Suara.com - Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam yang dipantau melalui situs Logam Mulia pada Rabu pagi mengalami penurunan sebesar Rp1.000 menjadi Rp1.052.000 per gram.
Sebelumnya, pada Selasa (27/6), harga emas batangan Antam berada pada posisi Rp1.053.000 per gram.
Selain itu, harga jual kembali (buyback) emas Antam juga mengalami penurunan sebesar Rp1.000 menjadi Rp931.000 per gram dibandingkan dengan harga buyback pada Selasa (27/6) sebesar Rp932.000 per gram.
Dalam transaksi penjualan, terdapat potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017. Pemegang NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen, sedangkan non-NPWP dikenakan 3 persen untuk transaksi penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai lebih dari Rp10 juta. PPh 22 atas transaksi buyback langsung dipotong dari total nilai buyback.
Berikut adalah daftar harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Rabu pagi:
Harga emas 0,5 gram: Rp576.000
Harga emas 1 gram: Rp1.052.000
Harga emas 2 gram: Rp2.044.000
Harga emas 3 gram: Rp3.041.000
Harga emas 5 gram: Rp5.035.000
Harga emas 10 gram: Rp10.015.000
Harga emas 25 gram: Rp24.912.000
Harga emas 50 gram: Rp49.745.000
Harga emas 100 gram: Rp99.412.000
Harga emas 250 gram: Rp248.265.000
Harga emas 500 gram: Rp496.320.000
Harga emas 1.000 gram: Rp992.600.000.
Potongan pajak untuk pembelian emas batangan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017, yaitu PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Berita Terkait
-
Jelang Libur Panjang Idul Adha, Harga Emas Antam Naik Rp3.000/Gram
-
Harga Emas Antam Macet di Level Rp1.047 Juta Per Gram Awal Pekan Ini
-
General Manager PT Antam Ditahan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara
-
Kolaborasi MIND ID dan ANTAM Gelar Tanam Pohon, Operasi Katarak hingga Bibir Sumbing di Pulau Buru Maluku
-
Kementerian BUMN Respon Penggeledahan Kantor Antam Terkait Korupsi Emas
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
Terkini
-
Ribuan Pemudik Bersiap Berangkat, Mudik Bareng Pertamina Dorong Perjalanan Aman dan Hemat BBM
-
Danantara Indonesia dan PLN Salurkan 5.000 Paket Perlengkapan Sekolah ke Tiga Provinsi di Indonesia
-
OJK Bekukan Izin NH Korindo, Emiten Benny Tjokro Didenda Rp2,7 Miliar
-
Program Gentengisasi Prabowo Dongkrak Permintaan Genteng di Sentra Majalengka
-
Bukan Beban, Kemnaker Sebut Mudik Bersama Investasi bagi Produktivitas Karyawan
-
Terbaru! Cadangan Beras Pemerintah Tembus 4 Juta Ton
-
OJK Jatuhkan Denda Rp5,6 Miliar dalam Kasus IPO POSA, Benny Tjokro Disanksi Seumur Hidup
-
Bursa Kripto CFX Rilis Laporan Bulanan, Volume Perdagangan Spot Tembus Rp24,33 triliun
-
Penerimaan Pajak Tumbuh 30 Persen Cerminkan Perbaikan Ekonomi dan Administrasi
-
Cadangan Beras Pemerintah Tembus 4 Juta Ton