Suara.com - Pemerintah makin genjar dalam mengutip pajak dari masyarakatnya, yang paling anyar adalah pajak fasilitas kantor yang diberikan kepada pekerjanya.
Hal tersebut tertuang dalam PMK Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penghasilan atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh Dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan yang resmi berlaku sejak 1 Juli 2023 lalu.
Dalam beleid itu dijelaskan bahwa salah satu fasilitas kantor yang diberikan perusahaan adalah terkait mobil dinas yang diberikan kepada para karyawan ataupun direktur yang memiliki gaji Rp100 juta per bulan.
"Kalau mobil tadi diberikan ke karyawan, otomatis mobil dilepas, tidak ada penyusutan. Tapi kalau dipakai, tidak balik nama, masih milik perusahaan dan dipakai pegawai atau direktur (gajinya) di atas Rp100 juta tadi itu penyusutan dan biaya operasionalnya yang dibiayakan per tahun," kata Direktur Peraturan Perpajakan I Hestu Yoga Saksama di Kantor Pusat DJP Kemenkeu, Jakarta dikutip Jumat (7/7/2023).
Yoga menegaskan ketika mobil tersebut diberikan dan dibalik nama kepada karyawan, maka tidak ada isu penyusutan.
Di lain sisi, Yoga menegaskan pelaporan yang dilakukan tak beda jauh dengan pemotongan pajak penghasilan (PPh) 21 pada umumnya.
"Dari sisi pemberinya memang pembukuan seperti biasa, tapi ketika memotong dilaporkan di SPT pasal 21. Misal bulan ini dapat natura, kena pajak berapa, harus dipotong berapa," jelasnya.
"Jadi bagi si pemberi kerja sama seperti potong gaji. Cuma ini dihitung berapa PPh nya per bulan. Penerimanya sama seperti nerima gaji tiap bulan, ini ada tambahan bukti potong. Itu yang kemudian dilaporkan nanti di SPT tahunan," tandas Yoga.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
Terkini
-
Purbaya Janjikan Kredit Bunga Rendah ke Industri Tekstil, Maksimal 6 Persen
-
IHSG Masih Gagah Menguat, Betah di Level 7.000
-
RUPS 2025 Patra Jasa Catat Kinerja Positif Dorong Pertumbuhan Pendapatan Perusahaan
-
Rupiah Konsisten Menguat pada Rabu
-
Dihantam China, Purbaya Mau Hidupkan Lagi Mimpi Indonesia soal Nikel
-
Apa itu Panda Bonds? Benarkah Ngutang ke China Bisa Perkuat Rupiah?
-
Trading Saham Tak Lagi Andalkan Insting, Tapi Bisa Pakai AI
-
Indonesia Sudah Stop Impor Solar Sejak April
-
Mengapa Danantara Berani Investasi di Saham Gocap Milik GOTO? Apa Untungnya?
-
Digitalisasi Sampah di Desa Tamanmartani, 1.400 Warga Bisa Bayar Lewat QRIS BRI Depan Rumah