“Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengamanatkan banyak hal termasuk terkait penjaminan,” ujarnya.
Saat ini OJK sedang menyusun roadmap industri penjaminan dan pembenahan fungsi dan peran penjaminan yang didalamnya termasuk pembedaan asuransi dan penjaminan.
“Dalam waktu dekat diharapkan sudah diterbitkan roadmap industri penjaminan di Indonesia. OJK membutuhkan masukan dari pelaku usaha penjaminan dalam rangka melakukan penajaman roadmap penjaminan ke depannya,” ujar Ogi.
Ketua ASIPPINDO Ivan Soeparno menjelaskan, seminar tersebut merupakan bagian dari upaya organisasi untuk menjalin komunikasi yang lebih intensif dengan regulator dan berbagai lembaga lain dalam ekosistem industri lembaga jasa keuangan, baik bank maupun non bank.
Seminar tersebut juga merupakan bentuk komitmen dan kolaborasi setiap anggota ASIPPINDO untuk mendukung program pemerintah dalam melakukan penguatan ekosistem penjaminan.
"UU P2SK hadir sebagai tonggak baru reformasi regulasi sektor keuangan di Indonesia. Sebagai bagian dari ekosistem perekonomian nasional, Asippindo siap mendukung program pemerintah untuk melakukan penguatan ekosistem penjaminan yang lebih robust,” ujar Ivan Soeparno.
Ketua Penyelenggara Seminar Nasional ASIPPINDO, Abdul Bari mengatakan, acara tersebut digelar dengan tujuan mendorong eksistensi dan peran ASIPPINDO sebagai salah satu bagian dari ekosistem perekonomian nasional serta untuk menunjukkan kontribusi perusahaan penjaminan bagi pemberdayaan sektor UMKM.
Hadir dalam panel diskusi antara lain Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila, Direktur Bisnis Penjaminan Jamkrindo Henry Panjaitan, Direktur Utama PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda) I Ketut Widiana Karya, Direktur BUMD, BLUD, BMD Kementerian Dalam Negeri Yudia Ramli, Direktur Kerjasama Universitas Indonesia Toto Pranoto dan CEO Layanan UMKM Naik Kelas (LUNAS) Roy Baskoro.
“Kehadiran stakeholder, praktisi dan profesional di industri penjaminan dalam diskusi panel diharapkan dapat menjadi wadah untuk melakukan penguatan bisnis penjaminan ke depannya,” ujarnya.
Baca Juga: Dinilai Rugikan UMKM dan Masyarakat, Respons Cepat Pemerintah Tutup TikTok Shop Diapresiasi
Berita Terkait
-
Dinilai Rugikan UMKM dan Masyarakat, Respons Cepat Pemerintah Tutup TikTok Shop Diapresiasi
-
Gelar Seminar Nasional Penjaminan Kredit, ASIPPINDO Siap Berkontribusi Optimal bagi Perekonomian
-
Dukung Produk Lokal dan UMKM di 11.11 Big Sale, Ini Ragam Produk Favorit Pengguna Shopee di Pulau Sumatera Hingga Papua
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
Terkini
-
Ramalan Menkeu Purbaya Jitu, Ekonomi Kuartal III 2025 Melambat Hanya 5,04 Persen
-
OJK: Generasi Muda Bisa Bantu Tingkatkan Literasi Keuangan
-
Rupiah Terus Amblas Lawan Dolar Amerika
-
IHSG Masih Anjlok di Awal Sesi Rabu, Diproyeksi Bergerak Turun
-
Sowan ke Menkeu Purbaya, Asosiasi Garmen dan Tekstil Curhat Importir Ilegal hingga Thrifting
-
Emas Antam Merosot Tajam Rp 26.000, Harganya Jadi Rp 2.260.000 per Gram
-
BI Pastikan Harga Bahan Pokok Tetap Terjaga di Akhir Tahun
-
Hana Bank Ramal Dinamika Ekonomi Dunia Masih Panas di 2026
-
Trend Asia Kritisi Proyek Waste to Energy: Ingatkan Potensi Dampak Lingkungan!
-
Kenapa Proyek Jalan Trans Halmahera Disebut Hanya Untungkan Korporasi Tambang?