Suara.com - PT KAI (Persero) mengingatkan masyarakat bahwa syarat mudik naik kereta api masih wajib menunjukkan vaksin booster atau ketiga. Saat ini sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah untuk mencegah penyebaran virus dan memastikan perjalanan penumpang sehat maka vaksin masih menjadi persyaratan perjalanan KA Jarak Jauh.
"KAI Daop 1 Jakarta mengingatkan pada seluruh calon pengguna jasa agar memperhatikan kembali aturan vaksin yang berlaku," ujar Kepala Humas KAI Daop 1 Eva Chairunisa yang dikutip, Senin (17/4/2023).
Eva melanjutkan, bagi masyarakat yang belum melakukan vaksin booster, maka bisa menerima vaksin di stasiun-stasiun Di area Daop 1 Jakarta layanan vaksin tersedia setiap hari di Stasiun PasarSenen dan Gambir mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Pada masa angkutan mudik lebaran terpantau jumlah calon pengguna yang memanfaatkan layanan vaksin di Stasiun meningkat hampir dua kali lipat.
"Memasuki H-10 pada 12 April lalu hingga hari ini tercatat sekitar 900 calon pengguna jasa memanfaatkan layanan vaksin di Stasiun," imbuh dia.
Daop 1 Jakarta menghimbau agar pengguna yang akan vaksin di stasiun tidak melakukan vaksin di hari yang sama dengan jadwal keberangkatan. Vaksin di Stasiun sebaiknya dilakukan satu hari sebelum jadwal keberangkatan.
Pada layanan vaksin di stasiun KAI Daop 1 Jakarta bekerjasama dengan Dinas Kesehatan setempat sehingga setiap hari nya jumlah vaksin dan jenis vaksin yang disiapkan menyesuaikan dengan ketersediaan atau stok vaksin yang ada.
Berikut aturan lengkap terkait Vaksin untuk penumpang KAJJ berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kesehatan :
Usia 18 tahun ke atas:
- Wajib vaksin ketiga (booster)
- WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
Usia 6-12 tahun:
Baca Juga: Mulai Masuk Masa Mudik, Tiket Kereta Api Masih Ada?
- Wajib vaksin kedua
- Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
- Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan
Usia 13-17 tahun:
- Wajib vaksin kedua
- Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun
Tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
BBRI Segera Lunasi Green Bond Rp879,43 Miliar, Dana Sudah Siap
-
Pendapatan AVIA Naik Rp652 Miliar, Emiten Laporkan Laba Bersih Meningkat
-
Impor Cacah Pakaian dari AS Dibuka, Mendag: Bukan untuk Thrifting
-
Harga Saham BULL Tertekan saat Emiten Gencar Ekspansi
-
Rosan Roeslani Sambangi Petinggi Moody's Rating Kenalkan Danantara
-
Telin - IPification Luncurkan Telin Mobile Network Verification: Perkuat Keamanan Identitas Digital
-
Bukan Dibatasi, Alfamart dan Indomaret Diminta Kolaborasi dengan Kopdes Merah Putih
-
IHSG Sesi 1 Terkoreksi ke Level 8.255: BUMI Laris Manis, INDS Anjlok Paling Parah
-
Indonesia Ngebet Negosiasi Tarif Trump, China Diam-diam Malah Dapat Untung
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Turun Tajam, Daging Sapi dan Ikan Kembung Masih Menguat