Suara.com - Enak betul menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Negeri ini, pasalnya cuti mereka pada saat cuti bersama Idul Adha nanti tak kena pemotongan. Hal ini berbeda dengan para pekerja swasta yang harus terkena pemangkasan jatah cuti tahunan.
Diketahui pemerintah baru saja menambahkan cuti bersama di tanggal 28 dan 30 Juni 2023.
Hari cuti bersama ditambahkan menyambut hari raya Idul Adha yang menjadi hari libur nasional di tanggal 29 Juni 2023. Dengan begitu, ada kesempatan libur panjang minggu depan karena tanggal 1 dan 2 Juli 2023 merupakan hari Sabtu dan Minggu.
Dalam Keputusan Presiden (KEPPRES) 24 tahun 2022 tentang cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023, cuti bersama PNS tidak mengurangi hak cuti pegawai para abdi negara.
"Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara," tulis beleid tersebut dikutip Kamis (22/6/2023).
Dalam beleid yang sama pun disebutkan PNS yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya justru ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Sementara itu nasib berbeda harus diterima para pekerja swasta, pasalnya cuti bersama ini mengurangi jatah cuti tahunan mereka.
"Pekerja atau buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja atau buruh yang bersangkutan," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Ida menjelaskan aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Menaker M/3/HKBP04/4 tahun 2022 tentang Cuti Bersama pada Perusahaan. Dalam SE itu disebutkan cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan.
Baca Juga: Perhatikan Ini ! 6 Sebab Tidak Diterimanya Hewan Kurban, Jangan Sampai Salah
Ia pun mengatakan buruh yang tidak menggunakan cuti bersama Idul Adha, maka jumlah cuti tahunan tidak berkurang dan mendapatkan upah.
"Pekerja atau buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang, dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa," ucapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
Terkini
-
Emas di Rumah Jampidsus Lebih Berat dari Emas Monas
-
Kuota Produksi Batubara Akan Ditambah untuk Suap Pembangkit Listrik PLN
-
OJK: Konsumen Bisa Tuntut Finfluencer Secara Hukum
-
Pemerintah Pastikan Tak Ada Tambahan Kuota Produksi Nikel
-
Belanja Subsidi & Kompensasi Naik 44% ke Rp 233 T, Purbaya Akui Gegara BBM hingga Pelemahan Rupiah
-
Purbaya Kenang Tragedi Montara 2009, Janjikan Ganti Rugi ke Warga NTT
-
Masa Depan Koperasi di Era Digital Kini di Tangan Gen Z
-
Airlangga Bongkar Proyek Data Center Raksasa, Nvidia hingga Big Tech Masuk RI
-
Tiket Indomaret Fun Run 2026 Bisa Dibeli Lewat BRImo, Ada Diskon Rp 25 Ribu
-
Menko Airlangga Minta Dubes Negara Sahabat Kawal Realisasi Investasi Hasil Lawatan Prabowo