Suara.com - Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Pertanian Arief Prasetyo mewanti-wanti para pejabat teras Kementerian Pertanian (Kementan) untuk menunjukkan integritasnya sebagai pejabat negara.
“Siapapun yang melanggar dan tidak punya integritas, akan saya selesaikan,” ujar Arief dikutip Jumat (13/10/2023).
Untuk itu dirinya meminta para Eselon I agar bekerja lebih dalam mengurus sektor pertanian di Indonesia.
Sebab masalah pertanian ini menyangkut tanggung jawab kebutuhan pangan di seluruh Indonesia.
"Kalau Pak Swandi (Dirjen Tanaman Pangan) tidak jago tanam padi, tidak usah jadi Dirjen. Palau pak Nasrullah (PKH) tidak jago peternakan tidak pantas jadi Dirjen, atau pak Andi tidak mengerti perkebunan tidak usah jadi Dirjen. Saya yakin orang-orang di sini orang yang terbaik," katanya.
Sementara itu, Anggota Badan Pengarah Percepatan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) yang diketuai oleh Wakil Presiden RI, meminta Plt Mentan supaya mengevaluasi kinerja Direktorat Jenderal Perkebunan.
“Sudah menjabat 1 tahun 3 bulan, tapi capaian PSR dan SARPRAS malah lebih baik saat Dirjenbun kosong (Plt). Bahkan beberapa provinsi capaian PSR nol persen di tahun lalu, banyak sekali kegiatan yang hanya bersifat seremonial dan hilang. Secara keseluruhan, capaian PSR tahun lalu hanya berkisar 9,8% dari target 180 ribu hektar dan tahun ini juga saya pastikan tidak lebih dari 10%,” ujar Yoku dalam keterangannya.
Menurut dia banyak usulan petani dikesampingkannya, seperti usulan revisi Permentan 01/2018 mengenai tatacara penetapan harga TBS petani yang tidak bergerak sama sekali.
Padahal kata dia sudah sepakat untuk direvisi saat rapat gabungan korporasi dengan asosiasi petani sawit 8 bulan lalu di Kantor Ditjenbun. Lebih jauh kebelakang, saat rapat di Kantor Staf Presiden (KSP) tepatnya tanggal 18 Mei 2022, yang dihadiri beberapa pejabat negara seperti Deputi III KSP Panutan S Sulendrakusuma, Prof. Dr. Bustanul Arifin, Direktur Pengolahan Hasil dan Pemasaran Tanaman Perkebunan, Satgas Pangan Mabes Polri, Ketua Dewan Minyak Sawit Indonesia sudah sepakat bahwa Permentan 01 tersebut segera direvisi.
Baca Juga: Drama Malam Jumat: Kekhawatiran KPK Berujung Jemput Paksa SYL
"Oleh karenanya, kami berharap ini menjadi perhatian serius Plt Kementan,” urainya.
Yang lebih mengejutkan dia adalah soal aturan petani sawit yaitu Program sarana prasarana (Sarpras) sawit untuk petani semakin gak jelas setelah terbitnya Kepdirjenbun Nomor 62/2023 tentang pedoman teknis sarpras dengan Kepdirjenbun yang lama saja serapan Sarpras tiap tahun hampir nol persen.
Yoku menuturkan salah satu pasalnya mengunci petani melalui kewajiban 30% modal kerja dari nilai investasi.
“Ini suatu kemustahilan buat kami petani sawit dengan segala keterbatasan kami, apalagi dana 30% itu harus mengendap selama satu tahun berturut-turut,” ujarnya.
Dicontohkan Yoku, saat petani sawit mengajukan dana pembangunan pabrik sawit kapasitas 15 ton TBS per jam. Kurang lebih dibutuhkan dana sebesar Rp 100 miliar yang diusulkan kepada BPDPKS (bukan APBN) melalui Ditjenbun. Ini artinya kami harus menyiapkan dana "mati" yang terendap sebesar Rp 30 miliar selama 1 tahun. Makanya petani sawit berpandangan usulan ini tidak masuk akal dan mengawang-awang.
"Jadi wajar saja usulan pabrik sawit oleh saudara kami dari Papua Barat mandek karena dikunci oleh kewajiban modal kerja 30% tersebut, demikian juga usulan PKS Mini dari Kalimantan Barat, Banten, Aceh, Sumatera Barat, semua pada balik kanan dan lemas begitu ada persyaratan tersebut,” jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
Bansos PKH Oktober 2025 Kapan Cair? Ini Kepastian Jadwal, Besaran Dana dan Cara Cek Status
-
Profil PT Cakra Buana Resources Energi Tbk (CBRE), Ini Sosok Pemiliknya
-
BRI Ajak Warga Surabaya Temukan Hunian & Kendaraan Impian di Consumer BRI Expo 2025
-
TikTok Dibekukan Komdigi Usai Tolak Serahkan Data Konten Live Streaming Demo
-
Maganghub Kemnaker: Syarat, Jadwal Pendaftaran, Uang Saku dan Sektor Pekerjaan
-
Perusahaan Ini Sulap Lahan Bekas Tambang jadi Sumber Air Bersih
-
2 Hari 2 Kilang Minyak Besar Terbakar Hebat, Ini 5 Faktanya
-
IHSG Tutup Pekan di Zona Hijau: Saham Milik Grup Djarum Masuk Top Losers
-
Maganghub Kemnaker Dapat Gaji Rp 3.000.000 per Bulan? Ini Rinciannya