Suara.com - Benarkah usia pensiun aparatur sipil negara (ASN) akan diubah? Wacana ini muncul karena pembayaran uang pensiun ASN setiap bulan dinilai makin membebani negara. Mengacu pada Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.119-2/99 tertanggal 3 Oktober 2017 batas usia pensiun ASN ditentukan berdasarkan jabatan dan fungsinya.
Batas usia pensiun ASN pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan ialah 58 tahun.
Sementara untuk pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya usia pensiun ialah 60 tahun. Terakhir, untuk ASN pejabat fungsional ahli utama usia pensiun adalah 65 tahun.
Sementara itu, pemerintah bakal segera menyusun skema baru terkait jaminan pensiun (JP) dan tunjangan hari tua (THT) bagi para ASN per 2024 mendatang.
Pasalnya, skema dana pensiun saat ini dianggap terlalu membebani APBN. Peningkatan likuiditas beberapa tahun mendatang diperkirakan bakal membuat klaim JP dan THT melonjak menjadi 254% pada 2027.
Di samping itu, nilai manfaat atau replacement ratio dari dana pensiun dinilai masih rendah jika dibandingkan saat para ASN tersebut masih aktif bekerja. Besarnya hanya 9% untuk golongan IV E dan 33% untuk II A.
Wacana pengubahan skema pensiun PNS ini bukan pertama kali terjadi. Sebelumnya pada 2022 lalu, pengubahan sistem pembayaran pensiun ini juga mengemuka. Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata menyebut pemerintah sedang mengkaji usulan perubahan skema pembiayaan pensiun PNS.
Pemerintah saat ini masih menggunakan skema pay as you go dimana dana pensiun PNS disiapkan dan dibayarkan saat PNS telah pensiun.
“Saat ini kita melihat bahwa kita belum mengadopsi pola yang terbaik. Apakah dengan pay as you go itu yang terbaik, karena artinya dana pensiun PNS yang pensiun 10 sampai 15 tahun lalu menjadi beban hari ini,” katanya dalam media briefing di Kantor Pusat Kemenkeu.
Baca Juga: Nekat Resign dari PNS Bergaji 15 Juta, Pria Ini Pilih Jadi Streamer TikTok
Namun, kini pemerintah sudah mengkaji perubahan skema pembiayaan dana pensiun dari skema pay as you go menjadi skema fully funded. Dengan demikian, pemerintah mulai menyisihkan dana pensiun bagi setiap PNS secara sistematis setiap bulan sejak PNS tersebut mulai bekerja.
“Akan lebih bagus kalau pemerintah sudah menyisihkan dana pensiun bagi setiap PNS sejak awal sehingga pada saat pembayaran, pembiayaan dana pensiun berasal dari kerja PNS itu sendiri,” ujar dia.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Meski ASN Sudah WFH Jakarta Masih Macet, Ini Kata Pj Gubernur Heru Budi
-
Baru 4 Hari Berjalan, Heru Bakal Evaluasi Kebijakan WFH ASN Pemprov DKI, Ada Apa?
-
Jakarta Masih Macet Meski ASN Sudah WFH, Pj Gubernur Heru Budi: Jangan Salahin Pemda!
-
Kebijakan 50 Persen ASN WFH Tidak Berpengaruh Pada Polusi dan Kemacetan di Jakarta
-
Nekat Resign dari PNS Bergaji 15 Juta, Pria Ini Pilih Jadi Streamer TikTok
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Puluhan Siswa SD di Agam Diduga Keracunan MBG, Sekda: Dapurnya Sama!
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Vivo Akui Stok Sudah Habis, Tapi BBM Pertamina Punya Kandungan yang Tak Bisa Diterima
-
BRI Buka Akses Global untuk UMKM di Halal Indo 2025
-
Purbaya Mau Temui CEO Danantara usai 'Semprot' Pertamina Malas Bangun Kilang Minyak
-
Pemerintah Tambah Stimulus Ekonomi Kuartal IV 2025, Sasar 30 juta Keluarga Penerima Manfaat
-
Purbaya Ngotot Sidak Acak Rokok Ilegal di Jalur Hijau: Kalau Ketahuan, Awas!
-
Program Magang Nasional Dibuka 15 Oktober, Pemerintah Jamin Gaji UMP
-
Bos Danantara Akui Patriot Bond Terserap Habis, Dibeli Para Taipan?
-
Dari Meja Makan ke Aksi Nyata: Wujudkan Indonesia Bebas Boros Pangan
-
Pemerintah Andalkan Dialog Rumuskan Kebijakan Ekonomi Kerakyatan
-
VIVO dan BP-AKR Batalkan Pembelian BBM dari Pertamina, Kandungan Etanol Jadi Biang Kerok