Suara.com - Pemerintah secara resmi memberlakukan tarif pajak terhadap sejumlah fasilitas kantor yang diberikan kepada pekerjanya mulai 1 Juli 2023 lalu.
Aturan tersebut tertuang dalam PMK Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penghasilan atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh Dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan diatur batas pengecualian biaya sewa apartemen karyawan yang bebas pajak.
Pemberlakuan tarif pajak ini pun membuat penghasilan yang diterima oleh pekerja terancam berkurang atau mengecil.
Direktur Peraturan Perpajakan I Hestu Yoga Saksama mencontohkan karyawan yang selama ini menerima gaji serta disewakan apartemen Rp50 juta per bulan oleh perusahaan bakal terkena pajak ini.
Dijelaskan dirinya dalam lampiran nomor 7 dalam beleid tersebut menyatakan bahwa pengecualian terhadap kenikmatan atau natura biaya sewa apartemen hanya dibatasi Rp2 juta per bulan. Dengan demikian Rp48 juta sisanya menjadi objek pajak.
"Sekarang dengan regulasi ini maka yang Rp48 juta dia harus dipotong pajak penghasilan (PPh)-nya. Nah, kemungkinan take home pay (THP) dia turun," katanya di Kantor Pusat DJP Kemenkeu, Jakarta dikutip Jumat (7/7/2023).
"Jadi, memang natura itu boleh dibebankan di perusahaan, tapi menjadi penghasilan bagi karyawan. Kalau dia kena penghasilan kembali lagi yang layak, pada layer yang mana kita pajaki. Memang penghasilan tinggi-tinggi yang akan kena," imbuh Yoga.
Di lain sisi, Dirjen Pajak Suryo Utomo membantah PMK Nomor 66 Tahun 2023 hanya menyasar kaum pekerja elite alias eksekutif. Ia menegaskan eksekutif perusahaan satu dengan yang lain bisa berbeda kelasnya.
Suryo mengatakan pemerintah mengukur dari apa yang diterima karyawan, bukan kelompok mana yang dipajaki. Ia menegaskan beleid ini diterbitkan berdasarkan asas kepantasan.
Baca Juga: Artis-Influencer Perlu Tahu Nih, Barang Endorse Kena Pajak!
"Kami nyasar pemberiannya, bukan orangnya. Karena eksekutif itu variatif, perusahaan besar dengan kecil berbeda. Bukan siapa penerimanya, tapi apa yang diterimanya. Yang kami coba batasi adalah besaran, kepantasan yang kami berikan. Level eksekutif itu macam-macam, ada direktur, manajer," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
- 5 Promo Asus ROG Xbox Ally yang Tidak Boleh Dilewatkan Para Gamer
Pilihan
-
Bahlil Vs Purbaya soal Data Subsidi LPG 3 Kg, Pernah Disinggung Sri Mulyani
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
Terkini
-
Perusahaan Asal China Kantongi Kontrak Rp15 Triliun, Klaim Mau Jadi Raja Alat Berat Tambang RI
-
Penguatan Rupiah Paling Moncer di Asia
-
Bahlil Vs Purbaya soal Data Subsidi LPG 3 Kg, Pernah Disinggung Sri Mulyani
-
Bos KFC Ungkap Nasib Usahanya di RI
-
Dari Buku Lahir Harapan, Anak TBM Kolong Ciputat Gembira Bersama PNM Peduli
-
Bahlil Sindir Menkeu Purbaya soal Subsidi LPG 3Kg: Mungkin Menterinya Salah Baca Data Itu!
-
Rapat Paripurna Sepakat RUU P2SK Jadi Usulan DPR
-
Setelah Dua Hari Anjlok, Akhirnya IHSG Menghijau Didorong Penguatan Rupiah
-
Profit BUMN Bisa Jadi Modal untuk Investasi di Sektor Energi Terbarukan
-
Kandungan Etanol Bikin Vivo dan BP Gagal Beli BBM Pertamina, Patra Niaga: Sudah Lazim