Suara.com - Aturan tentang Ibu Kota Negara (IKN) kekinian tengah dilakukan revisi soal kebijakan pembangunannya. Aturan yang direvisi itu yaitu, Undang-Undang (UU) No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).
Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan Otorita IKN (OIKN) Ida Bagus Nyoman Wiswantanu menjelaskan, poin yang tengah diubah yaitu terkait luas dan batas wilayah. Ke depan luas IKN yang berada di Kalimantan Timur ini bakal berkurang.
"Jadi yang tadinya luas wilayahnya 256.000 (hektare), menjadi 252.000 (hektare) sekarang. Jadi ada penyempitan luas wilayah," ujarnya dalam diskusi Konsultasi Publik RUU Perubahan UU IKN secara virtual, Jumat (4/8/2023).
Menciutnya luas pembangunan IKN berkaitan dengan wilayah pemukiman berdekatan dengan kawasan pengelolaan terpadu bagi habitat pesut hingga flora dan fauna di sekitar Pulau Balang.
Berkurang nya luas ini juga berakibat pada relokasi dan konsolidasi tanah dan perlu adanya penguatan dalam pembangunannya nanti.
Selain itu, direvisinya UU IKN ini karena belum ada hak masyarakat dalam kepemilikan tanah yang dikhawatirkan berpotensi menimbulkan masalah.
"Seperti yang disampaikan Pak Wakil Kepala (OIKN) tadi, bahwa dalam pengurusan aset dalam penguasaan ini sangat panjang, sehingga ini butuh penguatan-penguatan," kata dia.
Sementara, Wakil Kepala Otorita IKN (OIKN) Nusantara Dhony Rahajoe mengakui, masalah hak pertanahan memang menjadi masalah ke depan bagi warga transmigran yang menempati IKN selama puluhan tahun.
"Hanya punya SKP. Keinginannya bagaimana pemerintah memperkuat hak atas tanah? Tapi ada aturan lainnya yang tidak bisa kita laksanakan. Di dalam UU IKN eksisting tidak ada pengaturan hak-hak ini, adanya HPL. Terus hak masyarakat gimana? Nah ini bentur lagi dengan UU eksisting," pungkas dia.
Baca Juga: Jokowi Diperkirakan Hanya Tiga Bulan Tempati Istana Presiden Baru di IKN
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Di Tengah Badai Global, Pasar Obligasi Pemerintah dan Korporasi Masih jadi Buruan
-
Telkomsel, Nuon, dan Bango Kolaborasi Hadirkan Akses Microsoft PC Game Pass dengan Harga Seru
-
Sosok Sara Ferrer Olivella: Resmi Jabat Kepala Perwakilan UNDP Indonesia
-
Wamen BUMN: Nilai Ekonomi Digital RI Capai 109 Miliar Dolar AS, Tapi Banyak Ancaman
-
Netmonk dari PT Telkom Indonesia Berikan Layanan Monitoring Jaringan Mandiri
-
Tantangan Berat Tak Goyahkan PGAS: Catat Laba Bersih Rp2,3 Triliun di Tengah Gejolak Global
-
Menkeu Purbaya Minta Kepala BGN Jelaskan ke Publik soal Rendahnya Serapan Anggaran MBG
-
7 Pekerja Masih Terjebak di Tambang Bawah Tanah Freeport, ESDM Sebut Butuh Waktu 30 Jam
-
Setelah Jeblok, IHSG Akhirnya Bangkit Setelah Kekhawatiran Menkeu Baru Mereda