Suara.com - Aturan tentang Ibu Kota Negara (IKN) kekinian tengah dilakukan revisi soal kebijakan pembangunannya. Aturan yang direvisi itu yaitu, Undang-Undang (UU) No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).
Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan Otorita IKN (OIKN) Ida Bagus Nyoman Wiswantanu menjelaskan, poin yang tengah diubah yaitu terkait luas dan batas wilayah. Ke depan luas IKN yang berada di Kalimantan Timur ini bakal berkurang.
"Jadi yang tadinya luas wilayahnya 256.000 (hektare), menjadi 252.000 (hektare) sekarang. Jadi ada penyempitan luas wilayah," ujarnya dalam diskusi Konsultasi Publik RUU Perubahan UU IKN secara virtual, Jumat (4/8/2023).
Menciutnya luas pembangunan IKN berkaitan dengan wilayah pemukiman berdekatan dengan kawasan pengelolaan terpadu bagi habitat pesut hingga flora dan fauna di sekitar Pulau Balang.
Berkurang nya luas ini juga berakibat pada relokasi dan konsolidasi tanah dan perlu adanya penguatan dalam pembangunannya nanti.
Selain itu, direvisinya UU IKN ini karena belum ada hak masyarakat dalam kepemilikan tanah yang dikhawatirkan berpotensi menimbulkan masalah.
"Seperti yang disampaikan Pak Wakil Kepala (OIKN) tadi, bahwa dalam pengurusan aset dalam penguasaan ini sangat panjang, sehingga ini butuh penguatan-penguatan," kata dia.
Sementara, Wakil Kepala Otorita IKN (OIKN) Nusantara Dhony Rahajoe mengakui, masalah hak pertanahan memang menjadi masalah ke depan bagi warga transmigran yang menempati IKN selama puluhan tahun.
"Hanya punya SKP. Keinginannya bagaimana pemerintah memperkuat hak atas tanah? Tapi ada aturan lainnya yang tidak bisa kita laksanakan. Di dalam UU IKN eksisting tidak ada pengaturan hak-hak ini, adanya HPL. Terus hak masyarakat gimana? Nah ini bentur lagi dengan UU eksisting," pungkas dia.
Baca Juga: Jokowi Diperkirakan Hanya Tiga Bulan Tempati Istana Presiden Baru di IKN
Berita Terkait
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
Raksasa Ritel Jepang Perluas Ekspansi di RI, Incar Kawasan Pinggiran
-
Investor Asing Borong Saham Rp4,05 Triliun Sejak Awal Tahun
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Proyek Kilang RDMP Balikpapan Habiskan 115 Ribu Ton Semen
-
Lampaui Rata-Rata Nasional, Produktivitas Jagung Dekalb Capai 7 Ton per Hektare
-
BCA Digital Bagikan Strategi Resolusi Finansial 2026
-
Harga Emas Antam di Level Rp2,88 Juta per Gram pada Sabtu
-
Laka Kerja di PLTU Sukabangun Memakan Korban, Manajemen Audit Seluruh Mitra
-
Benarkah MBG Bebani Anggaran Pendidikan?