Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) serius memperhatikan penempatan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri. Kemnaker mengancam akan mencabut surat izin perusahaan (SIUP) dan menjatuhkan sanksi pidana bagi perusahaan yang menyalurkan PMI secara non-prosedural.
"Selama ini kami hanya memberikan sanksi ringan hanya mencabut dan menskorsing, tapi sekarang kami ingin memberikan efek jera kepada yang mereka lakukan," tegas Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor dalam Konferensi Pers di Kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu, (12/3/2023).
Menurut Afriansyah, penempatan PMI secara non-prosedural adalah bagian dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Adapun untuk menindak adanya dugaan TPPO, Kemnaker bekerjasama dengan kementerian/lembaga terkait.
Sanksi tegas yang dijatuhkan tidak lain agar para penyalur PMI nantinya tidak lagi menyalurkan tenaga kerja secara ilegal. Mengingat adanya dampak buruk dari penyaluran pekerja migran secara ilegal, seperti penyiksaan yang kerap dilakukan oleh majikan dan hal-hal lainnya.
"Banyak yang terjadi di luar negeri kalau pemberangkatannya dilakukan secara non-prosedural seperti perlindungan, keselamatan dan seluruh fasilitas yang harusnya mereka dapat, tak mereka dapat. Ini yang harus kita sikapi," tegas Afriansyah Noor.
Oleh karena itu, dia menegaskan, pemberangkatan pekerja migran secara non prosedural ke luar negeri harus dicegah semaksimal mungkin.
Sebagai informasi, Satuan Reserse Kriminal Polres Bandara Soekarno-Hatta mengagalkan keberangkatan 64 calon PMI ilegal ke Timur Tengah melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. 64 TKI ilegal itu akan terbang ke Timur Tengah menggunakan maskapai Oman Air di Gate 5 Keberangkatan Internasional Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.
Berita Terkait
-
Terima Kunjungan Pemerintah Arab Saudi, Menaker Ingin Kerja Sama Antar Dua Negara Semakin Meningkat
-
Menaker Terima Dubes Sri Lanka, Kedua Negara Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Ketenagakerjaan
-
Korea Butuh Tenaga Kerja Terampil, Kemnaker Teken MoU dengan Hyundai Heavy Industry
-
Kemnaker: Budaya K3 Mampu Bangun Ekosistem Ketenagakerjaan yang Unggul
-
Pekerja yang Cuti Hamil Tetap Dapat THR
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Moody's Turunkan Outlook Peringkat Indonesia ke Negatif
-
BCA Wanti-wanti Gen Z: Hati-hati Beli Rumah Pakai KPR
-
Purbaya Datangi Perusahaan China Pengemplang Pajak, Rugikan Negara hingga Rp 5 T
-
Kecelakaan Maut di IUP Bukit Asam, Kementerian ESDM Terjunkan Tim Investigasi
-
Sempitnya Peluang Ekonomi RI, Saat Gelar Sarjana 'Keok' oleh Lulusan SD
-
Pertumbuhan Ekonomi RI 2025 Cuma 5,11 Persen, Purbaya Akui Tak Sesuai Janji
-
Juda Agung Bocorkan Tugas dari Prabowo usai Dilantik Jadi Wamenkeu Baru Pendamping Purbaya
-
Latar Belakang Juda Agung: Wamenkeu Baru Pernah Jabat Direktur IMF
-
7 Rekomendasi Dompet Digital Terbaik untuk Transaksi dari Luar Negeri
-
Dear Pak Prabowo! 23 Juta Rakyat RI Hidup Miskin, Mayoritas di Pulau Jawa