Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhu) ikut meramaikan usulan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi seumur hidup. Lewat akun instagram Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kemenhub membandingkan masa berlaku SIM di beberapa negara.
Dari perbandingan itu, ternyata negara tetangga Singapura telah menerapkan SIM dengan masa berlaku seumur hidup.
Di Asia Tenggara, hanya di Indonesia dan Thailand yang masih memberlakukan masa waktu lima tahun untuk SIM. Namun, rata-rata negara-negara lain memberlakukan masa waktu SIM selama 10 Tahun
"Ternyata ada beberapa negara yang memiliki masa berlaku SIM yang sangat panjang loh #MitraDarat!.Bisa dikatakan kebanyakan negara-negara di dunia umumnya memiliki masa berlaku SIM 10 tahun," tulis Kemenhub yang dikutip dari akun Instagram @ditjen_hubdat, Sabtu (15/6/2023).
"Di Indonesia, baru-baru ini kembali mencuat kabar pemberlakuan SIM seumur hidup. Ternyata ada beberapa negara yang memiliki masa berlaku SIM sangat panjang," tulis Kemenhub dalam infografis.
Usulan Anggota DPR
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat Benny K Harman meminta agar SIM bisa berlaku seumur hidup. Karena, jika harus diperpanjang lima tahun sekali, dikhawatirkan bisa menjadi alat untuk mencari pendapatan.
"Saya senang SIM bukan target PNBP. Bagian pelayanan. Tapi kalau itu bagian pelayanan, mestinya tidak boleh ada lagi masa berlakunya SIM. Harus seumur hidup. Harus seumur hidup. Kalau setiap 5 tahun itu kan alat cari duit," kata Benny dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan Polri.
SIM Seumur Hidup Bisa Kurangi PNBP
Baca Juga: Ini yang Dilakukan Menhub Budi Karya Setelah Anak Buahnya Tersandung Suap Pembangunan Jalur Kereta
Sementara, Kementerian Keuangan menilai ada potensi kehilangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penerapan SIM berlaku seumur hidup mencapai Rp 650 miliar.
Raihan PNBP dari perpanjangan SIM ini sendiri mencakup 60% dari total pendapatan SIM. Kemudian, sebanyak 40% berasal dari penerbitan SIM baru.
Direktur PNBP Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kemenkeu Wawan Sunarjo menambahkan, berdasarkan data tahun 2022 dalam satu tahun Kemenkeu bisa mendapat Rp 1,2 triliun.
"Kalau misalkan itu diberlakukan, maka pendapatan dari perpanjangan SIM bisa turun 60%, kalau dari data tahun 2022 satu tahun bisa dapat total Rp 1,2 triliun. Jadi bisa hilang sekitar Rp 650 miliar," imbuh dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
Pilihan
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
Terkini
-
Pemerintah Akan Larang Alih Fungsi Sawah, Sedang Siapkan Sanksi
-
Mentan Optimistis Stok Pangan Aman Hadapi Fenomena El Nino Godzilla
-
Beredar Info Harga Pertamax Tembus Rp17.850 per Liter 1 April, Pertamina: Belum Pasti
-
Dari Limbah Jadi Energi, Biomassa Sawit RI Kuasai Pasar Jepang
-
Aset Kripto Jadi Pelarian Saat Saham Loyo, Tapi Tetap Berisiko
-
Negara-negara Asing Mulai Antre Beli Pupuk dari Indonesia
-
Wacana Kemasan Polos Disorot, Rokok Ilegal Diprediksi Melonjak Tajam
-
RI Dapat Berkah dari Perang AS dan Iran, Bisa Jadi Raja Eksportir Pupuk Urea
-
Pegadaian Tembus Pasar Global, Ekspansi ke Timor Leste di Usia 125 Tahun
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina