4. Tidak menjadi bagian dari PNS, TNI, atau POLRI.
5. Tidak terlibat dalam pengurus, keanggotaan, atau mendukung organisasi yang dilarang di Indonesia.
6. Berusia minimal 17 tahun dan tidak lebih dari 35 tahun.
7. Telah menyelesaikan program studi yang telah diakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).
Dokumen Seleksi CPNS 2023
1. Scan pas foto latar belakang merah berformat jpeg/jpg ukuran maksimal 200 kb.
2. Scan swafoto tidak boleh miring dan blur berformat jpeg/jpg ukuran maksimal 200 kb.
3. Scan KTP berformat jpeg/jpg ukuran maksimal 200 kb.
4. Scan surat lamaran format pdf dengan ukuran maksimal 300 kb.
Baca Juga: Batas Usia Tes CPNS dan PPPK 2023, Lulusan SMA Bisa Daftar
5. Scan ijazah dan serdik/STR format pdf dengan ukuran maksimal 800 kb.
6. Scan transkrip nilai format pdf ukuran maksimal 500 kb.
7. Scan dokumen pendukung lain format pdf ukuran maksimal 800 kb
Demikian ulasan singkat mengenai formasi untuk lulusan D3 pada CPNS 2023 yang dapat kamu ketahui. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
-
5 Poin Penting RUU ASN, Nasib Honorer hingga Wacana PPPK Mendapat Pensiun
-
Formasi CPNS 2023 untuk Lulusan SMA, Ini Posisi dan Kementerian yang Buka Lowongan
-
Passing Grade CPNS 2023 untuk Bobot Sol TWK, TKP dan TIU
-
6 Link Latihan Soal PPPK dan Jadwal Seleksi CPNS 2023
-
Cek Formasi CPNS BIN 2023 Pdf, Download di Link Ini
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
- Tak Terima Dideportasi, WNA Cina di Sumsel Bongkar Dugaan Kejanggalan Proses Imigrasi
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- 5 Rekomendasi HP All Rounder 2026, Spek Canggih, Harga Mulai 2 Jutaan
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
IESR Bongkar Dampak dari Kebijakan Bebas Pajak Kendaraan Listrik Dihapus
-
Dihantam Tarif AS, ESDM Justru Percepat Ambisi Energi Surya 100 GW
-
Viral Narasi Dana Nasabah Himbara Dipakai untuk Program MBG, OJK dan LPS: Hoaks!
-
Menaker Akan Wajibkan Perusahaan Ikut Gaji Peserta Program Magang Nasional
-
Suku Bunga Goyang Daya Beli, Pasar Properti 2026 Kini Lebih Rasional
-
Tudingan Duit Bank Dipakai untuk Biayai Program Prioritas Pemerintah Terlalu Tendensius
-
Sengkarut MinyaKita: Antara Kelangkaan, Birokrasi BUMN, dan Rencana Kenaikan Harga
-
Waskita Beton Precast (WSBP) Kantongi Pendapatan Rp395 Miliar
-
SMBC Indonesia Catat Penyaluran Kredit Rp191,8 Triliun di Q1-2026
-
Alasan IHSG Ambruk 3% dan 701 Saham Merah Hari Ini