Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) serius memperhatikan penempatan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri. Kemnaker mengancam akan mencabut surat izin perusahaan (SIUP) dan menjatuhkan sanksi pidana bagi perusahaan yang menyalurkan PMI secara non-prosedural.
"Selama ini kami hanya memberikan sanksi ringan hanya mencabut dan menskorsing, tapi sekarang kami ingin memberikan efek jera kepada yang mereka lakukan," tegas Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor dalam Konferensi Pers di Kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu, (12/3/2023).
Menurut Afriansyah, penempatan PMI secara non-prosedural adalah bagian dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Adapun untuk menindak adanya dugaan TPPO, Kemnaker bekerjasama dengan kementerian/lembaga terkait.
Sanksi tegas yang dijatuhkan tidak lain agar para penyalur PMI nantinya tidak lagi menyalurkan tenaga kerja secara ilegal. Mengingat adanya dampak buruk dari penyaluran pekerja migran secara ilegal, seperti penyiksaan yang kerap dilakukan oleh majikan dan hal-hal lainnya.
"Banyak yang terjadi di luar negeri kalau pemberangkatannya dilakukan secara non-prosedural seperti perlindungan, keselamatan dan seluruh fasilitas yang harusnya mereka dapat, tak mereka dapat. Ini yang harus kita sikapi," tegas Afriansyah Noor.
Oleh karena itu, dia menegaskan, pemberangkatan pekerja migran secara non prosedural ke luar negeri harus dicegah semaksimal mungkin.
Sebagai informasi, Satuan Reserse Kriminal Polres Bandara Soekarno-Hatta mengagalkan keberangkatan 64 calon PMI ilegal ke Timur Tengah melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. 64 TKI ilegal itu akan terbang ke Timur Tengah menggunakan maskapai Oman Air di Gate 5 Keberangkatan Internasional Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.
Berita Terkait
-
Terima Kunjungan Pemerintah Arab Saudi, Menaker Ingin Kerja Sama Antar Dua Negara Semakin Meningkat
-
Menaker Terima Dubes Sri Lanka, Kedua Negara Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Ketenagakerjaan
-
Korea Butuh Tenaga Kerja Terampil, Kemnaker Teken MoU dengan Hyundai Heavy Industry
-
Kemnaker: Budaya K3 Mampu Bangun Ekosistem Ketenagakerjaan yang Unggul
-
Pekerja yang Cuti Hamil Tetap Dapat THR
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
Terkini
-
OJK: Generasi Muda Bisa Bantu Tingkatkan Literasi Keuangan
-
Rupiah Terus Amblas Lawan Dolar Amerika
-
IHSG Masih Anjlok di Awal Sesi Rabu, Diproyeksi Bergerak Turun
-
Sowan ke Menkeu Purbaya, Asosiasi Garmen dan Tekstil Curhat Importir Ilegal hingga Thrifting
-
Emas Antam Merosot Tajam Rp 26.000, Harganya Jadi Rp 2.260.000 per Gram
-
BI Pastikan Harga Bahan Pokok Tetap Terjaga di Akhir Tahun
-
Hana Bank Ramal Dinamika Ekonomi Dunia Masih Panas di 2026
-
Trend Asia Kritisi Proyek Waste to Energy: Ingatkan Potensi Dampak Lingkungan!
-
Kenapa Proyek Jalan Trans Halmahera Disebut Hanya Untungkan Korporasi Tambang?
-
Bertemu Wapres Gibran, Komite Otsus Papua Minta Tambahan Anggaran Hingga Dana BLT Langsung ke Rakyat