3. Pilih jenis pengajuan, apakah Anda seorang "ASN Aktif" atau "Pensiunan".
4. Pilih hubungan keluarga Anda, termasuk diri sendiri atau ahli waris lainnya.
5. Tentukan jenis klaim yang Anda ajukan, seperti pensiun pertama (SP4A), pensiunan pertama dan tabungan hari tua, tabungan hari tua (THT), asuransi kematian keluarga, pensiun lanjutan, uang kekurangan pensiun (UKP), rekening pasif, tunjangan veteran, atau uang duka wafat tunjangan veteran.
6. Klik tombol "Selanjutnya".
7. Masukkan 16 digit NIP (Nomor Induk Pegawai), Notas (Nomor Taspen), atau nomor KPE (Kartu Pegawai Elektronik).
8. Klik tombol "Selanjutnya" lagi.
9. Ikuti semua petunjuk yang tertera. Setelah mengajukan klaim, Anda akan menerima insentif selama masa hidup Anda sekitar 2 minggu setelah pengajuan.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Aja Belum Paham, Tapi Udah Heboh Gaji Tunggal PNS
Berita Terkait
-
Taspen Komitmen Berikan Pelayanan Optimal ke Peserta Penyandang Disabilitas
-
Mau Daftar PNS atau PPPK? Ini Perbedaan Status, Hak, dan Masa Kerjanya
-
Ketentuan Uang Pensiun Rp 4 Juta Disahkan Sri Mulyani, Ini Syarat dan Cara Mencairkan
-
Mengintip Melimpahnya Gaji PNS: Pegawai Nagita Slavina yang Trending
-
Menkeu Sri Mulyani Aja Belum Paham, Tapi Udah Heboh Gaji Tunggal PNS
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
Perpanjangan PPN DTP 100 Persen, Rumah Tapak di Kota Penyangga Jadi Primadona
-
Sinergi Strategis Hilirisasi Batu Bara, Wujudkan Kemandirian Energi Nasional
-
OJK Blokir 127 Ribu Rekening Terkait Scam Senilai Rp9 Triliun
-
Bulog Gempur Aceh dengan Tambahan 50.000 Ton Beras: Amankan Pasokan Pasca-Bencana dan Sambut Ramadan
-
Swasembada Beras Sudah Sejak 2018, Apa yang Mau Dirayakan?
-
Kemenperin Adopsi Sistem Pendidikan Vokasi Swiss untuk Kembangkan SDM
-
Dukung Ekonomi Kerakyatan, Bank Mandiri Salurkan KUR Rp 41 Triliun hingga Desember 2025
-
Realisasi Konsumsi Listrik 2025 Tembus 108,2 Persen dari Target
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kementerian PU Percepat Pembangunan Huntara di Aceh Tamiang, 7 Blok Rampung untuk 84 KK