Suara.com - Aturan tentang Ibu Kota Negara (IKN) kekinian tengah dilakukan revisi soal kebijakan pembangunannya. Aturan yang direvisi itu yaitu, Undang-Undang (UU) No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).
Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan Otorita IKN (OIKN) Ida Bagus Nyoman Wiswantanu menjelaskan, poin yang tengah diubah yaitu terkait luas dan batas wilayah. Ke depan luas IKN yang berada di Kalimantan Timur ini bakal berkurang.
"Jadi yang tadinya luas wilayahnya 256.000 (hektare), menjadi 252.000 (hektare) sekarang. Jadi ada penyempitan luas wilayah," ujarnya dalam diskusi Konsultasi Publik RUU Perubahan UU IKN secara virtual, Jumat (4/8/2023).
Menciutnya luas pembangunan IKN berkaitan dengan wilayah pemukiman berdekatan dengan kawasan pengelolaan terpadu bagi habitat pesut hingga flora dan fauna di sekitar Pulau Balang.
Berkurang nya luas ini juga berakibat pada relokasi dan konsolidasi tanah dan perlu adanya penguatan dalam pembangunannya nanti.
Selain itu, direvisinya UU IKN ini karena belum ada hak masyarakat dalam kepemilikan tanah yang dikhawatirkan berpotensi menimbulkan masalah.
"Seperti yang disampaikan Pak Wakil Kepala (OIKN) tadi, bahwa dalam pengurusan aset dalam penguasaan ini sangat panjang, sehingga ini butuh penguatan-penguatan," kata dia.
Sementara, Wakil Kepala Otorita IKN (OIKN) Nusantara Dhony Rahajoe mengakui, masalah hak pertanahan memang menjadi masalah ke depan bagi warga transmigran yang menempati IKN selama puluhan tahun.
"Hanya punya SKP. Keinginannya bagaimana pemerintah memperkuat hak atas tanah? Tapi ada aturan lainnya yang tidak bisa kita laksanakan. Di dalam UU IKN eksisting tidak ada pengaturan hak-hak ini, adanya HPL. Terus hak masyarakat gimana? Nah ini bentur lagi dengan UU eksisting," pungkas dia.
Baca Juga: Jokowi Diperkirakan Hanya Tiga Bulan Tempati Istana Presiden Baru di IKN
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- 9 Sepatu Lokal Senyaman Skechers Ori, Harga Miring Kualitas Juara Berani Diadu
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Desember: Raih Pemain 115, Koin, dan 1.000 Rank Up
Pilihan
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
-
Penipuan Pencairan Dana Hibah SAL, BSI: Itu Hoaks
-
9 Mobil Bekas Paling Lega dan Nyaman untuk Mengantar dan Jemput Anak Sekolah
-
Belum Sebulan Diluncurkan, Penjualan Toyota Veloz Hybrid Tembus 700 Unit
Terkini
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
PGN Bawa Pasokan Gas Tembus Desa Terisolir di Perbatasan SumutAceh
-
Konflik ChinaJepang Mengeras, Indonesia Terimbas Risiko Ekonomi Asia Timur
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
-
Laba IRSX Melonjak 1.776 Persen, Pendapatan Top Line Turun
-
Mobilitas Makin Praktis: QRIS Tap & myBCA Hadir di Smartphone dan Smartwatch
-
Partisipasi di TEI 2025, UMKM Binaan BCA Kantongi Potensi Ekspor Rp110,9 Miliar
-
Emas Antam Melesat Hari Ini, Harganya Tembus Rp 2.416.000 per Gram
-
Rupiah Kembali Merosot, Dolar Amerika Naik ke Rp16.694
-
Kuotanya 33 Ribu, Begini Daftar Mudik Gratis Kemenhub di Nataru