Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tak hanya memungut pajak penghasilan (PPh) dari fasilitas kantor. Sri Mulyani juga akan memungut barang endorse yang diterima para artis maupun influencer.
Pengenaan pajak untuk barang endorse tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 yang berlaku per 1 Juli 2023.
Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama menjelaskan, alasan barang endorse dikenakan pajak, sebab termasuk dalam penghasilan tambahan.
"Endorse artis itu apa sih sebenarnya? Kan artis mendapat job dari perusahaan whatever. Artis kan dibayar, dibayar itu sebenarnya kan imbalan juga, penghasilan dong. Dia dibayar Rp 10 juta tapi dikasih 1 pack kosmetik yang nilainya Rp 1 juta. Nah, itu kita nggak kecualikan karena itu murni penghasilan dalam hubungan antar jasa," jelas dia di Jakarta yang dikutip, Jumat (7/7/2023).
Dalam beleid tersebut pada Pasal 3 ayat (3) dijelaskan, pemotongan pajak natura/kenikmatan juga berlaku sehubungan dengan adanya transaksi jasa antar-wajib pajak.
"Kalau dibayarnya nilainya Rp 10 juta, itu penghasilan bagi si artis tadi, masa nggak bayar pajak. Jadi dipotong PPh pasal 21 oleh si pemberi endorse-nya dan itu menjadi penghasilan bagi artisnya," lanjut Hestu.
Berikut contoh pehitungan pajak barang endorse:
Dicky seorang influencer menandatangani kontrak dengan PT AM, sebuah perusahaan jeans untuk mengiklankan produk jeansnya di sosial media. Imbalannya, Dicky mendapat paket jeans senilai Rp 20 juta.
Atas jasanya itu dan menerima imbalan, maka imbalan Dicky itu dikenakan objek pemotongan PPh Pasal 21.
Baca Juga: Pungutan Pajak Fasilitas Kantor Berpengaruh ke Gaji Karyawan?
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Investor Migas Makin Percaya Indonesia, Proyek Bukit Panjang Masuk Tahap Fabrikasi
-
Bahlil Ungkap 5.700 Desa Masih Gelap, Pemerintah Gelontorkan Rp10,3 Triliun untuk Listrik Desa
-
Kabar Baik Pencari Kerja! Kemnaker Buka Pelatihan Gratis untuk 20.000 Peserta, Daftar hingga 9 Juli
-
Masuk Fortune Southeast Asia 500 2026, Hutama Karya Perkuat Kiprah sebagai BUMN Konstruksi Terkemuka
-
Beralih ke Jargas Hemat Biaya Energi hingga 33 Persen, Pemerintah Tambah 160 Ribu Sambungan Baru
-
Tahun Emas ke-50, Darya-Varia Berkinerja Tangguh dan Komitmen pada Pertumbuhan Berkelanjutan
-
Pasokan Batubara PLTU Jawa Mulai Pulih, PLN Kini Kejar Perbaikan Dua Pembangkit
-
Bulog Buka Suara soal Dugaan Korupsi Beras Wamena, Pastikan Distribusi Pangan Tetap Aman dan Stabil
-
Kabar Baik bagi MBR! Menteri PKP Pastikan Bunga KPR FLPP Tetap 5 Persen, Meski BI Rate Naik
-
Polemik MBG Saat Libur Sekolah, Gapembi Kritik BGN