Suara.com - Pemerintah makin genjar dalam mengutip pajak dari masyarakatnya, yang paling anyar adalah pajak fasilitas kantor yang diberikan kepada pekerjanya.
Hal tersebut tertuang dalam PMK Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penghasilan atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh Dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan yang resmi berlaku sejak 1 Juli 2023 lalu.
Dalam beleid itu dijelaskan bahwa salah satu fasilitas kantor yang diberikan perusahaan adalah terkait mobil dinas yang diberikan kepada para karyawan ataupun direktur yang memiliki gaji Rp100 juta per bulan.
"Kalau mobil tadi diberikan ke karyawan, otomatis mobil dilepas, tidak ada penyusutan. Tapi kalau dipakai, tidak balik nama, masih milik perusahaan dan dipakai pegawai atau direktur (gajinya) di atas Rp100 juta tadi itu penyusutan dan biaya operasionalnya yang dibiayakan per tahun," kata Direktur Peraturan Perpajakan I Hestu Yoga Saksama di Kantor Pusat DJP Kemenkeu, Jakarta dikutip Jumat (7/7/2023).
Yoga menegaskan ketika mobil tersebut diberikan dan dibalik nama kepada karyawan, maka tidak ada isu penyusutan.
Di lain sisi, Yoga menegaskan pelaporan yang dilakukan tak beda jauh dengan pemotongan pajak penghasilan (PPh) 21 pada umumnya.
"Dari sisi pemberinya memang pembukuan seperti biasa, tapi ketika memotong dilaporkan di SPT pasal 21. Misal bulan ini dapat natura, kena pajak berapa, harus dipotong berapa," jelasnya.
"Jadi bagi si pemberi kerja sama seperti potong gaji. Cuma ini dihitung berapa PPh nya per bulan. Penerimanya sama seperti nerima gaji tiap bulan, ini ada tambahan bukti potong. Itu yang kemudian dilaporkan nanti di SPT tahunan," tandas Yoga.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun di Pertengahan Juni 2026, Naik 23,4%
-
Pakar Sorot Masalah RAPBN 2027: Anggaran K/L Tercekik Demi Program Prioritas
-
Kejar Transaksi Ritel, CIMB Niaga Terus Pepet Kalangan Gen Z
-
Kebun Sawit PTPN Dijarah, Negara Rugi Rp62,6 Miliar
-
Pasokan Aman, Bahlil Sebut Jangan Salahkan Batu Bara, Itu Teknis PLN
-
Indonesia dan Italia Sepakat Kerja Sama Pengembangan Kapal Angkatan Laut
-
Perum Bulog Hadir di Penas Petani Nelayan 2026 Gorontalo untuk Wujudkan Swasembada Pangan
-
Gaji Rp14 Juta Bisa Beli Rumah Subsidi Bebas Pajak! Simak Aturan Terbarunya
-
Usut Kasus Kredit Fiktif Rp15,47 Miliar, OJK Sita 41 Properti Terkait BPRS Gebu Prima Medan
-
MSCI Jadi Penentu Arah IHSG, Investor Tunggu Keputusan Krusial 23 Juni