Suara.com - Aturan tentang Ibu Kota Negara (IKN) kekinian tengah dilakukan revisi soal kebijakan pembangunannya. Aturan yang direvisi itu yaitu, Undang-Undang (UU) No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).
Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan Otorita IKN (OIKN) Ida Bagus Nyoman Wiswantanu menjelaskan, poin yang tengah diubah yaitu terkait luas dan batas wilayah. Ke depan luas IKN yang berada di Kalimantan Timur ini bakal berkurang.
"Jadi yang tadinya luas wilayahnya 256.000 (hektare), menjadi 252.000 (hektare) sekarang. Jadi ada penyempitan luas wilayah," ujarnya dalam diskusi Konsultasi Publik RUU Perubahan UU IKN secara virtual, Jumat (4/8/2023).
Menciutnya luas pembangunan IKN berkaitan dengan wilayah pemukiman berdekatan dengan kawasan pengelolaan terpadu bagi habitat pesut hingga flora dan fauna di sekitar Pulau Balang.
Berkurang nya luas ini juga berakibat pada relokasi dan konsolidasi tanah dan perlu adanya penguatan dalam pembangunannya nanti.
Selain itu, direvisinya UU IKN ini karena belum ada hak masyarakat dalam kepemilikan tanah yang dikhawatirkan berpotensi menimbulkan masalah.
"Seperti yang disampaikan Pak Wakil Kepala (OIKN) tadi, bahwa dalam pengurusan aset dalam penguasaan ini sangat panjang, sehingga ini butuh penguatan-penguatan," kata dia.
Sementara, Wakil Kepala Otorita IKN (OIKN) Nusantara Dhony Rahajoe mengakui, masalah hak pertanahan memang menjadi masalah ke depan bagi warga transmigran yang menempati IKN selama puluhan tahun.
"Hanya punya SKP. Keinginannya bagaimana pemerintah memperkuat hak atas tanah? Tapi ada aturan lainnya yang tidak bisa kita laksanakan. Di dalam UU IKN eksisting tidak ada pengaturan hak-hak ini, adanya HPL. Terus hak masyarakat gimana? Nah ini bentur lagi dengan UU eksisting," pungkas dia.
Baca Juga: Jokowi Diperkirakan Hanya Tiga Bulan Tempati Istana Presiden Baru di IKN
Berita Terkait
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Indonesia Gandeng Uni Emirat Arab Ajak Investasi Ketahanan Pangan Nasional
-
Airlangga Klaim Investasi Sektor Hilirisasi Terus Berkembang, Realisasi Tembus Rp 498,79 T
-
Purbaya dan DPR Sepakati KEM-PPKF 2027: Defisit APBN 2,4 Persen, Pertumbuhan Ekonomi 6,5 Persen
-
Target Penerimaan Negara Naik di 2027, Purbaya Bakal Andalkan Coretax
-
MBG Masuk Daerah 3T, PU Telah Bangun 22 SPPG
-
Tak Hanya untuk Investasi, Aset Kripto Bisa Penuhi Gaya Hidup
-
Kelola Transaksi, Begini Caranya Agar UMKM Bisa Pisahkan Dana Bisnis dan Pribadi
-
Pertamax Naik, Anak Buah Mas Bahlil 'Ganteng' Imbau Masyarakat Sadar Tak Pindah
-
Mohon Maaf Warga Serpong, PLN Matikan Listrik di Beberapa Wilayah
-
Singapura Buka Suara soal Aturan Ekspor Satu Pintu Danantara Sumberdaya Indonesia