Suara.com - Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan, Kemnaker akan terus mendorong setiap pekerja untuk menjadi anggota atau peserta Jamsostek. Terutama untuk pekerja BPU dengan iuran Rp16.800 per bulan.
"Regulasinya Kemnaker yang buat, tetapi operasional BPJS Ketenagakerjaan, " katanya saat melakukan kegiatan sosialisasi secara langsung kepada pengrajin batik di Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis, (27/7/2023).
Indah mengatakan, perlindungan sosial bagi pekerja merupakan bentuk perhatian pemerintah, untuk terus disuarakan.
"Sebagai anggota ILO, pemerintah Indonesia juga harus terus menyuarakan pentingnya social protection bagi para pekerja di mana pun dan di level apapun," katanya.
Hingga saat ini, jumlah peserta aktif Jamsostek yang aktif membayar iuran sebanyak 36,7 juta orang dari total target kepesertaan 42 juta orang.
"Setiap tahun kita punya target kepesertaan yang selalu meningkat dibanding tahun sebelumnya. Ini bukan soal mudah, makanya kami ke daerah-daerah dalam upaya meraih peningkatan jumlah kepesertaan Jamsostek bagi BPU," ujarnya.
Sementara terkait kegiatan sosialisasi ini, Indah menjelaskan, sosialisasi sekaligus edukasi program Jamsostek bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mengenai Jamsostek dan memberikan perlindungan khususnya bagi pekerja BPU di kota Solo.
"Program Jamsostek ini sebagai sarana perlindungan yang hadir untuk mendampingi para pekerja sehingga para pekerja menjadi nyaman bekerja, terlindungi dari segala risiko. Karena semua pekerjaan ada risiko kecelakaan kerja, cacat total dan risiko lainnya," katanya.
Sesuai UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem jaminan Sosial Nasional (SJSN), setiap pekerja di Indonesia harus terlindungi dalam program jaminan kesehatan yang dikelola BPJS Kesehatan dan Jamsostek yang dikelola oleh BPJS ketenagakerjaan.
Berita Terkait
-
Aplikasi Sekar Jadi Bentuk Komitmen Kemnaker Implementasikan Transformasi Digital Kearsipan Bidang Ketenagakerjaan
-
Kemendagri Minta Seluruh Pemda Pastikan Non ASN Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
-
Komitmen Tanggulangi TBC, Menaker Terbitkan Permenaker No 13 Tahun 2022
-
Menaker Dorong Optimalisasi Bonus Demografi untuk Menyambut Indonesia Emas 2045
-
Rayakan HUT Kemnaker Ke-76, Ida: Kebijakan Ketenagakerjaan Harus Berbasiskan Data
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Nasib Maxride di Yogyakarta di Ujung Tanduk: Izin Tak Jelas, Terancam Dilarang
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
Terkini
-
Beda Jenjang Karier Guru PNS dan PPPK, Apakah Sama-sama Bisa Naik Jabatan?
-
Menkeu Purbaya Yakin Rupiah Menguat Selasa Depan
-
Pertamina Luruskan 3 Kabar Bohong Viral Akhir Pekan Ini
-
Lakukan Restrukturisasi, Kimia Farma (KAEF) Mau Jual 38 Aset Senilai Rp 2,15 Triliun
-
Bank Tanah Serap Lahan Eks-HGU di Sulteng untuk Reforma Agraria
-
Pindah Lokasi, Kemenhub Minta Pemprov Pastikan Lahan Pembangunan Bandara Bali Utara Bebas Sengketa
-
PLTP Ulubelu Jadi Studi Kasus Organisasi Internasional Sebagai Energi Listrik Ramah Lingkungan
-
Tinjau Tol PalembangBetung, Wapres Gibran Targetkan Fungsional Lebaran 2026
-
Harga Emas Antam Naik Lagi Didorong Geopolitik: Waktunya Akumulasi?
-
Menkeu Purbaya: Bos Bank Himbara Terlalu Bersemangat Jalankan Ide Presiden