhan Indonesia (Persero) alias Pelindo tidak memiliki kontainer yang cocok untuk melakukan impor KRL bekas ini, sehingga pengiriman hanya bisa dilakukan lewat kapal kargo.
"Hasil klarifikasi dengan Pelindo, kontainer yang tersedia hanya 20 feet dan 40 feet. Sehingga pengangkutan dan pengiriman kereta harus menggunakan kapal kargo. Ini tentu bisa menyebabkan penambahan biaya yang harus diestimasi dengan akurat," sambung Seto.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
-
Waduh! Harga Beras dan Cabai Rawit 'Ngamuk' di Pasar Tradisional Pagi Ini
-
Rupiah Babak Belur Pagi Ini ke Level Rp17.289 Per Dolar AS
-
IHSG Menghijau di Awal Perdagangan Rabu, Simak Saham yang Cuan
-
Bos OJK Dorong Perempuan Melek Keuangan Digital
-
Bos Agung Sedayu: Kami Tak Sekadar Jual Properti, tapi Bangun Kawasan Masa Depan
-
Marak Penyalahgunaan Narkoba, Pengusaha Liquid Tegaskan Vape Legal Aman
-
Harga Emas Antam Merosot Tajam, Jadi Rp 2,78 Juta/Gram
-
Kawasan Ini Catat Pertumbuhan Wisatawan Tercepat di RI
-
Kemenhub Buka Opsi Sanksi untuk Green SM, dari Teguran hingga Cabut Izin