Suara.com - Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) secara resmi memberikan sanksi kepada PT Pacific 2000 Sekuritas, yang merupakan pengguna layanan dari KSEI.
Perusahaan perantara efek dengan kode perdagangan IH tersebut diberikan peringatan tertulis sebagai sanksi, karena belum sepenuhnya mematuhi peraturan yang berlaku.
Dalam pengumuman resmi pada tanggal 8 Agustus 2023, KSEI menyatakan bahwa hasil pemeriksaan mereka menunjukkan bahwa PT Pacific 2000 Sekuritas, sebagai pengguna layanan KSEI, belum sepenuhnya mengikuti peraturan KSEI terkait Rekening Dana dan AKSes.
Selain itu, pengumuman KSEI yang ditandatangani oleh Direktur Utama Samsul Hidayat, Eqy Essiqy Direktur, dan Imelda Sebayang Direktur pada tanggal 7 Agustus 2023, juga menyebutkan masalah terkait Instruksi Pemindahbukuan Efek Tanpa Pembayaran Dana di KSEI dan mekanisme penggunaan Instruksi Free of Payment (FOP) sebagai Instruksi Pemindahbukuan Efek Tanpa Pembayaran Dana di KSEI.
Tag
Berita Terkait
-
IHSG Hari Ini Diprediksi Perkasa, Data Pertumbuhan Ekonomi BPS Jadi Penentu
-
IHSG Ditutup Perkasa saat Mayoritas Bursa Asia Melempem
-
Transaksi Investor Main Saham Lesu, BEI Geleng-geleng Kepala
-
Ngebut! Saham Tambang Batu Bara Ini Kena 'Tilang' BEI
-
KSEI Sanksi Maybank Indonesia Karena Melanggar Aturan
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Tok! Pemerintah Gratiskan PPN 100 Persen untuk Tiket Pesawat Lebaran 2026, Cek Syaratnya
-
DJP Endus Pengemplang Pajak di Sektor Baja dan Hebel
-
Alasan Pemerintah Gunakan Beras Bulog untuk Jemaah Haji
-
Layanan Perbankan Kini Bisa Diakses Lewat Smartwatch
-
11 Juta PBI BPJS Kesehatan Mendadak Nonaktif, Bagaimana Dana Jaminan Sosial Dikelola?
-
Dihantam Kasus IPO, Ini Pembelaan Manajemen Baru PIPA
-
Cara Purbaya Kejar Setoran Pajak demi Tax Ratio 12 Persen
-
Purbaya Siapkan Rp 15 Miliar Buat Anggaran Reaktivasi BPJS Kesehatan
-
IHSG Akhirnya Rebound ke Level 8.000, Cek Saham yang Cuan
-
Pemerintah Cabut Izin 28 Perusahaan, Investor Asing Resah