Suara.com - Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sekaligus Presiden klub dari Madura United, Achsanul Qosasi resmi ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai salah satu tersangka korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo pada Jumat (3/11/2023).
Dalam perkara ini dia diduga menerima uang Rp 40 miliar atas dugaan korupsinya.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Achsanul Qosasi memiliki harta sebesar Rp 24,8 miliar. Data ini merupakan catatan kekayaan periode 2022 yang ia laporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 20 Maret 2023.
Adapun aset terbesarnya berupa tanah dan bangunan sejumlah Rp 21,8 miliar yang tersebar di beberapa daerah di Indonesia. Mulai dari kota/kabupaten Sumenep, Jakarta Selatan, dan Bogor. Selain itu, Achsanul juga tercatat memiliki tujuh mobil senilai Rp 1,4 miliar.
Aset mobil itu terdiri dari Toyota Alphard Minibus (2011) Rp 500 juta, Toyota Camry Sedan (2011) Rp 200 juta, VW Sedan (1974) Rp 200 juta, dan Toyota Kijang Innova Minibus (2010) Rp 130 juta. Lalu, ada Mitsubishi Outlander Sport Minibus (2013) Rp 300 juta.
Lanjut, mobil VW Minibus (1953) Rp 36 juta dan Toyota Alphard 2,5G AT (2015) Rp 111,02 juta. Dalam laman LHKPN itu, ia juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 4,35 miliar serta kas dan setara kas Rp 2 miliar. Ia juga ada utang sebesar Rp 4,83 miliar.
Jadi Tersangka
Sebelumnya, Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi resmi ditetapkan sebagai tersangka di kasus dugaan korupsi BTS Kominfo. Pada Jumat (3/11/2023) hari ini Achsanul lebih dulu dipanggil Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan.
Achsanul Qosasi diperiksa Kejagung setelah dalam persidangan namanya disebut-sebut. Ia diperiksa terkait dugaan korupsi penerimaan uang senilai Rp 40 miliar yang diduga mengalir ke BPK.
Baca Juga: Achsanul Qosasi Jadi Tersangka Korupsi, Penampilan Madura United di BRI Liga 1 Melempem
"Setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan.... alat bikti maka tim, kesimpulan ada cukup alat bukti menetapkan yang bersangkutan (Achsanul Qosasi) sebagai tersangka," ujar Dirdik Jam Pidsus Kejagung, Kuntadi kepada awak media termasuk Suara.com, Jumat.
Sebelumnya, Achsanul Qosasi diperiksa Kejagung sejak pukul 8.00 WIB pagi tadi. Dia dipanggil setelah namanya disebut pada persidangan kasus korupsi BTS BTS 4G BAKTI Kominfo.
"Sudah, sudah, dari jam 8-an kurang. Seharusnya jam 9," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana.
Dia pun membenarkan Achsanul akan diklarifikasi soal aliran dana korupsi BTS 4G.
"Terkiat aliran dana itu yang sudah terungkap di persidangan, itu kita mau klarifikasi," kata ketut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Sepatu Adidas Diskon 60 Persen di Sports Station, Ada Adidas Stan Smith
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 7 Sabun Muka Mengandung Kolagen untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Tetap Kencang
- 15 Merek Ban Mobil Terbaik 2025 Sesuai Kategori Dompet Karyawan hingga Pejabat
Pilihan
-
Polemik RS dr AK Gani 7 Lantai di BKB, Ahli Cagar Budaya: Pembangunan Bisa Saja Dihentikan
-
KGPH Mangkubumi Akui Minta Maaf ke Tedjowulan Soal Pengukuhan PB XIV Sebelum 40 Hari
-
Haruskan Kasus Tumbler Hilang Berakhir dengan Pemecatan Pegawai?
-
BRI Sabet Penghargaan Bergengsi di BI Awards 2025
-
Viral Tumbler Tuku di Jagat Maya, Berapa Sebenarnya Harganya? Ini Daftar Lengkapnya
Terkini
-
BRI Sabet Penghargaan Bergengsi di BI Awards 2025
-
Kabar Kenaikan Gaji PNS Tahun 2026, Ada 2 Syarat
-
Kementerian ESDM Buka Peluang Impor Gas dari AS untuk Penuhi Kebutuhan LPG 3Kg
-
Bisnis AI Kian Diminati Perusahaan Dunia, Raksasa China Bikin 'AI Generatif' Baru
-
Waskita Karya Rampungkan Transaksi Divestasi Saham Jalan Tol Cimanggis - Cibitung Rp3,28 Triliun
-
Dukung Mitigasi Banjir dan Longsor, BCA Syariah Tanam 1.500 Pohon di Cisitu Sukabumi
-
Magang Nasional Gelombang III Segera Digelar, Selanjutnya Sasar Lulusan SMK
-
Banjir Sumatera Telan Banyak Korban, Bahlil Kenang Masa Lalu: Saya Merasa Bersalah
-
Mulai 2026 Distribusi 35 Persen Minyakita Wajib via BUMN
-
Akhirnya Bebas, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi: Terima Kasih Profesor Dasco