Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika memastikan sebanyak 9.000 situs judi online telah diblokir pada Minggu (17/92023).
Pemblokiran ini dilakukan berdasarkan Pasal 40 Ayat 2A dan 2B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, sebelumnya telah menginstruksikan jajarannya untuk melakukan sapu bersih praktik judi online dalam waktu tujuh hari.
Dia secara khusus menginstruksikan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) untuk memberantas konten judi online di Indonesia.
Hak tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberantasan Judi Online dan atau Judi Slot.
Adapun instruksi ini dikeluarkan pada 14 September 2023 lalu. Dimana, didalamnya tertuang instruksi pada Dirjen Aptika dan pejabat tinggi madya, pratama, ASN dan pegawai Kementerian Kominfo.
Permintaan tersebut masuk dalam poin pertama yang dikhususkan bagi Dirjen Aptika.
Selain itu, dalam poin yang sama, Dirjen Aptika juga diminta untuk memberantas konten terkait judi online di situs kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Sedangkan waktu yang diberikan pada permintaan tersebut juga sama, yakni tujuh hari setelah Instruksi Menteri dikeluarkan.
Baca Juga: Biodata dan Profil Denny Cagur yang Diduga Ikut Promosikan Judi Online, Sekarang Daftar Jadi Caleg
Berikut isi instruksi Menkominfo:
Melakukan upaya prefentif dan proaktif untuk memberantaras berbagai macam konten judi online dan/atau judi slot di seluruh platform digital, platform media sosial, dan platform lainnya dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak Instruksi Menteri ini ditetapkan, dan untuk selanjutnya terus melakukan evaluasi secara berkala di semua bentuk platform untuk mencegah kemunculan kembali konten bermuatan judi online dan/atau judi slot.
Melakukan upaya preventif dan proaktif untuk memberantas berbagai macam konten judi online dan/atau judi slot yang menyusup di berbagai situs Kementerian/Lembaga/Daerah dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak Instruksi Menteri ini ditetapkan, dan untuk selanjutnya terus melakukan evaluasi secara berkala di semua situs Kementerian/Lembaga/Daerah untuk mencegah kemunculan kembali konten bermuatan judi online dan/atau judi slot.
Lebih lanjut, Menteri Budi Arie juga meminta melakukan upaya identifikasi pada nomor rekening dan telepon yang digunakan untuk judi online.
Edukasi dan sosialisasi anti judi online jadi salah satu poin dalam Instruksi Menteri tersebut.
Pihak Dirjen Aptika diminta menginstruksikan Penyelenggara Sistem Elektronik, termasuk Penyelenggara Jasa Internet mematuhi aturan dan kebijakan yang mengatur moderasi konten.
Berita Terkait
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
Alami Gagal Bayar, Ini Sanksi yang Diberikan OJK untuk Dana Syariah Indonesia
-
Dana Syariah Indonesia Kena Sanksi OJK, Gimana Nasib Uang Lender?
-
Update Iuran BPJS Kesehatan Tiap Kelas Tahun 2026, Menkeu Buka Suara
-
Duo Aguan-Salim Perkuat Cengkeraman di PANI, Bagaimana Prospeknya?
-
Daftar 70 Saham Force Delisting Awal 2026, Ada Emiten Sejuta Umat dan BUMN
-
Tarif Listrik Tidak Naik Hingga Maret 2026
-
8,23 Juta Penumpang Pesawat Wara-wiri di Bandara Selama Awal Nataru
-
Perhatian! Tarif Listrik Januari-Maret 2026 Tak Naik
-
Bea Keluar Batu Bara Belum Berlaku 1 Januari 2026, Ini Bocoran Purbaya
-
Tak Hanya Huntara, Bos Danantara Jamin Bakal Bangun Hunian Permanen Buat Korban Banjir