Suara.com - Enak betul menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Negeri ini, pasalnya cuti mereka pada saat cuti bersama Idul Adha nanti tak kena pemotongan. Hal ini berbeda dengan para pekerja swasta yang harus terkena pemangkasan jatah cuti tahunan.
Diketahui pemerintah baru saja menambahkan cuti bersama di tanggal 28 dan 30 Juni 2023.
Hari cuti bersama ditambahkan menyambut hari raya Idul Adha yang menjadi hari libur nasional di tanggal 29 Juni 2023. Dengan begitu, ada kesempatan libur panjang minggu depan karena tanggal 1 dan 2 Juli 2023 merupakan hari Sabtu dan Minggu.
Dalam Keputusan Presiden (KEPPRES) 24 tahun 2022 tentang cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023, cuti bersama PNS tidak mengurangi hak cuti pegawai para abdi negara.
"Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara," tulis beleid tersebut dikutip Kamis (22/6/2023).
Dalam beleid yang sama pun disebutkan PNS yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya justru ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Sementara itu nasib berbeda harus diterima para pekerja swasta, pasalnya cuti bersama ini mengurangi jatah cuti tahunan mereka.
"Pekerja atau buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja atau buruh yang bersangkutan," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Ida menjelaskan aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Menaker M/3/HKBP04/4 tahun 2022 tentang Cuti Bersama pada Perusahaan. Dalam SE itu disebutkan cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan.
Baca Juga: Perhatikan Ini ! 6 Sebab Tidak Diterimanya Hewan Kurban, Jangan Sampai Salah
Ia pun mengatakan buruh yang tidak menggunakan cuti bersama Idul Adha, maka jumlah cuti tahunan tidak berkurang dan mendapatkan upah.
"Pekerja atau buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang, dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa," ucapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Menkeu Purbaya Pastikan THR ASN Rp55 Triliun Cair Awal Ramadan
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
- Ini 4 Tablet Paling Murah 2026, Memori Tembus 256 GB
Pilihan
-
Cerita Warga Solo Hadapi Pajak Opsen hingga Kaget Uang Tak Cukup, FX Rudy: Mohon Dipertimbangkan!
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
Terkini
-
Purbaya Gelontorkan Rp 75 Triliun Pulihkan Banjir Sumatra, Cair Bertahap 3 Tahun
-
Rupiah Keok Usai Libur Panjang di Level Rp 16.884/USD
-
Jadwal KRL Selama Ramadan Tak Berubah, 1.065 Perjalanan Setiap Hari
-
Pertama di Dunia! Perusahaan Ini Bayar Dividen Pakai Emas Kripto
-
Saham INET Diborong Asing, Target Harganya Bisa Tembus Rekor
-
Deal Dagang Prabowo-Trump: Produk AS Bebas Bea Masuk, Barang RI Kena Tarif 19 Persen
-
Bisnis Bukalapak yang Kian 'Abu-abu'
-
Ilegal! Tambang Nikel Milik Bos Malut United Hingga Gubernur Maluku Disegel Prabowo
-
Mendag Akui Harga Minyakita dan Telur Naik Memasuki Ramadan
-
Purbaya Tambah Anggaran TKD Rp 10,65 Triliun ke Aceh, Sumut, Sumbar