Suara.com - Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika, Usman Kansong, mengungkapkan bahwa pemerintah memiliki rencana untuk melakukan penyensoran konten di platform over-the-top (OTT) agar masyarakat tidak terpapar oleh konten yang melanggar etika.
“Ini harus didiskusikan betul-betul supaya tidak muncul pertanyaan, mengapa film-film yang tayang di TV Indonesia disensor? Orang merokok saja di-blur (gambar dibuat buram), sementara film di OTT bebas saja. Ini kan tidak fair (adil). Mungkin gara-gara itu orang berpikir daripada nonton di TV kita yang banyak sensor, lebih bagus nonton di sana (OTT). Akhirnya lebih banyak orang terpapar hal-hal yang melanggar etika,” kata Usman, dikutip dari Antara pada Minggu (20/8/2023).
Usman mengatakan bahwa tindakan penyensoran ini bertujuan untuk memastikan keadilan bagi para penonton. Ia menyebut bahwa pihaknya akan segera mengumpulkan berbagai pihak yang terkait, termasuk Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Lembaga Sensor Film (LSF), penyedia layanan OTT, dan lembaga yang bekerja sama dengan OTT untuk membahas rencana penyensoran konten di OTT.
Usman menjelaskan bahwa pembahasan ini penting untuk menghindari pertanyaan mengenai mengapa film-film yang ditayangkan di TV Indonesia disensor, sementara film di OTT tidak.
Ia berpendapat bahwa ini adalah masalah yang tidak adil. Usman juga mengkhawatirkan bahwa karena ketidaksetaraan ini, lebih banyak orang akan terpapar oleh konten yang melanggar etika di OTT.
Menurut Usman, perlu dilakukan kajian mendalam mengenai siapa yang seharusnya bertanggung jawab dalam melakukan penyensoran di OTT. LSF memiliki kewenangan untuk melakukan penyensoran, tetapi karena konten ada di OTT, maka Kementerian Kominfo juga memiliki kewenangan dalam hal ini. Namun, kewenangan Kementerian Kominfo terbatas pada tindakan "take down" atau penghapusan konten yang melanggar.
Usman menjelaskan bahwa perlu ada diskusi lebih lanjut mengenai siapa yang seharusnya bertanggung jawab dalam melakukan penyensoran konten di OTT. Ia juga menyebut adanya opsi untuk melakukan sensor oleh mitra yang bekerja sama dengan OTT, seperti yang terjadi pada film-film yang ditayangkan di layanan TV berbayar.
Usman berencana mengadakan pertemuan dengan para pemangku kepentingan dalam waktu dekat untuk membahas masalah penyensoran konten di OTT. Meskipun belum ada tanggal pasti kapan pembahasan akan selesai, ia memastikan bahwa diskusi akan dilakukan secepatnya.
Untuk informasi, melansir dari Telkom, OTT adalah media atau platform streaming, seperti film, acara televisi, maupun serial yang ditayangkan oleh berbagai Production House. Untuk mengaksesnya Anda cukup menggunakan perangkat, baik smartphone, PC, laptop, atau smart TV, yang tersambung melalui internet.
Baca Juga: Download Film di Netflix, Nonton Offline di HP atau Laptop, Simak Caranya!
Over The Top atau OTT sebenarnya mengacu pada metode penyampaian konten melalui internet. Dengan memahami definisi tadi, OTT dapat merujuk pada berbagai layanan, seperti streaming video dan audio, perpesanan, dan VoIP.
Penggunaan istilah Over The Top atau melewati platform konvensional, menunjukkan perbedaan signifikan dengan platform siaran, kabel, atau TV satelit, yang mengatur siaran tayangnya. Melalui metode ini, setiap pengguna dapat melakukan streaming konten apapun dengan waktu kapanpun selama perangkat terkoneksi dengan internet yang memadai.
Berita Terkait
-
Kemkominfo Bersama Smartfren dan Lynk Uji Coba Sinyal Teknologi Satelit di Wilayah Terluar Indonesia
-
Seru Abis! 5 Drama Korea Original Netflix Ini Cocok Dijadikan Game
-
Sudah Tayang di Netflix, Simak Sinopsis dan Daftar Pemain Drama 'Mask Girl'
-
Tiga Aktris untuk Satu Peran, 3 Alasan Wajib Menonton Drama Korea Mask Girl
-
Download Film di Netflix, Nonton Offline di HP atau Laptop, Simak Caranya!
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pilihan Baru BBM Ramah Lingkungan, UltraDex Setara Standar Euro 5
-
Pelanggan Pertamina Kabur ke SPBU Swasta, Kementerian ESDM Masih Hitung Kuota Impor BBM
-
Kementerian ESDM Larang SPBU Swasta Stop Impor Solar di 2026
-
59 Persen Calon Jamaah Haji Telah Melunasi BIPIH Melalui BSI
-
Daftar Lengkap Perusahaan Aset Kripto dan Digital yang Dapat Izin OJK
-
CIMB Niaga Syariah Hadirkan 3 Produk Baru Dorong Korporasi
-
Negara Hadir Lewat Koperasi: SPBUN Nelayan Tukak Sadai Resmi Dibangun
-
Kemenkop dan LPDB Koperasi Perkuat 300 Talenta PMO Kopdes Merah Putih
-
Kantor Cabang Bank QNB Berguguran, OJK Ungkap Kondisi Karyawan yang Kena PHK
-
Sepekan, Aliran Modal Asing ke Indonesia Masuk Tembus Rp240 Miliar