Suara.com - Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara atau CASN 2023 yang meliputi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan segera dibuka. Sebelum mendaftarkan diri, ada baiknya calon peserta mengetahui terlebih dahulu mengenai passing grade CPNS 2023.
Passing grade atau nilai ambang batas merupakan bagian dari seleksi kompetensi dasar atau SKD CPNS 2023. Terdapat beberapa perbedaan dalam bobot jawaban untuk materi TWK dan juga TIU dengan TKP di SKD CPNS 2023. Nah, untuk lolos dalam tahap SKD CPNS 2023 ini ada banyak sekali ketentuan yang harus diketahui selain nilai kumulatif.
SKD sendiri merupakan tes kedua yang harus dilalui oleh para peserta CPNS 2023 setelah dinyatakan lolos seleksi administrasi. Setelah berhasil lolos SKD, maka para peserta CPNS 2023 akan melalui tahap ujian dengan tes terakhir, yaitu seleksi kompetensi bidang (SKB).
Jumlah soal pada tes SKD terdiri dari 110 butir soal yang bisa dikerjakan dalam waktu selama 100 menit. Di dalam SKB ini terdapat passing grade atau nilai ambang batas tersebut.
Passing Grade CPNS 2023
Melansir dari berbagai sumber, berikut penjelasan mengenai passing grade CPNS 2023. Untuk materi soal tes wawasan kebangsaan atau TWK dan tes intelegensia umum atau TIU, bobot jawaban yang benar maka bernilai 5 serta jawaban salah atau tidak dijawab maka bernilai 0. Sementara itu, untuk jenis soal tes karakteristik pribadi (TKP), bobot jawaban yang benar maka bernilai paling rendah 1, sementara nilai paling tinggi adalah 5, serta jika soal tidak dijawab maka bernilai 0.
Nilai kumulatif untuk tahap SKD berjumlah 550, jika masing-masing pelamar berhasil mencapai nilai maksimum TWK 175, TIU 150, dan juga TKP 225. SKD menetapkan nilai ambang batas yang merupakan nilai minimal yang wajib dipenuhi oleh peserta seleksi masing-masinh yaitu 65 untuk TWK, 80 untuk TIU, serta 166 untuk TKP.
Pelamar yang bisa mengikuti SKB selanjutnya akan ditentukan paling banyak 3 kali dari jumlah kebutuhan Jabatan berdasarkan dengan peringkat tertinggi dari yang telah memenuhi Nilai Passing Grade.
Hal ini berbeda, apabila ada peserta yang memiliki nilai hasil SKD yang sama, maka untuk menentukan kelulusan diurutkan berdasarkan dengan nilai tertinggi dari nilai TKP, kemudian nilai TIU, serta nilai TWK.
Baca Juga: Cek Formasi CPNS BIN 2023 Pdf, Download di Link Ini
Lalu, apa yang dimaksud dengan TWK, TIU, dan TKP?
1. TWK
Tes Wawasan Kebangsaan atau TWK adalah tes yang bertujuan untuk menguji pengetahuan para peserta seputar masalah kebangsaan Indonesia. Sementara, soal serta materi yang diujikan berupa implementasi dari nilai-nilai Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), UUD 1945, dan Bhineka Tunggal Ika.
2. TIU
Tes Intelegensia Umum atau TIU adalah tes yang berfokus terhadap menilai kemampuan para peserta tes dalam tiga aspek, di antaranya yaitu numerik (logika berhitung), figural (penalaran melalui sebuah gambar), dan verbal (logika dalam berbahasa).
3. TKP
Berita Terkait
-
Cek Formasi CPNS BIN 2023 Pdf, Download di Link Ini
-
Berapa Gaji CPNS Lulusan SMA? Cek Nominalnya Biar Enggak Kaget
-
Formasi CPNS Sumut 2023, Berapa Loker CASN yang Dibuka?
-
Persyaratan CPNS Kejaksaan 2023 Lulusan SMA dan S1 Lengkap
-
Ini Perbedaan SKCK untuk CPNS dan Melamar Pekerjaan, Jangan Sampai Salah
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Kewenangannya Dicabut, Karen Agustiawan Klaim Tak Tahu Soal Penyewaan Tangki BBM Anak Riza Chalid
-
Babak Baru Skandal Whoosh: Pakar Hukum Desak KPK 'Seret' Jokowi ke Meja Pemeriksaan
-
Karen Agustiawan Ungkap Fakta TBBM Merak: Kunci Ketahanan Energi Nasional atau Ladang Korupsi?
-
Blok M Bangkit Lagi! Gubernur DKI Janjikan Sistem Parkir Satu Pintu, Minta Warga Naik Transum
-
KCIC Siap Bekerja Sama dengan KPK soal Dugaan Mark Up Anggaran Proyek Kereta Cepat Whoosh
-
Mendagri Tito Karnavian Buka-bukaan, Ini Biang Kerok Ekonomi 2 Daerah Amblas!
-
Sidang Kasus Korupsi Pertamina, Karen Agustiawan Ungkap Tekanan 2 Pejabat Soal Tangki Merak
-
Ultimatum Gubernur Pramono: Bongkar Tiang Monorel Mangkrak atau Pemprov DKI Turun Tangan!
-
Drama Grup WA 'Mas Menteri': Najelaa Shihab dan Kubu Nadiem Kompak Bantah, tapi Temuan Jaksa Beda
-
Karen Agustiawan Ungkap Pertemuan Pertama dengan Anak Riza Chalid di Kasus Korupsi Pertamina