Suara.com - Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan, Kemnaker akan terus mendorong setiap pekerja untuk menjadi anggota atau peserta Jamsostek. Terutama untuk pekerja BPU dengan iuran Rp16.800 per bulan.
"Regulasinya Kemnaker yang buat, tetapi operasional BPJS Ketenagakerjaan, " katanya saat melakukan kegiatan sosialisasi secara langsung kepada pengrajin batik di Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis, (27/7/2023).
Indah mengatakan, perlindungan sosial bagi pekerja merupakan bentuk perhatian pemerintah, untuk terus disuarakan.
"Sebagai anggota ILO, pemerintah Indonesia juga harus terus menyuarakan pentingnya social protection bagi para pekerja di mana pun dan di level apapun," katanya.
Hingga saat ini, jumlah peserta aktif Jamsostek yang aktif membayar iuran sebanyak 36,7 juta orang dari total target kepesertaan 42 juta orang.
"Setiap tahun kita punya target kepesertaan yang selalu meningkat dibanding tahun sebelumnya. Ini bukan soal mudah, makanya kami ke daerah-daerah dalam upaya meraih peningkatan jumlah kepesertaan Jamsostek bagi BPU," ujarnya.
Sementara terkait kegiatan sosialisasi ini, Indah menjelaskan, sosialisasi sekaligus edukasi program Jamsostek bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mengenai Jamsostek dan memberikan perlindungan khususnya bagi pekerja BPU di kota Solo.
"Program Jamsostek ini sebagai sarana perlindungan yang hadir untuk mendampingi para pekerja sehingga para pekerja menjadi nyaman bekerja, terlindungi dari segala risiko. Karena semua pekerjaan ada risiko kecelakaan kerja, cacat total dan risiko lainnya," katanya.
Sesuai UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem jaminan Sosial Nasional (SJSN), setiap pekerja di Indonesia harus terlindungi dalam program jaminan kesehatan yang dikelola BPJS Kesehatan dan Jamsostek yang dikelola oleh BPJS ketenagakerjaan.
Berita Terkait
-
Aplikasi Sekar Jadi Bentuk Komitmen Kemnaker Implementasikan Transformasi Digital Kearsipan Bidang Ketenagakerjaan
-
Kemendagri Minta Seluruh Pemda Pastikan Non ASN Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
-
Komitmen Tanggulangi TBC, Menaker Terbitkan Permenaker No 13 Tahun 2022
-
Menaker Dorong Optimalisasi Bonus Demografi untuk Menyambut Indonesia Emas 2045
-
Rayakan HUT Kemnaker Ke-76, Ida: Kebijakan Ketenagakerjaan Harus Berbasiskan Data
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Keuangan WIKA 'Berlumur Darah' Imbas Whoosh, Bosnya Pasrah Merugi
-
Respons Berkelas Dean James usai Bikin Gol Spektakuler ke Gawang Feyenoord
-
Pahitnya Niat Baik: Guru Dipecat Karena Kumpulkan Rp20 Ribu untuk Gaji Honorer
-
Pemerintah Mau 'Bebaskan' Reynhard Sinaga, Predator Seksual Terkejam di Sejarah Inggris
-
Bahlil soal Izin Tambang di Raja Ampat : Barang Ini Ada, Sebelum Saya Ada di Muka Bumi!
Terkini
-
Apa Itu Metode Pengelolaan Uang 50-30-20? Pahami agar Keuangan Tetap Sehat
-
Butuh Dana Mendesak? Ini Panduan Lengkap Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian
-
BI Sebut Redenominasi Butuh Persiapan Lama
-
BI: Waspadai Inflasi Akhir Tahun, Harga Pangan Mulai Melonjak
-
OJK Temukan 8 Pindar Belum Memenuhi Ekuitas Minum Rp 12,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Siapkan 'Hadiah' Rp300 Miliar untuk Daerah yang Sukses Tangani Stunting
-
KPK Bidik Proyek Whoosh, Menteri ATR/BPN Beberkan Proses Pembebasan Lahan untuk Infrastruktur
-
Kemenperin: Penyeragaman Kemasan Jadi Celah Peredaran Rokok Ilegal
-
Emiten TOBA Siapkan Dana Rp 10 Triliun untuk Fokus Bisnis Energi Terbarukan
-
10 Aplikasi Beli Saham Terbaik untuk Investor Pemula, Biaya Transaksi Murah