Suara.com - Benarkah usia pensiun aparatur sipil negara (ASN) akan diubah? Wacana ini muncul karena pembayaran uang pensiun ASN setiap bulan dinilai makin membebani negara. Mengacu pada Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.119-2/99 tertanggal 3 Oktober 2017 batas usia pensiun ASN ditentukan berdasarkan jabatan dan fungsinya.
Batas usia pensiun ASN pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan ialah 58 tahun.
Sementara untuk pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya usia pensiun ialah 60 tahun. Terakhir, untuk ASN pejabat fungsional ahli utama usia pensiun adalah 65 tahun.
Sementara itu, pemerintah bakal segera menyusun skema baru terkait jaminan pensiun (JP) dan tunjangan hari tua (THT) bagi para ASN per 2024 mendatang.
Pasalnya, skema dana pensiun saat ini dianggap terlalu membebani APBN. Peningkatan likuiditas beberapa tahun mendatang diperkirakan bakal membuat klaim JP dan THT melonjak menjadi 254% pada 2027.
Di samping itu, nilai manfaat atau replacement ratio dari dana pensiun dinilai masih rendah jika dibandingkan saat para ASN tersebut masih aktif bekerja. Besarnya hanya 9% untuk golongan IV E dan 33% untuk II A.
Wacana pengubahan skema pensiun PNS ini bukan pertama kali terjadi. Sebelumnya pada 2022 lalu, pengubahan sistem pembayaran pensiun ini juga mengemuka. Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata menyebut pemerintah sedang mengkaji usulan perubahan skema pembiayaan pensiun PNS.
Pemerintah saat ini masih menggunakan skema pay as you go dimana dana pensiun PNS disiapkan dan dibayarkan saat PNS telah pensiun.
“Saat ini kita melihat bahwa kita belum mengadopsi pola yang terbaik. Apakah dengan pay as you go itu yang terbaik, karena artinya dana pensiun PNS yang pensiun 10 sampai 15 tahun lalu menjadi beban hari ini,” katanya dalam media briefing di Kantor Pusat Kemenkeu.
Baca Juga: Nekat Resign dari PNS Bergaji 15 Juta, Pria Ini Pilih Jadi Streamer TikTok
Namun, kini pemerintah sudah mengkaji perubahan skema pembiayaan dana pensiun dari skema pay as you go menjadi skema fully funded. Dengan demikian, pemerintah mulai menyisihkan dana pensiun bagi setiap PNS secara sistematis setiap bulan sejak PNS tersebut mulai bekerja.
“Akan lebih bagus kalau pemerintah sudah menyisihkan dana pensiun bagi setiap PNS sejak awal sehingga pada saat pembayaran, pembiayaan dana pensiun berasal dari kerja PNS itu sendiri,” ujar dia.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Meski ASN Sudah WFH Jakarta Masih Macet, Ini Kata Pj Gubernur Heru Budi
-
Baru 4 Hari Berjalan, Heru Bakal Evaluasi Kebijakan WFH ASN Pemprov DKI, Ada Apa?
-
Jakarta Masih Macet Meski ASN Sudah WFH, Pj Gubernur Heru Budi: Jangan Salahin Pemda!
-
Kebijakan 50 Persen ASN WFH Tidak Berpengaruh Pada Polusi dan Kemacetan di Jakarta
-
Nekat Resign dari PNS Bergaji 15 Juta, Pria Ini Pilih Jadi Streamer TikTok
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
Terkini
-
Grab Indonesia 2025: Ketika Platform Digital Menjadi Bantalan Sosial dan Mesin Pertumbuhan Ekonomi
-
Purbaya Ungkap Peluang Gaji PNS Naik Tahun Depan, Ini Bocorannya
-
ESDM Terus Kejar Target Produksi Minyak Tembus 900 Ribu Barel per Hari
-
Harga Cabai Tak Kunjung Turun Masih Rp 70.000 per Kg, Apa Penyebabnya?
-
Pasokan Energi Aman, Pembangkit Listrik Beroperasi Tanpa Kendala Selama Nataru
-
Bahlil Tegaskan Perang Total Lawan Mafia Tambang
-
Petani Soroti Kebijakan Biodiesel Justru Bisa Rusak Ekosistem Kelapa Sawit
-
Dirayu Menperin soal Insentif Mobil Listrik 2026, Ini Jawaban Purbaya
-
Jelang Tahun Baru, Purbaya: Saya Pikir Menkeu Sudah Tenang 31 Desember
-
Sejarah! Produksi Sumur Minyak Rakyat Dibeli Pertamina di Jambi