Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhu) ikut meramaikan usulan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi seumur hidup. Lewat akun instagram Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kemenhub membandingkan masa berlaku SIM di beberapa negara.
Dari perbandingan itu, ternyata negara tetangga Singapura telah menerapkan SIM dengan masa berlaku seumur hidup.
Di Asia Tenggara, hanya di Indonesia dan Thailand yang masih memberlakukan masa waktu lima tahun untuk SIM. Namun, rata-rata negara-negara lain memberlakukan masa waktu SIM selama 10 Tahun
"Ternyata ada beberapa negara yang memiliki masa berlaku SIM yang sangat panjang loh #MitraDarat!.Bisa dikatakan kebanyakan negara-negara di dunia umumnya memiliki masa berlaku SIM 10 tahun," tulis Kemenhub yang dikutip dari akun Instagram @ditjen_hubdat, Sabtu (15/6/2023).
"Di Indonesia, baru-baru ini kembali mencuat kabar pemberlakuan SIM seumur hidup. Ternyata ada beberapa negara yang memiliki masa berlaku SIM sangat panjang," tulis Kemenhub dalam infografis.
Usulan Anggota DPR
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat Benny K Harman meminta agar SIM bisa berlaku seumur hidup. Karena, jika harus diperpanjang lima tahun sekali, dikhawatirkan bisa menjadi alat untuk mencari pendapatan.
"Saya senang SIM bukan target PNBP. Bagian pelayanan. Tapi kalau itu bagian pelayanan, mestinya tidak boleh ada lagi masa berlakunya SIM. Harus seumur hidup. Harus seumur hidup. Kalau setiap 5 tahun itu kan alat cari duit," kata Benny dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan Polri.
SIM Seumur Hidup Bisa Kurangi PNBP
Baca Juga: Ini yang Dilakukan Menhub Budi Karya Setelah Anak Buahnya Tersandung Suap Pembangunan Jalur Kereta
Sementara, Kementerian Keuangan menilai ada potensi kehilangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penerapan SIM berlaku seumur hidup mencapai Rp 650 miliar.
Raihan PNBP dari perpanjangan SIM ini sendiri mencakup 60% dari total pendapatan SIM. Kemudian, sebanyak 40% berasal dari penerbitan SIM baru.
Direktur PNBP Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kemenkeu Wawan Sunarjo menambahkan, berdasarkan data tahun 2022 dalam satu tahun Kemenkeu bisa mendapat Rp 1,2 triliun.
"Kalau misalkan itu diberlakukan, maka pendapatan dari perpanjangan SIM bisa turun 60%, kalau dari data tahun 2022 satu tahun bisa dapat total Rp 1,2 triliun. Jadi bisa hilang sekitar Rp 650 miliar," imbuh dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Dokter Lulusan Filsafat yang 'Semprot' DPR Soal Makan Gratis: Siapa Sih dr. Tan Shot Yen?
-
Gile Lo Dro! Pemain Keturunan Filipina Debut Bersama Barcelona di LaLiga
-
BCA Mobile 'Tumbang' di Momen Gajian, Netizen Mengeluh Terlantar Hingga Gagal Bayar Bensin!
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
Terkini
-
Industri Keuangan Syariah Indonesia Masih Tertinggal dari Malaysia
-
Petani Hingga Buruh Lega Menkeu Purbaya Tak Naikkan Cukai Rokok
-
Emas Antam Terbang Tinggi, Harga Per Gram Sentuh Rp 2.198.000
-
Mandiri Peduli Sekolah Tingkatkan Sarana Belajar Layak bagi Siswa di Wilayah Jabodetabek
-
IHSG Menguat Senin Pagi, Tapi Diproyeksikan Anjlok
-
BCA Mobile dan Blu Error Pada Senin Pagi, Ini Aduan Resmi dan Whatsapp CS BCA
-
Asuransi Bukan Sekadar Perlindungan, Tapi Investasi Kesehatan
-
Sepekan Kemarin Asing Bawa Kabur Dananya Rp 2,71 Triliun dari RI, Gara-Gara Ketidakpastian Global
-
BCA Mobile 'Tumbang' di Momen Gajian, Netizen Mengeluh Terlantar Hingga Gagal Bayar Bensin!
-
Jamkrindo Berikan Penjaminan Kredit Rp 12,28 Triliun untuk UMKM Jabar