Suara.com - Manajemen PT Bukaka Teknik Utama Tbk (BUKK), memberhentikan sementara Sofiah Balfas selaku Direktur Operasional perseroan usai dirinya jadi tersangka kasus korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II elevated atau Tol MBZ.
Mengutip dari Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) emiten Kalla Grup tersebut Senin (25/9/2023) Dewan Komisari menetapkan pemberhentian sementara anggota Direksi perseroan atas nama Ir. Sofiah Balfas.
Hal itu berdasarkan surat keputusan Dewan Komisaris Nomor 020/SK/BTU-DEKOM/IX/2023 pada 20 September 2023.
"Atas pemberhentian sementara tersebut, yang bersangkutan tidak lagi berwenang menjalankan pengurusan Perseroan dan mewakili Perseroan," ujar Direktur Utama BUKK, Irsal Kamarudin.
Setelah keputusan ini, manajemen BUKK akan menindaklanjuti keputusan Dewan Komisaris tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku termasuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk mencabut atau menguatkan keputusan tersebut.
"Pelaksanaan tugas anggota Direksi yang diberhentikan sementara tersebut untuk sementara waktu akan dilaksanakan oleh Dewan Direksi Perseroan secara kolektif kolegial," ujarnya.
Sebelumya, Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas (SB) menjadi tersangka baru dalam kasus korupsi proyek Tol MBZ.
Sofiah diduga terlibat dalam pemufakatan jahat dalam kasus korupsi proyek Tol MBZ.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Sofiah kemudian langsung ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Kejaksaan Agung.
Baca Juga: Bukaka Akhirnya Copot Sofiah Balfah dari Direktur Operasiona Imbas Tersangka Kasus Korupsi Tol MBZ
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
Harga BBM Tak Naik, Purbaya Akui Anggaran Subsidi Bengkak hingga Rp 100 Triliun
-
IHSG Akhirnya Bangkit, Ternyata Ini Pemicunya
-
Rupiah Ditutup Menguat, Dolar AS Turun ke Level Rp16.983
-
Siap-siap! Investor Bank Danamon Raih Dividen Rp 142 per Saham
-
Transformasi Kerja dan Efisiensi Energi Keniscayaan di Tengah Dinamika Global
-
Pengamat: Penjatahan BBM Subsidi Masih Wajar dan Efektif Tekan Konsumsi Energi
-
Harga Stabil Rp4.500, PGN Dorong BBG Jadi Opsi Ekonomis Bagi Kendaraan
-
125 Tahun Mengabdi Untuk Negeri, Pegadaian Perkuat Layanan Digital Melalui Tring!
-
Belanja di Korea Selatan Kini Tidak Perlu Tukar Uang, Bisa Pakai QRIS
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti