Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat kejutan dengan tiba-tiba menjemput paksa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL pada Kamis (12/10/2023) malam. Padahal, sebelumnya KPK sudah menjadwalkan pemanggilan SYL pada keesokan harinya.
Tepat di malam Jumat, SYL tiba di Gedung Merah Putih KPK. Borgol membelenggu kedua tangannya saat digiring petugas masuk ke dalam gedung.
Wajahnya tertutup masker putih serta topi.
Menurut informasi yang beredar, penyidik KPK membawa paksa SYL dari kediaman anaknya di Apartemen La Maisson Barito, Jakarta Selatan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengungkapkan, pihaknya menjemput paksa SYL karena khawatir yang bersangkutan menghilangkan barang bukti hingga melarikan diri.
"Ada alasan sesuai hukum acara pidana, misalnya kekhawatiran melarikan diri. Kemudian adanya kekhawatiran menghilangkan bukti, itu yang kemudian menjadi dasar tim penyidik KPK melakukan penangkapan dan membawanya ke gedung Merah Putih KPK," kata Ali di Gedung KPK, Jakarta.
Kekhawatiran itu didasari oleh SYL yang dianggap tidak langsung menyambangi gedung lembaga antirasuah usai menunda pemeriksaan pada Rabu (11/10/2023). Padahal SYL sudah berada di Jakarta.
"Semestinya datang hari ini ke KPK untuk menemui tim penyidik KPK," tuturnya.
Pembelaan Kuasa Hukum
Baca Juga: Syahrul Yasin Limpo Diperiksa Usai Dijemput Paksa, Apakah Langsung Ditahan Malam Ini?
Kuasa hukum SYL, Febri Diansyah yakin kalau kliennya tidak memiliki niat untuk melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti. Justru menurutnya, SYL bertindak kooperatif karena meski sempat ke Makassar untuk menemui orang tuanya terlebih dahulu, ia kembali ke Jakarta.
Mantan pegawai KPK tersebut juga tidak yakin kalau SYL menghilangkan barang bukti. Sebab, semua barang bukti sudah disita oleh penyidik saat melakukan penggeledahan.
"Kalau soal barang bukti, KPK sudah mendapatkan banyak sekali sebagai penggeledahan. Jadi mari kita lihat secara proporsional penangan perkara ini dan aturan hukum sebagai dasar," ujar Febri.
NasDem Geram
Aksi jemput paksa yang dilakukan KPK mengundang reaksi Partai Nasional Demokrat (NasDem). Bendahara Umum NasDem, Ahmad Sahroni tak bisa terima dengan alasan KPK menjemput paksa.
Bagaimana tidak, ia menilai tak mungkin kalau SYL berencana untuk melarikan diri serta menghilangkan barang bukti.
Berita Terkait
-
Syahrul Yasin Limpo Ditangkap Paksa, NasDem Bergerak Ungkit Kasus Dugaan Pemerasan Ketua KPK
-
Ahmad Sahroni Bantah Duit Korupsi Kementan Mengalir ke NasDem: Pak SYL Beri Rp 20 Juta untuk Bencana Alam
-
Tak Tinggal Diam, Ahmad Sahroni Desak Polda Metro Jaya Tuntaskan Dugaan Kasus Pemerasan Pimpinan KPK ke SYL
-
Febri Diansyah Heran Kliennya SYL Dijemput Paksa, Padahal Sudah Koordinasi dengan KPK Diperiksa Jumat
-
SYL Dijemput Paksa KPK, NasDem: Kebencian yang Berlandaskan Institusi
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
WNI Terlibat Jaringan Scam di Kamboja, Anggota Komisi XIII DPR: Penanganan Negara Harus Berbasis HAM
-
Ahmad Ali PSI Luruskan Tafsir Podcast: Gibran Adalah Wapres Potensial, Bukan Lawan Politik Prabowo
-
Dittipideksus Bareskrim Sita Dokumen hingga Data Transaksi dari Penggeledahan PT DSI
-
Pakar Hukum Desak RUU Perampasan Aset Disahkan pada 2026
-
PDIP Gelar Natal Nasional Bersama Warga Terdampak Bencana: Berbagi Pengharapan dan Sukacita
-
DVI Tuntaskan Identifikasi Korban Pesawat ATR 42-500, Seluruh Nama Sesuai Manifest
-
Angin Kencang Terjang Kupang, 25 Rumah Warga Rusak dan Timbulkan Korban Luka
-
Akademisi UI Ingatkan Risiko Politik Luar Negeri RI Usai Gabung Dewan Perdamaian Gaza
-
PSI Percayakan Bali kepada I Wayan Suyasa Eks Golkar, Kaesang Titipkan Harapan Besar
-
Cegah Stres di Pengungsian, KDM Siapkan Rp10 Juta per KK untuk Korban Longsor Cisarua