Suara.com - Inilah beberapa daftar istilah gadai di Pegadaian yang perlu Anda pahami sebelum datang ke kantor Pegadaian terdekat untuk bertransaksi.
Pegadaian merupakan lembaga keuangan milik negara (BUMN) yang menyediakan layanan keuangan berbasis hukum gadai, yaitu pinjaman dana dengan menjaminkan barang berharga (seperti emas, elektronik, kendaraan, sertifikat).
Dengan kata lain, Anda bisa mendapatkan uang tunai dengan menggadaikan barang di Pegadaian.
Akan tetapi sebelum Anda datang ke Pegadaian terdekat, simak beberapa istilah di Pegadaian berikut ini agar Anda tidak bingung.
Daftar Istilah Gadai di Pegadaian
1. Gadai
Gadai adalah fasilitas pinjaman cepat dengan menyerahkan barang sebagai jaminan. Di Pegadaian tersedia dua kelompok layanan: Gadai Emas dan Gadai Non Emas.
Untuk emas, nasabah dapat menggunakan Gadai Emas maupun Gadai Tabungan Emas. Sementara layanan Non Emas meliputi Gadai Elektronik, Luxury, Efek, hingga Sertifikat yang masing-masing memiliki syarat dan biaya berbeda.
2. Gadai Konvensional
Baca Juga: Cara Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian, Ini Syarat dan Prosesnya sampai Dana Cair
Pada gadai konvensional, Pegadaian memakai sistem bunga atau sewa modal yang dihitung berdasarkan jumlah pembiayaan. Transaksi dilakukan memakai akad gadai sebagai dasar kesepakatan.
3. Gadai Syariah
Jenis gadai ini mengikuti aturan syariah dengan akad rahn. Mekanismenya berlandaskan fatwa Dewan Syariah Nasional sehingga prosedur dan biayanya disesuaikan syariat.
4. Rahn
Rahn merupakan akad gadai dalam sistem syariah, yaitu penyerahan barang sebagai jaminan sesuai ketentuan DSN-MUI No.25/DSN-MUI/III/2022.
5. Murtahin
Berita Terkait
-
Cara Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian, Ini Syarat dan Prosesnya sampai Dana Cair
-
9 Langkah Cara Gadai iPad di Pegadaian, Praktis dan Mudah
-
Syarat dan Cara Gadai Kamera di Pegadaian, Langsung Cair Tanpa Ribet
-
Cara Gadai Emas Batangan di Pegadaian semua Merek
-
Cara Gadai Sertifikat Rumah Resmi dan Aman, Ini Syarat dan Risikonya
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Menjangkau Pelosok Talaud, Mantri BRI Perkuat Perekonomian Masyarakat Lewat Pendampingan UMKM
-
1 Agustus Hari Apa? Ini Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional
-
WIND UP: The Movie Membuktikan Olahraga Bukan tentang Kemenangan Semata
-
3 Serum Wardah untuk Kulit Kering dan Kusam yang Cocok Dipakai Sehari-hari
-
UMKM Antre Ajukan KUR Perumahan, Kuota Dinaikkan Jadi Rp50 Triliun
-
Modus Terbongkar! Bea Cukai Gagalkan Ekspor 3,4 Ton Merkuri Disamarkan Keramik Senilai Rp17,5 Miliar
-
PHK Ribuan Pekerja Garmen di Jateng Akibat Turunnya Ekspor
-
Dedikasi Mantri BRI di Kepulauan Talaud, Hadir Dampingi UMKM dan Perkuat Ekonomi Masyarakat
-
Jatim Media Summit 2026: AI Disebut Jadi "Jalan Pulang" Jurnalisme
-
DPR Kini Jadi 'Tukang Stempel' Pemerintah, Bukan Wakil Rakyat