Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tak hanya memungut pajak penghasilan (PPh) dari fasilitas kantor. Sri Mulyani juga akan memungut barang endorse yang diterima para artis maupun influencer.
Pengenaan pajak untuk barang endorse tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 yang berlaku per 1 Juli 2023.
Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama menjelaskan, alasan barang endorse dikenakan pajak, sebab termasuk dalam penghasilan tambahan.
"Endorse artis itu apa sih sebenarnya? Kan artis mendapat job dari perusahaan whatever. Artis kan dibayar, dibayar itu sebenarnya kan imbalan juga, penghasilan dong. Dia dibayar Rp 10 juta tapi dikasih 1 pack kosmetik yang nilainya Rp 1 juta. Nah, itu kita nggak kecualikan karena itu murni penghasilan dalam hubungan antar jasa," jelas dia di Jakarta yang dikutip, Jumat (7/7/2023).
Dalam beleid tersebut pada Pasal 3 ayat (3) dijelaskan, pemotongan pajak natura/kenikmatan juga berlaku sehubungan dengan adanya transaksi jasa antar-wajib pajak.
"Kalau dibayarnya nilainya Rp 10 juta, itu penghasilan bagi si artis tadi, masa nggak bayar pajak. Jadi dipotong PPh pasal 21 oleh si pemberi endorse-nya dan itu menjadi penghasilan bagi artisnya," lanjut Hestu.
Berikut contoh pehitungan pajak barang endorse:
Dicky seorang influencer menandatangani kontrak dengan PT AM, sebuah perusahaan jeans untuk mengiklankan produk jeansnya di sosial media. Imbalannya, Dicky mendapat paket jeans senilai Rp 20 juta.
Atas jasanya itu dan menerima imbalan, maka imbalan Dicky itu dikenakan objek pemotongan PPh Pasal 21.
Baca Juga: Pungutan Pajak Fasilitas Kantor Berpengaruh ke Gaji Karyawan?
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Bahlil Mau Terapkan Skema Bagi Hasil Migas di Sektor Pertambangan
-
Ada Pejabat Baru di Lingkungan Kementerian ESDM, Ini Daftarnya
-
Pengamat Ingatkan Efek Pelemahan Rupiah Bikin APBN Berdarah-darah
-
Bahlil Fokus Ganti LPG 3 Kg ke CNG, Berapa Harga Jualnya?
-
Dirikan Learning Center di Fakultas Pertanian UGM, Wujud Kepedulian BRI terhadap Pendidikan
-
Rupiah Turun Terus, Purbaya Siapkan Dana Stabilisasi Obligasi
-
Pengamat: Aturan Soal Migas Jadi Biang Kerok Rupiah Terus Jeblok
-
Tak Perlu Pusing, Belanja di China Bisa Bayar Pakai GoPay
-
Purbaya Janjikan Kredit Bunga Rendah ke Industri Tekstil, Maksimal 6 Persen
-
IHSG Masih Gagah Menguat, Betah di Level 7.000