Suara.com - Emiten pengelola jalan tol PT Jasa Marga Tbk (JSMR) berencana untuk membagikan dividen tunai sebesar Rp75,69393 per lembar kepada pemodal yang tercantum dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) pada penutupan perdagangan bursa pada tanggal 23 Mei 2023.
Mengutip hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) JSMR pada laman Bursa Efek Indonesia (BEI) Jumat (12/5/2023) perseroan akan membayarkan dividen tersebut ke Rekening Dana Nasabah (RDN) pada tanggal 9 Juni 2023 dengan total nilai Rp549,37 miliar atau 19,9 persen dari laba bersih tahun buku 2022 yang tercatat sebesar Rp2,746 triliun.
Jika mengacu komposisi pemegang saham, maka JSMR akan menyetor sebesar Rp384,56 miliar atau 70 persen dari nilai dividen ke kas negara Republik Indonesia. Sedangkan sisanya, atau 30 persen akan diperebutkan investor publik.
Asal tahu saja JSMR mencatatkan pendapatan sebesar Rp16,58 triliun sepanjang tahun 2022, naik 9,31 persen dari tahun 2021 yang sebesar Rp15,16 triliun. Pendapatan itu berasal dari tol, konstruksi, dan usaha lainnya.
Sementara, laba bersih JSMR tercatat sebesar Rp 2,74 triliun di tahun 2022. Angka tersebut naik 70 persen YoY dari Rp 1,61 triliun di tahun 2021.
Berikut ini jadwal pembagian dividen JSMR.
Cum dividen pasar reguler dan pasar negosiasi: 19 Mei 2023
Ex dividen pasar reguler dan negosiasi 22 Mei 2023
Cum dividen pasar tunai: 23 Mei 2023
Ex dividen pasar tunai: 24 Mei 2023
Daftar pemegang saham yang berhak dividen: 23 Mei 2023
Pembayaran dividen: 9 Juni 2023
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Teknologi AI Masuk Industri Asuransi, LGI Luncurkan Fitur Cek Kesehatan Otomatis
-
Program Bantuan Pangan Beras 10 Kg & Subsidi Kedelai Dilanjutkan, Anggaran Rp 17,54 T
-
Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Impor LPG dan Bahan Baku Plastik Jadi 0%
-
Umat Muslim RI Terbanyak Sedunia, Gimana Nasib Ekonomi Syariahnya?
-
Tokocrypto Resmi Gabung ICEX Group, Transaksi Kripto RI Nyaris Rp100 Triliun
-
Gegara Hilirisasi Alumunium, Inalum Raih Kinerja Moncer di 2025
-
Di Tengah Mati Lampu Masal, Petinggi PLN Bisa Kantongi Gaji Ratusan Juta Setiap Bulan?
-
Pemerintah Kucurkan Paket Stimulus Ekonomi Rp 26,34 T di Semester II 2026, Ini Rinciannya
-
Satgas PASTI Tutup 27 Gadai Ilegal dan 228 Pedagang Kripto Bodong, Masyarakat Diminta Waspada
-
Pemerintah Guyur Stimulus Pangan hingga Transportasi Semester II 2026