Suara.com - Industri logistik di Indonesia menghadapi tantangan yang semakin rumit, terutama dalam konteks persaingan yang ketat di sektor ekonomi digital.
Salah satu isu utama yang menjadi pendorong situasi ini adalah dominasi perusahaan asing dalam pangsa pasar logistik Indonesia.
Menurut data Asosiasi Logistik Digital Ekonomi Indonesia (“ALDEI”), beberapa perusahaan besar yang sebagian besar dimiliki oleh entitas asing saat ini menguasai kurang lebih 70% pangsa pasar. Sementara itu, pelaku domestik hanya menguasai kurang lebih 30% sisa pangsa pasar, sehingga memberikan ruang yang terbatas bagi mereka untuk bersaing.
Menanggapi fenomena tersebut, Sekretaris ALDEI Manorsa P. Tambunan menyoroti implikasi dari dominasi asing dalam lanskap industri logistik Indonesia. Salah satu dampak yang mencolok sebagai ancaman nyata adalah persaingan tidak sehat tidak terelakkan dikarenakan pemodal asing memiki modal lebih kuat dan mengarah ke perang harga.
“Perubahan signifikan ini mencakup dominasi yang semakin besar dari pemain asing yang merebut pangsa pasar dengan lebih kuat, serta pergeseran struktur pasar menjadi oligopsoni, di mana penentuan mitra logistik tidak lagi tergantung pada preferensi pengguna jasa (pembeli online), tetapi diatur oleh platform e-commerce,” terang Manorsa dalam keterangannya, Senin (4/9/2023).
Manorsa melanjutkan, dalam beberapa tahun terakhir, persaingan harga dalam industri kurir mengindikasikan adanya predatory pricing atau perang harga. Dimensi biaya sangat terkait dengan skala volume dalam industri ini, di mana pemain bermodal besar menerapkan strategi investasi massif untuk membangun kapasitas layanan dan menetapkan harga jual di bawah biaya produksi guna merebut pangsa pasar dan merugikan pelaku domestic.
“Ada dua jenis harga dalam industri ini, yaitu harga gross (published rate) dan harga net (harga diskon antara penjual dan pembeli). Kekurangan mekanisme pemantauan atas harga net, yang seharusnya sesuai dengan ketentuan Permenkominfo No. 1 tahun 2012 yang melarang harga jual di bawah harga pokok produksi, menghambat implementasi peraturan tersebut,“ lanjutnya.
Lebih jauh lagi, kata Manorsa, perang harga ini berdampak negatif pada para kurir. Menurutnya, tekanan harga rendah seringkali mengorbankan upah kurir, dengan perusahaan-perusahaan kurir beralih dari karyawan tetap menjadi mitra. Pasca-pemutusan hubungan kerja, penghasilan mereka tidak lagi dijamin sesuai UMP/UMK. Padahal, industri kurir memiliki jumlah pekerja yang signifikan, bisa mencapai ratusan ribu orang.
Manorsa juga menekankan perlunya kesetaraan peluang dalam persaingan industri logistik. Dalam hal ini, pemerintah sebagai regulator memiliki peran penting untuk menjaga aturan bermain yang adil dalam lingkup bisnis di Indonesia danuntuk mencegah perang harga berlebihan dan melindungi semua pihak yang terlibat, termasuk pengusaha, konsumen dan pekerja di dalam industri ini.
Baca Juga: Jusuf Hamka Soroti Soal Kaya Instan, Warganet Sentil Pengusaha Skincare
"Pemerintah sebenarnya telah menetapkan batasan kepemilikan asing maksimal 49% guna melindungi industri dalam negeri sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal (“Perpres 49/2021”) yang mengatur bahwa bidang usaha aktivitas kurir (KBLI 53201) modal asing maksimal 49%. Namun, kita melihat ada perusahaan kurir terbesar di Indonesia yang akan segera melakukan IPO di luar negeri menyatakan dengan jelas dalam prospektus mereka mengenai kepemilikan asing 100%. Hal seperti ini tentu membutuhkan perhatian serius dari pihak berwenang," pungkasnya.
Manorsa juga khawatir dengan industry logistic yang sekarang sangat dikendalikan asing dan khawatir apabila informasi-informasi yang mereka dapat tidak dijaga degan benar dan disalah gunakan.
Selanjutnya, ALDEI sebagai salah satu mitra Pemerintah, sangat berharap agar Pemerintah melalui kementerian teknis tersebut dapat bertindak lebih tegas dan mengembalikan kedaulatan Perpres 49/2021 dengan menerapkan sanksi terhadap terserbutguna melindungi smua aspek dari industri logistik kedepannya dan dapat memberikan peluang bagi pelaku domestik untuk bersaing dengan sehat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Ada Risiko Downgrade IHSG Meski Tekanan Isu MSCI Mulai Reda
-
Pertamina Tepat Belum Turunkan Harga Pertamax
-
Semester II-2026 Penuh Tekanan, Investor Saham Diminta Bersiap
-
Sinar Mas Land dan 2 Universitas Terkemuka Perluas Akses Pendidikan Global di BSD City
-
Purbaya Akhirnya Turun Tangan soal Pajak JHT usai Diprotes Buruh
-
Pasar Kripto RI Makin Dilirik, BTSE Indonesia Kini Jadi Pemain Baru
-
Transformasi Industri Rendah Karbon Digenjot demi Target Net Zero Emission 2050
-
Ratusan Santri Antusias Ikuti Beragam Aktivitas di Junior Miners Fun Fest 2026
-
Negara di Eropa Mendadak Jor-joran Belanja Militer, Ada Isu Perang Besar?
-
Manajemen dan Komunitas Gim Digital di Indonesia Mulai Dilirik Investor