Suara.com - Bagi setiap PNS dan karyawan, diwajibkan untuk membuat SPT tahunan. Lantas, bagaimana cara cek SPT tahunan bagi PNS dan karyawan? Simak berikut ini ulasannya.
Diketahui, SPT Tahunan ini isinya berupa total pendapatan kotor dan pajak yang telah dibayarkan kepada negara melalui DJP Online. Setiap PNS dan karyawan baik yang masih aktif maupun telah pensiun, selama masih memiliki NPWP aktif, maka wajib untuk lapor SPT tahunan.
Bagi yang tidak lapor SPT Tahunan, maka akan dikenakan sanksi. Ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) No. 28 Th. 2007 tentang “Ketentuan Umum Perpajakan (KUP)”. Dalam UU tersebut menyebutkan bahwa para wajib pajak (WP) yang tidak lapor SPT akan mendapatkan sanksi.
Lantas, bagaimana cara cek SPT Tahunan bagi PNS dan karyawan? Nah bagi para wajib pajak baik PNS, pegawai maupun pelaku bisnis yang akan melaporkan SPT, maka bisa mengeceknya melalui situs djponline.pajak.go.id. Untuk selengkapnya, berikut ini caranya.
Cara Cek SPT Tahunan bagi PNS dan Karyawan
Pertama-tama, buka situs djponline.pajak.go.id
Lalu, login dengan NPWP dan password terdaftar
Kemudian, ketik kode keamanan dan login
Selanjutnya, tekan icon ‘e-Filling’
Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama Idul Adha 2023, Karyawan Swasta Ikut Libur?
Tekan tombol ‘Buat SPT’
Berikutnya, isi data lengkap
Klik ‘SPT 1770 SS’
Isi seluruh data SPT (tahun, pajak penghasilan, status, dll)
Lalu, tekan ‘Langkah Selanjutnya’
Setelah itu, akan tampil informasi ringkasan SPT serta pengambilan kode verifikasi
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- Sabrina Chairunnisa Ingin Sepenuhnya Jadi IRT, tapi Syaratnya Tak Bisa Dipenuhi Deddy Corbuzier
Pilihan
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
Terkini
-
Sopir Angkot Cegat Mikrotrans JAK41 di Velodrome, Dishub DKI Janji Evaluasi Rute
-
Ratusan Warga Prasejahtera di Banten Sambut Bahagia Sambungan Listrik Gratis dari PLN
-
Hasto PDIP: Ibu Megawati Lebih Pilih Bendungan dan Pupuk Daripada Kereta Cepat Whoosh
-
Putri Zulkifli Hasan Sambut Putusan MK: Saatnya Suara Perempuan Lebih Kuat di Pimpinan DPR
-
Projo Tetapkan 5 Resolusi, Siap Kawal Prabowo hingga 2029 dan Dukung Indonesia Emas 2045
-
Budi Arie Bawa Gerbong Projo ke Gerindra? Sinyal Kuat Usai Lepas Logo Jokowi
-
Cinta Terlarang Berujung Maut, Polisi Tega Habisi Nyawa Dosen di Bungo
-
Dua Tahun Lalu Sakit Berat, Kini Adies Kadir Didoakan Kembali di Majelis Habib Usman Bin Yahya
-
Makna Arahan Mendagri Tito Karnavian Soal Dukungan Pemda Terhadap PSN
-
Raja Keraton Solo Pakubuwono XIII Wafat, Akhir Perjalanan Sang Pemersatu Takhta Mataram