Suara.com - Pemerintah secara resmi memberlakukan tarif pajak terhadap sejumlah fasilitas kantor yang diberikan kepada pekerjanya mulai 1 Juli 2023 lalu.
Aturan tersebut tertuang dalam PMK Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penghasilan atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh Dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan diatur batas pengecualian biaya sewa apartemen karyawan yang bebas pajak.
Pemberlakuan tarif pajak ini pun membuat penghasilan yang diterima oleh pekerja terancam berkurang atau mengecil.
Direktur Peraturan Perpajakan I Hestu Yoga Saksama mencontohkan karyawan yang selama ini menerima gaji serta disewakan apartemen Rp50 juta per bulan oleh perusahaan bakal terkena pajak ini.
Dijelaskan dirinya dalam lampiran nomor 7 dalam beleid tersebut menyatakan bahwa pengecualian terhadap kenikmatan atau natura biaya sewa apartemen hanya dibatasi Rp2 juta per bulan. Dengan demikian Rp48 juta sisanya menjadi objek pajak.
"Sekarang dengan regulasi ini maka yang Rp48 juta dia harus dipotong pajak penghasilan (PPh)-nya. Nah, kemungkinan take home pay (THP) dia turun," katanya di Kantor Pusat DJP Kemenkeu, Jakarta dikutip Jumat (7/7/2023).
"Jadi, memang natura itu boleh dibebankan di perusahaan, tapi menjadi penghasilan bagi karyawan. Kalau dia kena penghasilan kembali lagi yang layak, pada layer yang mana kita pajaki. Memang penghasilan tinggi-tinggi yang akan kena," imbuh Yoga.
Di lain sisi, Dirjen Pajak Suryo Utomo membantah PMK Nomor 66 Tahun 2023 hanya menyasar kaum pekerja elite alias eksekutif. Ia menegaskan eksekutif perusahaan satu dengan yang lain bisa berbeda kelasnya.
Suryo mengatakan pemerintah mengukur dari apa yang diterima karyawan, bukan kelompok mana yang dipajaki. Ia menegaskan beleid ini diterbitkan berdasarkan asas kepantasan.
Baca Juga: Artis-Influencer Perlu Tahu Nih, Barang Endorse Kena Pajak!
"Kami nyasar pemberiannya, bukan orangnya. Karena eksekutif itu variatif, perusahaan besar dengan kecil berbeda. Bukan siapa penerimanya, tapi apa yang diterimanya. Yang kami coba batasi adalah besaran, kepantasan yang kami berikan. Level eksekutif itu macam-macam, ada direktur, manajer," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
BRI Siapkan Layanan Perbankan Selama Libur Lebaran 2026, 186 Kantor Cabang Tetap Beroperasi
-
1 Tahun Danantara Indonesia, PLN Perkuat Fondasi untuk Masa Depan Negeri
-
Energi Ramadan Penuh Harapan, Pertamina Salurkan Santunan bagi 29.000 Anak Yatim
-
Pasokan Energi Ramadan-Idulfitri Aman, Kementerian ESDM Apresiasi Kesiapan Pertamina
-
Jika Prabowo-DPR Sepakat, Purbaya Siap Naikkan Defisit APBN 3 Persen
-
Sumber Daya Air Dipastikan Aman Jelang Libur Lebaran 2026
-
Tembus 1.134 Konsultasi, Posko THR Kemnaker Kini Layani Pengaduan Pekerja
-
Hutama Karya Jamin Jalur TarutungSibolga Siap Dilalui Pemudik
-
Meski Kuota Penuh, Masyarakat Masih Punya Kesempatan Daftar Mudik Motor Gratis
-
Petani Tembakau Peringatkan Ancaman Pandemi Ekonomi Jilid II