Suara.com - Bripka Muhammad Nuril bersama istrinya Luluk Nuril membuat heboh publik Indonesia. Pasalnya, dirinya bersama Luluk membuat konten di media sosial yang memancing amarah publik dan menjadi viral.
Konten tersebut memuat video Luluk tengah memarahi siswi magang di swalayan. Selain itu, adapula video Luluk bersama geng emak-emak yang liburan dengan mobil Alphard hital dan dikawal patwal.
Selain itu, gaya hidup mewah Luluk Nuril juga membuat keheranan banyak pihak, salah satunya, Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto. Dia tak habis pikir, seharusnya Bripka Nuril sebagai suami harus menasehati Luluk sebagai seleb TikTok konten mana yang pantas sebagai anggota Polri.
"Kita lihat konten yang diupload terlalu hedon pamer gaya hidup mewah, padahal suaminya seorang Kanit Bimas Polsek. Yang lebih serius lagi sebagian konten (Luluk) direkam oleh suaminya," ujar Benny kepada wartawan yang dikutip, Jumat (8/9/2023).
Selain itu, Benny menilai, Bripka Nuril juga seharus bisa membina istrinya gar tidak merusak nama baik keluarga maupun Polri.
"Anggota Polri harus mampu membina istri dan anak-anaknya, agar perilaku dan tindakannya tidak merusak nama baik keluarga karena akan mempengaruhi nama baik institusi Polri," kata dia.
Larangan hidup mewah istri anggota Polri
Aksi pamer liburan mewah Luluk ini sebenarnya dilarang sebagai istri anggota Polri. Hal ini sesuai dengan dengan ketentuan larangan memamerkan kehidupan mewah di lembaga Polri.
Adapun, ketentuan larangan itu tertuang dalam surat telegram Nomor ST/30/XI/HUM.3.4/2019/DIVPROPAM. Aturan itu dikeluarkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, ketika menjabat Kadiv Propam Polri.
Baca Juga: Ternyata Ada Aturan Istri Polisi Dilarang Pamer Gaya Hidup Mewah
Surat tersebut yang telah terbit pada 15 November 2019 lalu memuat tujuh poin yang soala larangan pamer gaya hidup mewah bagi anggota Polri beserta istrinya, yang diantaranya:
1. Tidak menunjukkan, memakai, memamerkan barang-barang mewah dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam interaksi sosial di kedinasan maupun di area publik.
2. Senantiasa menjaga diri, menempatkan diri pola hidup sederhana di lingkungan institusi Polri ataupun kehidupan bermasyarakat.
3. Tidak mengunggah foto atau video pada medsos yang menunjukkan gaya hidup yang hedonis karena dapat menimbulkan kecemburuan sosial.
4. Menyesuaikan norma hukum, kepatutan, kepantasan, dengan kondisi lingkungan tempat tinggal.
5. Menggunakan atribut Polri yang sesuai dengan pembagian untuk penyamarataan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Rupiah Keok ke Rp17.410, Subsidi Energi Jebol Rp118 Triliun
-
Potret Ketenagakerjaan RI: Pekerja Formal Menurun, Puluhan Juta Rakyat Pilih Kerja Serabutan
-
Dorong Pemberdayaan Perempuan, Pegadaian Dukung Kartini Race 2026: Tonggak Baru Motorsport Indonesia
-
BPS: Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,61 Persen pada Triwulan I 2026, Industri Pengolahan Jadi Penopang
-
Perkuat Kesiapan Asesmen Skala Nasional, 91 Ribu Siswa Ikuti Try Out Digital PIJAR
-
3 Bulan Pertama 2026 Ekonomi RI Terkontraksi 0,77 Persen, Sektor Energi Menjerit
-
Nilai Tukar Rupiah Diramal Bisa Terus Melemah Hingga ke Level Rp 17.550/USD
-
Rupiah Tembus Rp17.437, Bank Indonesia : Semua Mata Uang Negara Berkembang Melemah
-
Rupiah Ambruk, Ekonomi RI Triwulan I-2026 Minus 0,77 Persen
-
Community Gateway Telkomsat Dorong Percepatan Digital Inklusif di Wilayah 3T