Cek Saldo hingga Klaim Bisa Dilakukan dari Mana Saja
Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, saldo JHT bisa dicairkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan tanpa menunggu usia 56 tahun.
Pencairan bisa dilakukan, jika peserta mengundurkan diri dari perusahaan tempatnya bekerja atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Ini berarti, peserta Program JHT bisa mengklaim manfaat JHT setelah melewati masa tunggu satu bulan.
Pengecekan saldo JHT maupun pengklaiman, kini bisa dilakukan dengan sangat mudah. Peserta tak harus ke kantor BPJS Kketenagakerjaan, karena kedua aktivitas ini bisa dilakukan dari mana saja.
Berikut Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Lewat Aplikasi:
1. Download aplikasi JMO melalui PlayStore
2. Buka aplikasi JMO pada smartphone Anda
3. Buat akun dan login dengan akun yang dibuat
4. Pilih menu "Jaminan Hari Tua"
5. Pada halaman "Jaminan Hari Tua", silakan pilih menu "Cek Saldo"
6. Pilih Nomor Kartu Peserta (KPJ) yang ingin ditampilkan, maka
saldo JHT akan ditampilkan secara detil beserta data yang dilaporkan
Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Lewat Situs Resmi BPJS Ketenagakerjaan:
1. Buka laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Masukkan alamat e-mail dan kata sandi yang terdaftar
3. Jika tidak terdaftar, klik "Buat Akun Baru"
4. Klik "reCAPTCHA Saya bukan robot"
5. Klik "Login"
6. Untuk cek saldo BPJS Ketenagakerjaan, silakan klik "Lihat Saldo JHT", maka saldo terbaru dari BPJS Ketenagakerjaan akan terlihat
Cara Klaim JHT:
1. Buka website www.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Isi data diri
3. Unggah dokumen sesuai persyaratan
4. Tunggu notifikasi jadwal dan kantor cabang
5. Proses wawancara melalui video call
6. Pencairan ke rekening peserta yang terdaftar
Berita Terkait
-
Presiden Jokowi Groundbreaking Kantor BPJS Ketenagakerjaan di IKN
-
Debitur KUR BRI Dapatkan Perlindungan Dari BPJS Ketenagakerjaan
-
BPJS Ketenagakerjaan Borong 6 Penghargaan di The Best Contact Center Indonesia 2023
-
Dosen dan Karyawan ITBM Polman Dapat Perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan
-
Kemnaker Siap Dorong Setiap Pekerja Jadi Peserta BPJamsostek
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Pekan Kreatif Nusantara 2026, LPDB Koperasi Ajak Daerah Perkuat Ekonomi Kreatif Berbasis Koperasi
-
Bukan Cuma Cegah Abrasi, Inilah Manfaat Mangrove Bagi Keberlanjutan Ekonomi Pesisir
-
Amar Bank Tebar Dividen Rp110 Miliar
-
Makan Biaya Rp553 Miliar, Bandara International Minangkabau Dipercantik Nuansa Minang
-
UMKM RI Diajari Smart Factory oleh Korea Selatan, Produksi Siap Berbasis AI
-
Tak Cuma Pegadaian, Kini Masyarakat Punya Pilihan Baru untuk Gadai Barang
-
Gapembi Klarifikasi Sikap soal SE MBG, Soroti Tata Kelola Kebijakan
-
Sempat Tolak IMF dan World Bank, Purbaya Kini Cari Utang Rp 17,8 T ke China lewat Panda Bond
-
Pekerja PIPS Tolak Permenaker 7/2026, Khawatir Upah Mandek hingga Ancam Keandalan Listrik
-
Hadapi Industri yang Makin Kompleks, SIG Andalkan Kualitas SDM