Suara.com - Cara mencairkan dana Taspen untuk PNS atau pensiunan PNS sangat mudah. Dana pensiun ini akan diberikan kepada Anda setiap bulan setelah Anda tidak lagi bekerja sebagai PNS. Pemerintah telah menunjuk PT Taspen (Persero) untuk mengelola dan menyediakan dana pensiun kepada PNS, sesuai dengan daerah tempat Anda tinggal.
Pekerja yang bekerja di instansi pemerintahan dan memiliki status sebagai PNS secara otomatis akan terdaftar sebagai penerima manfaat dari program pensiun ini. Setiap peserta akan membayar iuran sebesar 4,75% dari penghasilan mereka, yang termasuk gaji pokok dan tunjangan keluarga, setiap bulan.
Program ini tidak hanya memberikan dana pensiun kepada pegawai yang mencapai usia pensiun, tetapi juga mencakup manfaat uang duka untuk keluarga mereka jika peserta meninggal dunia, serta pensiun terusan untuk keluarga yang bersangkutan.
Persyaratan Mencairkan Dana Pensiun PNS di Taspen
- Formulir Permintaan Pembayaran (FPP) yang diisi lengkap.
- Fotokopi Surat Keterangan (SK) Pensiun atau Pertimbangan Teknis (Pertek).
- SKPP (Surat Keterangan Penghentian Pembayaran) yang diterbitkan instansi berwenang (Pemerintah Daerah atau Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara).
- Pas foto suami istri berukuran 3x4 sebanyak 2 lembar.
- Fotokopi identitas diri berupa KTP elektronik atau SIM.
Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Aja Belum Paham, Tapi Udah Heboh Gaji Tunggal PNS
- Fotokopi buku rekening.
- Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
Cara Mencairkan Dana Pensiun PNS di Taspen
Berikut adalah langkah-langkah untuk mencairkan dana di Taspen:
1. Buka situs web tos.taspen.co.id menggunakan perangkat digital.
2. Pilih opsi "Klaim Online" dari menu.
Berita Terkait
-
Taspen Komitmen Berikan Pelayanan Optimal ke Peserta Penyandang Disabilitas
-
Mau Daftar PNS atau PPPK? Ini Perbedaan Status, Hak, dan Masa Kerjanya
-
Ketentuan Uang Pensiun Rp 4 Juta Disahkan Sri Mulyani, Ini Syarat dan Cara Mencairkan
-
Mengintip Melimpahnya Gaji PNS: Pegawai Nagita Slavina yang Trending
-
Menkeu Sri Mulyani Aja Belum Paham, Tapi Udah Heboh Gaji Tunggal PNS
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Jelang Akhir Tahun Realisasi Penyaluran KUR Tembus Rp240 Triliun
-
Jabar Incar PDRB Rp4.000 Triliun dan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
-
BRI Insurance Bidik Potensi Pasar yang Belum Tersentuh Asuransi
-
Cara SIG Lindungi Infrastruktur Vital Perusahaan dari Serangan Hacker
-
Dukung Implementasi SEOJK No. 7/SEOJK.05/2025, AdMedika Perkuat Peran Dewan Penasihat Medis
-
Fakta-fakta RPP Demutualisasi BEI yang Disiapkan Kemenkeu
-
Rincian Pajak UMKM dan Penghapusan Batas Waktu Tarif 0,5 Persen
-
Tips Efisiensi Bisnis dengan Switchgear Digital, Tekan OPEX Hingga 30 Persen
-
Indef: Pedagang Thrifting Informal, Lebih Bahaya Kalau Industri Tekstil yang Formal Hancur
-
Permata Bank Targetkan Raup Rp 100 Miliar dari GJAW 2025