Suara.com - Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam yang dipantau melalui situs Logam Mulia pada Rabu pagi mengalami penurunan sebesar Rp1.000 menjadi Rp1.052.000 per gram.
Sebelumnya, pada Selasa (27/6), harga emas batangan Antam berada pada posisi Rp1.053.000 per gram.
Selain itu, harga jual kembali (buyback) emas Antam juga mengalami penurunan sebesar Rp1.000 menjadi Rp931.000 per gram dibandingkan dengan harga buyback pada Selasa (27/6) sebesar Rp932.000 per gram.
Dalam transaksi penjualan, terdapat potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017. Pemegang NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen, sedangkan non-NPWP dikenakan 3 persen untuk transaksi penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai lebih dari Rp10 juta. PPh 22 atas transaksi buyback langsung dipotong dari total nilai buyback.
Berikut adalah daftar harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Rabu pagi:
Harga emas 0,5 gram: Rp576.000
Harga emas 1 gram: Rp1.052.000
Harga emas 2 gram: Rp2.044.000
Harga emas 3 gram: Rp3.041.000
Harga emas 5 gram: Rp5.035.000
Harga emas 10 gram: Rp10.015.000
Harga emas 25 gram: Rp24.912.000
Harga emas 50 gram: Rp49.745.000
Harga emas 100 gram: Rp99.412.000
Harga emas 250 gram: Rp248.265.000
Harga emas 500 gram: Rp496.320.000
Harga emas 1.000 gram: Rp992.600.000.
Potongan pajak untuk pembelian emas batangan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017, yaitu PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Berita Terkait
-
Jelang Libur Panjang Idul Adha, Harga Emas Antam Naik Rp3.000/Gram
-
Harga Emas Antam Macet di Level Rp1.047 Juta Per Gram Awal Pekan Ini
-
General Manager PT Antam Ditahan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara
-
Kolaborasi MIND ID dan ANTAM Gelar Tanam Pohon, Operasi Katarak hingga Bibir Sumbing di Pulau Buru Maluku
-
Kementerian BUMN Respon Penggeledahan Kantor Antam Terkait Korupsi Emas
Terpopuler
- Terpopuler: Geger Data Australia Soal Pendidikan Gibran hingga Lowongan Kerja Freeport
- Mengupas MDIS: Kampus Singapura Tempat Gibran Raih Gelar Sarjana, Ijazahnya Ternyata dari Inggris!
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
Pilihan
-
Petaka Arsenal! Noni Madueke Absen Dua Bulan Akibat Cedera Lutut
-
Ngamuk dan Aniaya Pemotor, Ini Rekam Jejak Bek PSM Makassar Victor Luiz
-
Menkeu Bakal Temui Pengusaha Rokok Bahas Cukai, Saham-saham 'Tembakau' Terbang
-
Jurus Menkeu 'Koboi' Bikin Pasar Cemas Sekaligus Sumringah
-
IHSG Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah, Saham-saham Rokok Jadi Pendorong
Terkini
-
QRIS Makin Praktis, Nikmati Limit Kartu Kredit BRI Langsung di BRImo
-
OJK Ungkap 7 Perusahaan Asuransi Terancam Bangkrut, Potensi Rugi Hingga Rp19 Triliun!
-
Vietnam-AS Makin Mesra, Vietjet Pesan 200 Pesawat Boeing Senilai US$32 miliar
-
Menkeu Bakal Temui Pengusaha Rokok Bahas Cukai, Saham-saham 'Tembakau' Terbang
-
Anak Usaha Astra Beli Tambang Emas di Sulut
-
Jurus Menkeu 'Koboi' Bikin Pasar Cemas Sekaligus Sumringah
-
IHSG Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah, Saham-saham Rokok Jadi Pendorong
-
Alasan Pindahkan Tiang Listrik PLN dari Tanah Pribadi Harus Bayar
-
Aib dan Borok Asuransi BUMN Dibongkar OJK di Depan DPR, Taspen dan Asabri Disebut Paling Buruk!
-
APBN 2026 Disahkan, Jadi 'Senjata' Pertama Pemerintahan Prabowo