Suara.com - Merujuk pada ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani, melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan untuk Tahun Anggaran 2024. Aparatur Sipil Negara (ASN), Polri dan TNI akan memiliki nominal tunjangan uang makan pada tahun depan.
Besaran tunjangan uang makan untuk pegawai ASN atau PNS akan dihitung berdasarkan jumlah hari kerja, sehingga besarnya tunjangan uang makan ini akan bervariasi setiap bulannya. Berikut adalah standar satuan biaya uang makan untuk pegawai ASN berdasarkan golongan:
- Golongan I dan II: Rp. 35.000
- Golongan III: Rp. 37.000
- Golongan IV: Rp. 41.000
Sementara itu, tunjangan uang lauk pauk bagi anggota Polri atau TNI akan dihitung berdasarkan jumlah hari kalender dalam bulan yang bersangkutan. Standar tunjangan uang lauk pauk bagi anggota Polri atau TNI adalah sebesar Rp. 60.000.
Namun, jika terdapat perubahan ketentuan dalam perjanjian terbaru antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang berbeda dengan ketentuan standar biaya uang makan bagi pegawai ASN dan uang lauk pauk bagi anggota Polri atau TNI yang terdapat dalam Peraturan Menteri ini, maka standar biaya ini akan mengikuti hasil perjanjian terbaru tersebut.
Berita Terkait
-
Darmawan Meninggal Saat Ditangkap, Warga Serang Polisi
-
Gaji PNS Naik, Laju Inflasi Ikut Terkerek?
-
Heru Budi: Pak Dirlantas Bisik-Bisik, 3 Hari ASN WFH Kepadatan Lalin Turun 4 Persen
-
Jo Bo Ah Bertransformasi Jadi PNS di Still Cuts Baru 'Destined With You'
-
Benarkah Usia Pensiun ASN Akan Diubah, Begini Penjelasannya
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
-
4 Tablet RAM 8 GB dengan Slot SIM Card Termurah untuk Penunjang Produktivitas Pekerja Mobile
-
3 Fakta Perih Usai Timnas Indonesia U-22 Gagal Total di SEA Games 2025
Terkini
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Perusahaan RI Bakal Garap Proyek Kabel Laut Jakarta-Manado
-
Baksos Operasi Katarak BCA Bangun Harapan, Buka Jalan Hidup Masyarakat yang Lebih Produktif
-
Kamus Istilah Pegadaian Terlengkap, Mulai dari Marhun hingga Surat Bukti Gadai
-
Industri Pindar Tumbuh 22,16 Persen, Tapi Hadapi Tantangan Berat
-
Perilaku Konsumen RI Berubah, Kini Maunya Serba Digital
-
Bagaimana Digitalisasi Mengubah Layanan Pertamina
-
Memahami Pergerakan Harga Bitcoin, Analisis Teknikal Sudah Cukup?
-
BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
-
BCA Kembali Menjadi Juara Umum Annual Report Award, Diikuti BCA Syariah pada Klaster Rp1 Triliun