Suara.com - Bripka Muhammad Nuril bersama istrinya Luluk Nuril membuat heboh publik Indonesia. Pasalnya, dirinya bersama Luluk membuat konten di media sosial yang memancing amarah publik dan menjadi viral.
Konten tersebut memuat video Luluk tengah memarahi siswi magang di swalayan. Selain itu, adapula video Luluk bersama geng emak-emak yang liburan dengan mobil Alphard hital dan dikawal patwal.
Selain itu, gaya hidup mewah Luluk Nuril juga membuat keheranan banyak pihak, salah satunya, Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto. Dia tak habis pikir, seharusnya Bripka Nuril sebagai suami harus menasehati Luluk sebagai seleb TikTok konten mana yang pantas sebagai anggota Polri.
"Kita lihat konten yang diupload terlalu hedon pamer gaya hidup mewah, padahal suaminya seorang Kanit Bimas Polsek. Yang lebih serius lagi sebagian konten (Luluk) direkam oleh suaminya," ujar Benny kepada wartawan yang dikutip, Jumat (8/9/2023).
Selain itu, Benny menilai, Bripka Nuril juga seharus bisa membina istrinya gar tidak merusak nama baik keluarga maupun Polri.
"Anggota Polri harus mampu membina istri dan anak-anaknya, agar perilaku dan tindakannya tidak merusak nama baik keluarga karena akan mempengaruhi nama baik institusi Polri," kata dia.
Larangan hidup mewah istri anggota Polri
Aksi pamer liburan mewah Luluk ini sebenarnya dilarang sebagai istri anggota Polri. Hal ini sesuai dengan dengan ketentuan larangan memamerkan kehidupan mewah di lembaga Polri.
Adapun, ketentuan larangan itu tertuang dalam surat telegram Nomor ST/30/XI/HUM.3.4/2019/DIVPROPAM. Aturan itu dikeluarkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, ketika menjabat Kadiv Propam Polri.
Baca Juga: Ternyata Ada Aturan Istri Polisi Dilarang Pamer Gaya Hidup Mewah
Surat tersebut yang telah terbit pada 15 November 2019 lalu memuat tujuh poin yang soala larangan pamer gaya hidup mewah bagi anggota Polri beserta istrinya, yang diantaranya:
1. Tidak menunjukkan, memakai, memamerkan barang-barang mewah dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam interaksi sosial di kedinasan maupun di area publik.
2. Senantiasa menjaga diri, menempatkan diri pola hidup sederhana di lingkungan institusi Polri ataupun kehidupan bermasyarakat.
3. Tidak mengunggah foto atau video pada medsos yang menunjukkan gaya hidup yang hedonis karena dapat menimbulkan kecemburuan sosial.
4. Menyesuaikan norma hukum, kepatutan, kepantasan, dengan kondisi lingkungan tempat tinggal.
5. Menggunakan atribut Polri yang sesuai dengan pembagian untuk penyamarataan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Dompet Menjerit Jelang Ramadan, Petani Tak Nikmati Harga Pangan yang Melambung Tinggi
-
Merayap dalam Senyap, Kenaikan Harga Pangan Semakin Mencekik Rakyat Kecil
-
Alarm Bahaya untuk BEI, Mengapa Indonesia Terancam Turun ke Kasta Banglades?
-
Isu Reshuffle untuk Singkirkan 'Orang Jokowi' Berhembus, Ini Jawaban Tegas Mensesneg
-
Sudah Rampung 90 Persen, Prabowo Segera Teken Dokumen Tarif Trump
Terkini
-
Purbaya Cuek Usai Disebut Idiot-Bukan Orang Suci oleh Noel
-
Purbaya Ungkap Setoran Dewan Perdamaian Rp 16,7 Triliun Diambil dari Kemenhan
-
Inggris Siapkan Rp80 Triliun untuk Perkuat Armada Kapal Indonesia
-
IHSG Akhirnya Kembali ke Level 8.000, Pasar Mulai Tenang?
-
Dolar AS Ambruk, Rupiah Ditutup Perkasa di Level Rp16.754 Sore Ini
-
Alarm Bahaya untuk BEI, Mengapa Indonesia Terancam Turun ke Kasta Banglades?
-
Ada Proyek Gentengisasi Prabowo, Purbaya Pikir-pikir Pangkas Anggaran MBG
-
Prabowo Sebut Tanaman Ajaib, Sawit Kini Berubah Arti Jadi 'Pohon' di KBBI
-
Sudah Rampung 90 Persen, Prabowo Segera Teken Dokumen Tarif Trump
-
Hashim: 28 Perusahaan yang Izinnya Dicabut Sepihak Satgas PKH Bisa Ajukan Keberatan