Bisnis / Ekopol
Rabu, 27 Mei 2026 | 18:15 WIB
Menteri Perdagangan Budi Santoso bertemu pemangku kepentingan e-commerce membahas revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023. [Suara.com/Fajar Ramadhan]
Baca 10 detik
  • Menteri Perdagangan Budi Santoso bertemu pemangku kepentingan e-commerce membahas revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023.
  • Pertemuan bertujuan mencari solusi adil bagi seluruh pihak melalui revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023.
  • Revisi aturan tersebut akan mencakup perlindungan produk lokal serta peningkatan transparansi sistem perdagangan pada platform digital nasional.

Suara.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso bersama para penjual dan perwakilan platform penyedia layanan lokapasar (marketplace) mencari solusi bersama yang berkeadilan bagi penjual, platform, dan pembeli dalam ekosistem niaga elektronik (e-commerce).

Budi menyerap aspirasi dari para pemangku kepentingan di bidang niaga elektronik. Ia berharap, pertemuan ini dapat memberi masukan penting untuk mendapatkan solusi bersama terkait revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

"Tentu masalah yang disampaikan tidak langsung kita bisa selesaikan. Semua masukan sudah ditampung dan kami harapkan komitmen bersama untuk membesarkan ekosistem niaga elektronik yang berkeadilan bagi platform, penjual, dan konsumen," kata Budi dalam keterangan di Jakarta, Rabu (27/5/2026).

Pada pertemuan tersebut, para penjual yang hadir mendapat kesempatan untuk menyampaikan kendala yang dihadapi selama menjalankan niaga elektronik. Setiap penjual yang hadir, menyampaikan keluhannya saat menggunakan platform.

Selain itu, Budi mendapati beragamnya masalah yang dihadapi penjual dalam platform. Ia mengatakan, masalah-masalah tersebut akan dapat ditindaklanjuti melalui revisi Permendag Nomor 31 tahun 2023.

Ia juga mengusulkan adanya rencana aksi bersama untuk mengimplementasi revisi Permendag tersebut nantinya.

"Kami harapkan sinergi para pemangku kepentingan untuk bersama-sama merancang rencana aksi implementasi revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023," ujarnya.

Budi menyampaikan, revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 telah sampai tahap penyelesaian harmonisasi peraturan. Revisi Permendag melibatkan perwakilan platform dan penjual dalam penyusunannya.

Beberapa hal yang diatur dalam Permendag ini berkaitan dengan perlindungan produk lokal dan transparansi dalam platform digital.

Baca Juga: Jawab Tantangan Pasar Digital, Shopee Kucurkan Lebih Dari Rp100 Miliar Untuk Perkuat UMKM Lokal

"Kami ingin produk lokal maju. Kalau produk lokal maju dan produknya bagus, kita jadi bisa mengendalikan impor. Sistem kita harus mendukung produk-produk lokal," imbuhnya.

Load More