Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tak hanya memungut pajak penghasilan (PPh) dari fasilitas kantor. Sri Mulyani juga akan memungut barang endorse yang diterima para artis maupun influencer.
Pengenaan pajak untuk barang endorse tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 yang berlaku per 1 Juli 2023.
Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama menjelaskan, alasan barang endorse dikenakan pajak, sebab termasuk dalam penghasilan tambahan.
"Endorse artis itu apa sih sebenarnya? Kan artis mendapat job dari perusahaan whatever. Artis kan dibayar, dibayar itu sebenarnya kan imbalan juga, penghasilan dong. Dia dibayar Rp 10 juta tapi dikasih 1 pack kosmetik yang nilainya Rp 1 juta. Nah, itu kita nggak kecualikan karena itu murni penghasilan dalam hubungan antar jasa," jelas dia di Jakarta yang dikutip, Jumat (7/7/2023).
Dalam beleid tersebut pada Pasal 3 ayat (3) dijelaskan, pemotongan pajak natura/kenikmatan juga berlaku sehubungan dengan adanya transaksi jasa antar-wajib pajak.
"Kalau dibayarnya nilainya Rp 10 juta, itu penghasilan bagi si artis tadi, masa nggak bayar pajak. Jadi dipotong PPh pasal 21 oleh si pemberi endorse-nya dan itu menjadi penghasilan bagi artisnya," lanjut Hestu.
Berikut contoh pehitungan pajak barang endorse:
Dicky seorang influencer menandatangani kontrak dengan PT AM, sebuah perusahaan jeans untuk mengiklankan produk jeansnya di sosial media. Imbalannya, Dicky mendapat paket jeans senilai Rp 20 juta.
Atas jasanya itu dan menerima imbalan, maka imbalan Dicky itu dikenakan objek pemotongan PPh Pasal 21.
Baca Juga: Pungutan Pajak Fasilitas Kantor Berpengaruh ke Gaji Karyawan?
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Malaysia Perketat Keamanan Bandara Usai Pilot Malaysia Airlines Selundupkan Ekstasi ke Jakarta
-
Tito Minta 16 Kementerian/Lembaga Percepat Eksekusi Program Rehab-Rekon Pascabencana di Sumatera
-
Rilis Surfin' Boy, Red Velvet Warnai Musim Panas dengan Suasana Romantis
-
Gus Ipul Bantah Isu Rebutan Tambang Jelang Muktamar NU: Itu Fitnah dan Jauh dari Fakta
-
Diberhentikan Sementara sebagai Jaksa, Febrie Adriansyah Masih Terima 50 Persen Gaji Pokok
-
Bandingkan Dirinya dengan Febrie, Nadiem Makarim Curhat Langsung Diborgol Saat Ditahan
-
Ketimpangan Sumsel Makin Rendah, Tapi Jurang Pengeluaran Kota dan Desa Masih Terasa
-
26 Ribu Pekerja Baru di Jawa Timur: Pengangguran Menyusut, Sektor Pertanian Jadi Penyelamat
-
Kejati Lampung Pulihkan Rp1,14 Triliun Uang Negara, Ada Tumpukan Dolar dan Emas
-
Tak Melulu Malioboro, 5 Hidden Gem Jogja yang Wajib Masuk Wishlistmu